Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Aul

Jumat, 23 Mei 14


‘Aul dalam bahasa berarti kenaikan dan penambahan, sedangkan dalam istilah faraidh adalah penambahan pada total bagian yang ditentukan tetapi berakibat berkurangnya bagian ahli waris.

‘Aul terjadi saat terjadi akumulasi bagian-bagian yang ditentukan sehingga ia menghabiskan harta pusaka sementara masih ada ahli waris yang belum mendapatkan jatahnya, agar harta pusaka bisa terbagi kepada semua ahli waris, maka pokok masalah harus dinaikkan. Sebagai contoh suami, dia mendapatkan 1/2, bila pokok masalah adalah 6, bagiannya adalah 3 dari 6, tetap setengah, tetapi saat terjadi ‘aul hingga pokok masalah naik ke 9, maka bagiannya adalah 3 dari 9, sepertiga.

‘Aul Pertama

‘Aul pertama terjadi di zaman Umar bin al-Khatthab, seorang wanita wafat, ahli warisnya adalah suami dan 2 saudara perempuan, dia berkata, “Aku tidak tahu, siapa dari kalian yang aku dahulukan?” Maksud Umar, bila aku mendahulukan suami dengan memberinya 1/2, bagian 2 saudara perempuan berkurang, demikian juga sebaliknya. Maka Umar meminta pendapat para sahabat, Zaid bin Tsabit mengusulkan ‘aul, Umar menerima dan para sahabat menyetujui. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=384