Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB GHASOB (MERAMPAS)



1. Orang yang merampas itu berdosa.

2. Dia wajib mengembalikan apa yang telah dia rampas.

3. Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan jiwanya.

4. Keringat orang zalim tidak bisa memberinya hak.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi. Secara global maknanya adalah bahwasanya kezaliman tidak akan membuat orang yang berbuat zalim menjadi berhak (atas benda hasil kezaliman). Orang yang merampas tanah kemudian bercocok tanam di atasnya, maka dia tidak berhak untuk memiliki tanah dengan nilai atau harga standar. Bahkan tanamannya dicabut dan bangunannya dihancurkan kecuali apabila pemilik tanah (yang sebenarnya) merelakan. (Nihayah, 3/219) dan Al-Wajiz fi Qawaidil Fiqhiah al-Kulliah, karya Al-Borno hal. 247.

5. Barangsiapa menanam di tanah orang lain tanpa izinnya, maka dia tidak berhak atas tanaman tersebut sedikitpun.

6. Barangsiapa yang membangun di tanah orang lain, maka bangunan tersebut harus dirusak.

7. Tidak boleh mengambil manfaat dari barang hasil rampasan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001