Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

DIYAT

Jumat, 31 Januari 14


Yaitu harta yang wajib dibayarkan kepada korban atau walinya disebabkan tindak kejahatan terhadap nyawa atau selainnya. Allah berfirman,

æóãóäú ÞóÊóáó ãõÄúãöäðÇ ÎóØóÃð ÝóÊóÍúÑöíÑõ ÑóÞóÈóÉò ãõÄúãöäóÉò æóÏöíóÉñ ãõÓóáøóãóÉñ Åöáóì Ãóåúáöåö [ÇáäÓÇÁ : 92]


“Barangsiapa membunuh mukmin karena salah maka hendaknya memerdekakan hamba sahaya beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya.” An-Nisa`: 92.

Dasar Diyat

Unta 100 ekor, bila tidak maka emas 1000 dinar, atau perak 12.000 dirham, atau sapi 200 ekor, atau kambing 2000 ekor.

Diyat Nyawa

Pembunuhan yang salah: Korban muslim, diyatnya 100 ekor unta. Korban muslimah, diyatnya setengahnya, 50 ekor unta.

Korban kafir dzimmi atau musta`man, setengah diyat muslim, wanita mereka setengah diyat mereka.

Diyat Pada Pembunuhan yang Salah

Pembunuhan ini tidak mewajibkan qishash akan tetapi mewajibkan kaffarat, yaitu diyat. Allah berfirman, yang artinya,“Barangsiapa membunuh mukmin karena salah maka dia harus memerdekakan hamba sahaya beriman dan menunaikan diyat yang diserahkan kepada keluarganya…. Barangsiapa tidak sanggup maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai taubat kepada Allah.” An-Nisa`: 92.

Siapa yang Memikul?

Diyat dalam kasus ini dipikul oleh aqilah pelaku, siapa mereka? Para kerabatnya dari pihak bapak, saudara laki-laki dan anaknya, kemudian paman dan anaknya, kemudian paman dari bapak dan anaknya, kemudian paman kakek dan anaknya. Abu Hurairah berkata, “Dua wanita dari suku Hudzail berkelahi, salah satunya mati terkena lemparan batu, maka Rasulullah memutuskan diyat wanita tersebut dipikul oleh ‘aqilahnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Apakah pelaku ikut memikul? Madzhab Hanafi dan Malik berkata, ikut memikul, karena dia sebagai pelaku. Madzhab Syafi'i dan Hanbali berkata, tidak ikut memikul berdasarkan hadits di atas.

Mengapa ‘aqilah ikut memikul diyat? Pembunuhan yang salah terjadi tidak sengaja dan ini adalah musibah, karena itu ‘aqilah dilibatkan dalam memikul akibatnya dalam rangka meringankan beban musibah.

Cara Pembayaran

At-Tirmidzi berkata, “Para ulama sepakat diyat dibayar selama tiga tahun, sepertiga diyat per tahun.” Hal ini dimaksudkan memberikan keringanan, bila ‘aqilah sanggup menunaikan tunai dan tidak memberatkan, maka diterima, karena tempo 3 tahun bukan wajib.

Unta yang Dibayarkan

Unta dibagi lima: 20 bintu makhad betina usia 1 tahun, 20 bintu labun betina usia 2 tahun, 20 bani labun jantan usia 2 tahun, 20 hiqqah betina usia 3 tahun, 20 jadza’ah betina usia 4 tahun. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=369