Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Kaidah-kaidah dalam masalah darah yang keluar dari wanita yang berumur lebih dari lima puluh tahun:

  • Jika seorang wanita mengalami haidh setelah berumur lima puluh tahun sebagaimana kebiasaannya setiap bulan, maka ini adalah haidh juga.

  • Jika seorang wanita setelah berumur lima puluh tahun mengalami haidh setiap dua bulan atau tiga bulan, hingga ia berumur lima puluh lima tahun, maka ia adalah haidh. Dan setelah lewat umur tersebut, maka pada dasarnya adalah haidh, akan tetapi ia harus memastikan, sebab khawatir ada infeksi di dalam rahimnya.

  • Jika darah berhenti dari seorang wanita selama beberapa bulan atau setahun, lalu kembali keluar lagi sebagaimana para wanita yang mengalami haidh, maka ia adalah haidh.

  • Jika keluarnya darah tidak teratur, sehingga ia keluar dalam jangka waktu yang berjauhan, misalnya setiap empat bulan atau enam bulan, dan warnanya berbeda dengan warna darah haidh, maka ia adalah istihadhah.

  • Jika keluarnya darah tidak teratur, sehingga ia keluar dalam jangka waktu yang berjauhan, misalnya setiap empat atau enam bulan, tetapi warna darah dan aromanya tidak berbeda, maka ia adalah haidh.

  • Jika darah telah berhenti dari seorang wanita yang berumur di atas lima puluh tahun, lalu dia menggunakan obat untuk menyembuhkan tulang keropos, lalu keluar darah kembali dengan sifat yang teratur, maka ini adalah darah rusak (kotor).


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001