Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Hudud 2

Jumat, 20 September 13


Yang Menggugurkan Had

1- Membatalkan pengakuan, bila pelaku mengaku, kemudian membatalkan pengakuannya, hukuman had gugur darinya, Rasulullah bertanya kepada Ma`iz yang mengaku telah berzina, “Apakah kamu gila?” harapan Nabi Ma’iz membatalkan pengakuannya, sehingga hukuman had tidak ditegakkan atasnya.

2- Syubhat, yaitu alasan yang disangka, dianggap benar oleh pelaku padahal ia tidak benar, seperti seorang laki-laki menggauli wanita karena mengira telah menikahinya padahal pernikahannya tidak sah. Diriwayatkan dari Aisyah secara marfu’, “Tepislah hukuman had dari kaum muslimin semampu kalian… Sesungguhnya imam salah dalam memaafkan adalah lebih baik daripada salah dalam menghukum.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, sanadnya dhaif tetapi maknanya diterima oleh para ulama.

3- Taubat pelaku sebelum ditangkap dan dibuktikan: Untuk had hirabah (perampok) dan murtad, taubat menggugurkan hukuman had dengan kesepakatan para fuqaha`, Allah berfirman,

ÅöáøóÇ ÇáøóÐöíäó ÊóÇÈõæÇ ãöäú ÞóÈúáö Ãóäú ÊóÞúÏöÑõæÇ Úóáóíúåöãú ÝóÇÚúáóãõæÇ Ãóäøó Çááøóåó ÛóÝõæÑñ ÑóÍöíãñ [ÇáãÇÆÏÉ : 34]


Kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kalian menangkap mereka, maka ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah: 34.

Para fuqaha` berbeda pendapat untuk selain keduanya, pendapat yang lebih dekat adalah taubat menggugurkan hukuman had, karena sebagaimana taubat menggugurkan dosa, ia juga menggugurkan hukuman.

Dari Anas berkata, seorang laki-laki datang dan berkata, “Rasulullah, aku melakukan sesuatu yang layak dihukum had, maka tegakkanlah ia atasku.” selesai shalat, laki-laki itu mengulang kata-katanya, Nabi bersabda, “Bukankah kamu tadi ikut shalat bersama kami?” Dia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Hukuman Had Pelebur Dosa

Hadits Ubadah bin ash-Shamit, “Barangsiapa melakukan sebagian darinya, lalu dia dihukum maka itu adalah pelebur baginya, barangsiapa melakukan sebagian darinya, lalu Allah menutupinya, maka perkaranya kembali kepada Allah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=349