Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Qishash Pada Luka

Senin, 27 Januari 14


Allah berfirman,

æóÇáúÌõÑõæÍó ÞöÕóÇÕñ [ÇáãÇÆÏÉ : 45]


Dan luka pun ada qishashnya…” Al-Maidah: 45.

Syarat-syaratnya sama dengan syarat qishash pada selain nyawa yang disebutkan sebelumnya. Untuk syarat 6, maksudnya qishash hanya dilakukan pada luka mudhihah, yaitu luka yang menembus hingga tulang, karena qishash tanpa kezhaliman hanya bisa dilakukan atas luka ini.

Larangan Qishash Sebelum Sembuh

Qishash pada luka tidak dilakukan sehingga luka korban sembuh, berdasarkan hadits Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang laki-laki menusuk laki-laki lain pada lututnya dengan tanduk, dia datang kepada Nabi dan berkata, “Rasulullah, hak qishashku.” Rasulullah menjawab, “Nanti bila kamu sembuh.” Dia datang lagi dan berkata, “Rasulullah, hak qishashku.” Rasulullah mengabulkan tuntutannya. Beberapa waktu setelahnya, dia datang dan berkata, “Rasulullah, aku pincang.” Nabi menjawab, “Aku sudah melarangmu tetapi kamu tidak mendengarku, maka Allah menjauhkanku, dan pincangmu itu sia-sia.” Kemudian Rasulullah melarang qishash terhadap luka hingga korbannya sembuh. Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad.

Bila Korban Adalah Pihak yang Salah

Maka tidak ada hak menuntut qishash dan diyat, berdasarkan hadits Imran bin Hushain bahwa seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain, maka yang tergigit menarik tangannya dari mulut penggigitnya sehingga dua gigi serinya rontok, keduanya berselisih kepada Nabi, beliau bersabda, “Salah seorang di antara kalian menggigit tangan saudaranya seperti unta menggigit, tidak ada diyat bagimu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Bila seseorang mengintipmu di rumahmu lalu kamu menyentilnya dengan kerikil sehingga matanya rusak maka kamu tidak bersalah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=368