Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, petunjuk dan ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan perbuatan kita; barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dia adalah orang yang mendapat petunjuk dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka anda tidak akan mendapatkan Pelindung dan Pemberi petunjuk baginya.

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan –yang haq untuk disembah- selain Allah semata, Yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata (alam dunia), Engkau memberikan putusan di antara para hamba-Mu terhadap apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah al-Haq kepada kami terhadap apa yang kami perselisihkan tersebut atas izin-Mu, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. Amma ba’du:

Tidak asing lagi, bahwa ‘perang kebudayaan’ yang dilancarkan terhadap kaum cendikiawan Muslim telah meninggalkan di baliknya sekian banyak stock kerancuan di dalam pemikiran, ‘aqidah dan kejiwaan yang mengitari umat Islam. Hal ini bahkan sampai kepada taraf; ada di antara kita orang yang tidak memandang terjadi kontradiksi antara Islam dan seruan kepada Komunisme, penghancuran terhadap kekuasaan syari’at dalam hubungan agama dan kehidupan, upaya menghidupkan kembali fanatisme Jahiliyyah dan melegalkan Walâ’ dan Barâ’ di atas pondasinya serta menganggap seruan kepada internasionalitas Islam itu sebagai bentuk kesia-siaan dan omongan kosong belaka.

Kami juga telah melihat pada masyarakat Barat, mereka yang diakibatkan oleh proses assimilasi telah tercampakkan sehingga enggan untuk mengkritisi kemungkaran dan perbuatan keji yang terjadi karena merasa tidak enak atau merasa berdosa ketika melakukannya sehingga mereka ini seakan menyelubungi perbuatan-perbuatan keji tersebut dengan tanpa kain tabir dan tanpa rasa malu, bahkan mereka hampir bertindak kasar terhadap orang yang mengingatkan mereka akan keharaman perbuatan-perbuatan munkar tersebut dan buruknya nasib yang akan dialami oleh pelakunya!. Bukan sebatas itu, malah masalahnya sudah sampai ke taraf maraknya pernikahan antara para wanita Muslimah dengan non Muslim dengan kedok kebebasan dan persamaan hak (egalitarianism). Kondisi ini artinya melebur secara total ke dalam kawah dosa dan finalnya keanggotaan mereka secara penuh dari jama’ah kaum Muslimin.

Dapat kita katakan secara global, bahwa medan laga pemikiran dan kebudayaan di tengah kondisi kontemporer yang kita lalui ini menyaksikan permusuhan terbuka terhadap pilar-pilar keislaman dan hukum-hukumnya yang telah valid baik melalui lini ‘aqidah maupun syari’at, sebagaimana menyaksikan pula kelancangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap syari’at, baik dalam kaitannya dengan hubungan antara dien dan negara, terlebih lagi hubungan antara dien dan kehidupan. Kondisi inilah yang kiranya membuat demikian mendesaknya kebutuhan akan proses kristalisasi pengetahuan dasar yang esensial, yang tidak boleh tidak diketahui (menjadi keniscayaan) oleh seorang Muslim dan yang menjadi simbol pembeda antara dirinya dan pengikut kesesatan, apalagi dalam bingkai ‘aqidah dan masalah-masalah besar dalam hal halal dan haram. Hal inilah yang mewakili wajah syari’at yang valid dan sudah seharusnya setiap Muslim mengetahuinya dan beristiqamah di atasnya guna memenuhi syarat yang menjadikan keislamannya benar di dalam kehidupan dunia ini dan terealisasinya keselamatan di akhirat kelak, juga guna meluruskan maraknya pemahaman-pemahaman yang bercampur-aduk di tengah-tengah umat serta guna memutus jalur mencari-cari alasan bagi para pengampanye westernisasi yang mengerahkan segenap kekuatan dan persenjataannya untuk menghabisi pilar-pilar Islam dan pondasi-pondasinya dewasa ini.

Dalam hal ini, Ibn ‘Abdil Barr ketika memaparkan pembicaraan seputar ilmu yang wajib dimiliki oleh seluruh kaum Muslimin dan yang menjadi keniscayaan bagi siapa pun di antara mereka, tidak boleh tidak diketahui, berkata,

“Dan di antara sejumlah fardlu-fardlu yang telah diwajibkan yang mesti diketahui oleh semua karena termasuk suatu keniscayaan bagi seseorang yang tidak boleh tidak diketahuinya adalah seperti bersyahadah melalui lisan dan menetapkan melalui hati bahwa hanya Allah jualah Yang tiada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai dan semisal dengan-Nya, Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan, Tiada yang setara dengan-Nya, Pencipta setiap segala sesuatu, kepada-Nya semua urusan kembali, Yang Maha Menghidupkan lagi Mematikan, Yang Maha Hidup dan Tidak mati, yang telah disepakati oleh semua jama’ah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa Dia senantiasa (ada) dengan sifat-sifat dan nama-nama-Nya, Dia-lah Yang Maha Awal dan tidak ada permulaannya, Yang Maha Akhir dan tidak ada penghabisannya serta Dia berada meninggi di atas ‘Arsy.

Juga seperti bersyahadah bahwa Muhammad adalah hamba, Rasul dan penutup para nabi-Nya dan hal ini adalah haq, bahwa hari kebangkitan setelah kematian adalah untuk mendapatkan balasan atas seluruh amal yang diperbuat, kekekalan di akhirat kelak bagi golongan yang mendapatkan kesenangan berkat keimanan dan keta’atan mereka adalah di surga sedangkan bagi golongan yang mendapatkan kesengsaraan karena kekafiran dan keingkarannya adalah di neraka Sa’ir, dan hal ini adalah haq pula, serta bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah dan apa yang dikandungnya adalah haq yang berasal dari sisi Allah, wajib mengimani seluruhnya dan memakai makna yang masih secara global di dalamnya.

Demikian pula bahwa shalat lima waktu adalah fardlu (wajib) dan ketika ingin mengetahuinya, maka konsekuensinya adalah harus mengetahui hal-hal yang menyempurnakannya, yang tidak akan sempurna kecuali dengan keberadaannya, yaitu masalah thaharah dan seluruh hukum-hukum yang terkait dengannya; bahwa puasa Ramadlan adalah fardlu dan konsekuensinya adalah harus mengetahui hal-hal yang merusaknya dan yang tidak akan sempurna kecuali dengan keberadaannya; jika seseorang memiliki harta, maka dia wajib mengetahui hal yang wajib dizakati padanya, kapan diwajibkan dan berapa persentase kewajibannya. Jika dia memiliki harta dan kemampuan untuk melaksanakan haji, maka dia wajib mengetahui bahwa kewajiban berhaji hanya satu kali saja seumur hidupnya, jika dia mampu melakukan hal itu.

Hal-hal yang wajib diketahuinya secara globalnya dan tidak dapat diterima alasan ketidaktahuannya seperti keharaman zina, riba, khamar, babi, memakan bangkai dan semua hal yang najis, ghashab (mencaplok milik orang lain tanpa haq dan izin), menyuap terhadap proses hukum, bersaksi palsu, memakan harta orang lain secara batil dan tanpa keridhaan dari diri mereka kecuali bila berupa sesuatu yang dia tidak rakus terhadapnya atau berminat dengan semisalnya, perbuatan zhalim secara keseluruhan, menikahi ibu dan saudara wanita sekandung dan wanita-wanita yang diharamkan lainnya yang disebutkan (di dalam Al-Qur’an), membunuh jiwa seorang Mukmin tanpa cara yang haq dan semua hal yang seperti ini yang telah dibicarakan oleh al-Qur’an dan disepakati oleh umat ini.” [1]

Proyek ini diharapkan berjalan melalui dua tahapan:

Tahapan Pertama, pada tahapan ini, risalah ini diarahkan kepada individu-individu kaum Muslimin untuk mengenalkan hal yang menjadi keniscayaan diketahui oleh setiap Muslim, tidak boleh tidak diketahui, berupa hakikat-hakikat Islam dari aspek ‘aqidah dan syari’at.

Tahapan Kedua, pada tahapan ini, risalah ini diarahkan kepada sebagian kelompok masyarakat, seperti kaum profesional baik para pebisnis, dokter dan sebagainya; kaum Mujahidin dan Murâbithîn (penjaga tapal batas wilayah negara Islam), para da’i, pendidik dan sebagainya. Hal ini melalui pengenalan hal-hal yang esensial diketahui oleh kelompok-kelompok ini, yaitu berupa hakikat-hakikat Islam dan syari’at-syari’atnya yang bersinggungan langsung dengan profesi dan spesialisasi mereka.

Demikian juga, diharapkan dari proyek ini dilakukan secara berantai dan bersambung dalam rangkaian episode-episode dan dapat dipublikasikan melalui berbagai media massa, visual dan audio visual serta sarana penerangan lainnya.

Demikianlah, dalam kajian ini kami hanya mengetengahkan hadits-hadits yang shahih dan hasan saja dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sekalipun sebagian ulama memberikan dispensasi terhadap pengetengahan hadits dla’if (lemah) pada bab-bab fiqih, akan tetapi kami telah mendapatkan hadits-hadits yang shahih sudah memperkaya dan cukup untuk menambal itu semua.

Akhirnya, hanya Allah lah Yang Maha Mengetahui di balik tujuan ini dan Dia pula lah Yang Maha menunjuki ke jalan yang benar.

Catatan Kaki

[1] Lihat: Jâmi’ Bayân al-‘Ilm Wa Fadllih, karya Ibn ‘Abdil Barr, Jld.I, h.10-11

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001