Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Qishash

Jumat, 13 Desember 13


Hak hidup termasuk hak mendasar bagi manusia, karena itu Islam mengharamkan pembunuhan, menjadikannya dosa terbesar terkait dengan hak sesama, Allah berfirman,

æóãóäú íóÞúÊõáú ãõÄúãöäðÇ ãõÊóÚóãøöÏðÇ ÝóÌóÒóÇÄõåõ Ìóåóäøóãõ ÎóÇáöÏðÇ ÝöíåóÇ æóÛóÖöÈó Çááøóåõ Úóáóíúåö æóáóÚóäóåõ æóÃóÚóÏøó áóåõ ÚóÐóÇÈðÇ ÚóÙöíãðÇ [ÇáäÓÇÁ : 93]


Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya, melaknatnya dan menyediakan baginya adzab yang besar.” An-Nisa`: 93.

Sabda Nabi, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah kecuali karena satu dari tiga perkara:(salah satunya,beliau menyebutkan) …Jiwa dengan jiwa.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Mas'ud.

Macam-macam Pembunuhan

Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga: Sengaja, semi sengaja dan salah.

Pembunuhan Dengan Sengaja

Pembunuhan yang memenuhi tiga syarat: Korban adalah orang yang haram dibunuh, tindakan terhadapnya menurut kebiasaan umum membunuh dan dilakukan secara sengaja.

Korban adalah orang yang haram dibunuh, berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud di atas. Tindakan terhadapnya menurut kebiasaan umum membunuh, seperti menusuk dengan benda tajam, menembak dengan senjata api, memukul dengan pemberat dan yang sepertinya. Dilakukan secara sengaja, bila karena salah: salah tindakan atau salah sasaran, maka tidak termasuk pembunuhan disengaja.

Hukuman qishash hanya ditetapkan untuk pembunuhan bentuk ini.

Syarat Hukuman Qishash:

1- Pembunuhan disengaja.

2- Pelakunya adalah dewasa dan berakal.

3- Syarat suka rela atau terpaksa diperdebatkan, pendapat yang lebih dekat suka rela bukan merupakan syarat, karena itu siapa yang membunuh orang lain dengan sengaja, alasan terpaksa tidak diterima darinya, karena keterpaksaan hanya diterima untuk perkataan bukan untuk perbuatan, di samping itu dia membunuh untuk menyelamatkan dirinya padahal dirinya tidak lebih berhak untuk hidup daripada korbannya.

4- Pelaku bukan bapak dari korban, berdasarkan hadits Umar bin al-Khatthab bahwa Rasulullah bersabda, “Bapak tidak diqishash dengan anaknya.” Hadits shahih diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan al-Baihaqi.

5- Kesetaraan pelaku dan korban dalam agama, artinya bila muslim membunuh orang kafir maka dia tidak diqishash, berdasarkan hadits Ali bin Abu Thalib, “Hendaknya seorang muslim tidak diqishash dengan orang kafir.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

6- Kesepakatan ahli waris korban menuntut qishash, bila sebagian dari mereka menggugurkannya atau memaafkan pelaku, maka qishash gugur, karena ia tidak bisa dibagi-bagi.

Bila ada ahli waris korban yang tidak hadir maka ditunggu hingga pulang, bila ada yang masih anak-anak maka ditunggu hingga dewasa, bila ada yang gila maka ditunggu hingga sembuh bila dimungkinkan sembuh. Bila korban tidak punya ahli waris, maka sultan adalah wali bagi siapa yang tidak punya wali.

Masalah: Bila Pelaku Lebih dari Satu

Bila beberapa orang bersekutu dalam membunuh satu orang, maka jumhur ulama termasuk Imam Empat berkata, mereka diqishash dengannya, berdasarkan keputusan Rasulullah yang membunuh orang-orang Uraniyin yang membunuh pengembala unta Rasulullah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Umar bin al-Khatthab berkata seorang anak yang dibunuh secara berencana oleh beberapa orang, “Seandainya penduduk kota Shan’a (Yaman) bersekongkol membunuhnya, maka aku akan mengqishash mereka semuanya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Dari sisi pertimbangan, seandainya membunuh berjamaah menggugurkan qishash, niscaya ia dijadikan tameng bagi para penjahat untuk membunuh, ini menyeret kepada kerusakan. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=363