Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Diyat Dalam Pembunuhan Semi Sengaja

Jumat, 07 Februari 14


Pembunuhan ini mewajibkan kaffarat dan diyat. Kaffaratnya sama dengan pembunuhan yang salah. Diyatnya mughallazhah, berat, yaitu 100 unta, 40 darinya bunting, sebagaimana dalam hadits Abu Dawud dan an-Nasa`i.

Diyat dipikul oleh ‘aqilah pelaku sama dengan pembunuhan yang salah, pelaku ikut memikul? Perbedaan pendapat seperti sebelumnya.

Diyat dibayar selama tiga tahun sama dengan kasus pembunuhan yang salah.

Diyat Pada Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan ini pada dasarnya mewajibkan qishash, tetapi bila qishash gugur karena syaratnya tidak terpenuhi atau karena maaf keluarga korban atau sebab lainnya, maka ia mewajibkan diyat.

Diyat mughallazhah, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa membunuh dengan sengaja maka diserahkan kepada keluarga korban, bila mereka berkehendak, mereka menuntut qishash, bila mereka berkehendak, mereka menerima diyat, yaitu: 30 hiqqah, 30 jadza’ah dan 40 bunting.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Diyat dipikul oleh pelaku sendiri, ‘aqilah tidak harus membantu dan tidak diberi tempo akan tetapi tunai. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=370