Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Tipu Muslihat

Selasa, 24 Nopember 20

Teks Hadits:


Úóäú ÚóÈúÏö Çááåö ÇÈúäö ÚóÈøóÇÓò -ÑóÖöíó Çááøóåõ ÚóäúåõãóÇ- ÞóÇáó: ÈóáóÛó ÚõãóÑó -ÑóÖöíó Çááøóåõ Úóäúåõ- Ãóäøó ÝõáóÇäðÇ ÈóÇÚó ÎóãúÑðÇ. ÝóÞóÇáó: ÞóÇÊóáó Çááøóåõ ÝõáóÇäðÇ! Ãóáóãú íóÚúáóãú Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááøóåö -Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ÞóÇáó: ÞóÇÊóáó Çááøóåõ ÇáúíóåõæúÏó¡ ÍõÑøöãóÊú Úóáóíúåöãú ÇáÔøõÍõæúãõ¡ ÝóÌóãóáõæúåóÇ ÝóÈóÇÚõæúåóÇ


Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Umar radhiyallahu ‘anhu memperoleh berita bahwa seseorang menjual khamer (miras). Lantas dia berkata, ‘Semoga Allah membinasakan (melaknat) si fulan! Tidakkah dia tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ‘Semoga Allah membinasakan (melaknat) orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak tetapi mereka mencairkannya lalu menjualnya’.”


Derajat Hadits:

Hadits Shahih.

Rawi Hadits:

Muttafaqun ‘Alaih (Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah).

Sumber Teks Hadits:

Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam, karya Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600 H).


Makna Global:

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memperoleh berita bahwa seseorang hendak melakukan tipu muslihat untuk memanfaatkan khamer (miras), bukan untuk meminumnya (buat dirinya sendiri), namun untuk menjualnya. Ini merupakan tipu muslihat yang jelas dan haram. Untuk itu, Umar radhiyallahu ‘anhu mendoakan keburukan kepadanya sebagaimana doa buruk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk orang-orang Yahudi yang melakukan tipu muslihat.

Umar berkata, “Semoga Allah membinasakannya! Tidakkah dia tahu bahwa tipu muslihat itu haram? Karena merupakan tipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan (makan) lemak kepada mereka, mereka sengaja memanfaatkannya dengan menggunakan tipu muslihat dengan cara mengubah sifat lemak, yaitu mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan hasilnya’.” Mereka -dengan trik dan tipu daya ini- berkata, “Kami tidak makan lemak yang diharamkan kepada kami.” Mereka hendak menipu Allah padahal Allah-lah yang menipu mereka.


Pelajaran Hadits:*

1. Haramnya transaksi khamer (miras dan sejenisnya), baik dengan jual beli atau produksi atau ikut andil apa pun bentuknya.
2. Haramnya tipu muslihat. Ketika Allah Ta’ala mengharamkan khamer, maka Dia mengharamkan pula hasil transaksinya; karena mengambil hasilnya merupakan sarana (wasilah) untuk memanfaatkan khamer.
3. Barangsiapa menjual khamer, maka dia menyerupai orang-orang Yahudi; dimana lemak telah diharamkan bagi mereka, akan tetapi mereka mencairkan lemah tersebut lalu menjualnya, sehingga mereka bisa memakan dari hasil penjualannya secara tipu muslihat atau akal-akalan.
4. Setiap sesuatu yang diharamkan, maka mengambil hasilnya pun juga haram. Oleh karena itu, sarana apa saja yang bisa menghantarkan kepada sesuatu yang haram tidak diperbolehkan. Al-Wasa-il laha ahkam al-maqashid “Sarana (perantara) memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.” Ini adalah kaidah penting dan bermanfaat.


Sumber: Mausu’ah Al-Ahadits An-Nabawiyah (Arabi-Indunisi), Jilid 4, Markaz Rawwad At-Tarjamah, Rabwah, KSA.


*Diterjemahkan oleh Fuad Ahmadi.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=422