Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Ashabah

Senin, 31 Maret 14


Ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan seluruh harta warisan bila sendiri dan sisa harta warisan sesudah ahli waris lain menerima bagiannya.

Allah berfirman,

ÝóÅöäú áóãú íóßõäú áóåõ æóáóÏñ æóæóÑöËóåõ ÃóÈóæóÇåõ ÝóáöÃõãøöåö ÇáËøõáõËõ [ÇáäÓÇÁ : 11]


Bila mayit tidak punya anak dan ahli warisnya adalah bapak ibu, maka ibunya mendapatkan sepertiga…” An-Nisa`: 11. Ayat menyebutkan bagian ibu, sepertiga dan tidak menyebutkan bagian bapak, ini menunjukkan bahwa sisanya, 2/3 adalah bagian bapak sebagai ashabah.

Rasulullah bersabda, “Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak, bila ada sisa, ia untuk ahli waris laki-laki paling dekat.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Macam-macam Ashabah

Ashabah terbagi menjadi tiga: 1- Ashabah bin nafsi. 2- Ashabah bil ghairi. 3- Ashabah ma’al ghairi.

Ashabah bin nafsi

Ahli waris laki-laki yang tidak terhubung kepada mayit oleh ahli waris wanita. Ia punya empat jalur:

1- Anak, mencakup anak dan anaknya ke bawah.

2- Bapak, mencakup bapak dan bapaknya ke atas.

3- Saudara, mencakup saudara sekandung dan sebapak serta anak-anak mereka.

4- Paman, mencakup paman kandung dan sebapak serta anak-anak mereka.

Ashabah bin nafsi

Bila ahli waris ashabah bin nafsi sendiri, dia mengambil semua harta. Bila bersama ahli waris lain, dia mendapatkan sisanya sesudah ahli waris menerima jatahnya, tetapi bila tidak ada sisa, maka dia tidak mendapatkan, seperti bila seorang wanita wafat meninggalkan suami, saudara perempuan kandung dan saudara laki-laki sebapak.

Bila ahli waris ashabah bin nafsi bersama ahli waris ashabah bin nafsi lainnya, siapa yang didahulukan?

Pertimbangan pertama adalah jalur, sebagaimana dalam urutan di atas, seperti mayit dengan ahli waris anak laki-laki, bapak dan saudara laki-laki, yang menjadi ashabah adalah anak laki-laki. Bila jalur sama, maka pertimbangannya adalah derajat, seperti anak laki-laki dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki, ashabahnya adalah anak laki-laki. Bila jalur dan derajat sama, maka kekuatan kerabat seperti saudara laki-laki sekandung dengan saudara laki-laki sebapak. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=377