Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Masalah Musytarikah

Selasa, 13 Mei 14


Pembagian warisan dimulai dengan memberi ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan, dilanjutkan dengan ashabah, sesuai dengan sabda Nabi, “Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak, bila ada sisa, ia untuk ahli waris laki-laki paling dekat.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Masalah musytarikah ini adalah pengecualian dari aturan di atas, kasusnya seorang wanita wafat, ahli warisnya adalah suami, ibu, 2 saudara seibu atau lebih dan 1 saudara kandung atau lebih.

6
Suami 1/2
Ibu 1/6
2 Saudara seibu 1/3
Saudara kandung Ashabah Habis




6 x 3 18
Suami 1/2 3
Ibu 1/6 1
2 Saudara seibu Berbagi
2 4
Saudara kandung 2


Masalah ini disebut dengan himariyah atau hajariyah terjadi di zaman Umar bin al-Khatthab dan Umar hendak memutuskan saudara kandung tidak mendapatkan warisan karena harta sudah habis, lalu seseorang dari mereka berkata, “Wahai Amirul Mukminin, anggaplah bapak kami ini adalah himar (keledai) atau hajar (batu), bukanlah kami ini dari satu ibu?” Umar menilai ucapan mereka benar, maka dia memutuskan saudara kandung berbagi dengan saudara seibu. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=383