Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Hadits Maqthu’

Rabu, 19 September 12

Definisi

Secara Bahasa (etimologi): adalah isim Maf’ul (objek) dari kata kerja ÞØÚ (memutus) lawan dari æÕá (menyambung)

Secara Istilah (terminologi): adalah apa-apa yang disandarkan ke Tabi’in (Tabi’in adalah orang-orang yang bertemu para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan muslim dan meninggal di atas Islam)

Penjelasan Definisi

Yaitu apa yang disandarkan atau dinisbatkan kepada Tabi’in atau Tabi’ut Tabi’in atau yang di bawah mereka berupa perkataan atau perbuatan. Hadits Maqthu’ berbeda dengan hadits Munqathi’, karena Maqthu’ adalah salah satu sifat dari matan (redaksi hadits), sedangkan Munqathi’ adalah salah satu sifat sanad. Maksudnya, hadits Maqthu’ adalah perkataan Tabi’in, dan terkadang sanadnya bersambung kepada Tabi’in tersebut, sedangkan Munqathi’ berarti bahwa sanad hadits tersebut tidak bersambung, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan matan.

Contohnya

Contoh Maqthu’ yang berupa ucapan: Perkataan al-Hasan al-Bashri rahimahullah tentang shalat di belakang Ahli Bid’ah:


Õóáöø æó Úóáóíåö ÈöÏúÚóÊõÏõ

”Shalatlah (di belakang mereka) dan bid’ah mereka atas mereka.”(HR. al-Bukhari)

Makudnya shalat kalian sah, dan bid’ah tersebut mereka sendiri yang menanggung dosanya.

Contoh Maqthu’ yang berupa perbuatan: Perkataan Ibrahim bin Muhammad al-Muntasyir:


ßóÇäó ãóÓúÑæúÞñ íõÑúÎöí ÇáÓöøÊúÑó Èóíúäóåõ æóÈóíúäó Ãóåúáöåö ¡ æóíõÞúÈöáõ Úóáóì ÕóáÇÊöåö æóíõÎóáöøíåöãú æóÏõäúíóÇåõãú

”Dahulu Masruq biasa menjulurkan (menurunkan) tirai antara dia dengan keluarganya, dan menuju shalat, menyendiri dari mereka dan dunia mereka.” (Hilyatul Auliyaa’)

Hukum Berdalil Dengannya

Hadits Al-Maqthu tidak bisa dijadikan hujjah (dalil) dalam hal apapun di dalam hukum syari’at, maksudnya sekalipun penisbatan/penyandarannya kepada si pengucap (yaitu Tabi’in) shahih. Karena ia hanyalah ucapan atau perbuatan seorang Muslim biasa, akan tetapi jika ada indikasi yang menunjukkan bahwa ia Marfu’, seperti perkataan sebagian perawi –ketika menyebutkan Tabi’in- :”íÑÝÚå” misalnya, maka saat itulah ia dihukumi dengan Marfu’ Mursal

Penyamaan Penyebutannya Dengan Munqathi’

Sebagian Ahli hadits, seperti Imam asy-Syafi’i dan ath-Thabrani rahimahumallah menggunakan kata al-Maqthu’ padahal yang mereka maksudkan adalah, al-Munqathi’, yaitu yang tidak tersambung sanadnya. Dan ini adalah istilah (penamaan) yang tidak masyhur. Dan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam ini diberi toleransi, karena beliau mengatakan hal itu sebelum dipatenkan istilah-istilah tersebut. Adapun imam ath-Thabrani rahimahullah, maka penyebutannya tersebut adalah dianggap sebagai sikap longgar dalam istilah.

Tempat-tempat Terdapatnya Hadits Al-Mauquf dan Al-Maqthu’

1. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah

2. Mushannaf ‘Abdurrazzaq

3. Tafsir Ibu Jarir, tafsir Ibnu Abi Hatim, dan tafsir Ibnul Mundzir.

(Sumber:ÊíÓíÑ ãÕØáÍ ÇáÍÏíË karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, Maktabah al-Ma’arif hal 133-135. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=321