Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB HIBAH (PEMBERIAN)



1. Diwajibkan memberikan hibah secara merata kepada semua anak.

2. Menolak hibah tanpa syar’i adalah makruh.

3. Apabila hibah diberikan tanpa ada balasan, maka dia masuk hukum hadiah pada semua yang telah disebutkan.

4. Apabila hibah disertai adanya balasan, maka dia dianggap jual beli dan masuk ke dalam semua hukumnya.

5. Umra
Umra diambil dari kata umur yang berarti hidup. Dinamakan demikian karena pada waktu jahiliah seorang di antara mereka memberikan orang lain rumah dan berkata, “Saya memberinya (rumah) kepadamu seumur hidup.” Atau: “Saya membolehkannya untukmu seumurmu atau selama hidupmu.” Dikatakan kepadanya: “Umurku untuknya.”

6. Ruqba
Ruqba yaitu seorang berkata kepada seorang yang lain,” Saya telah memberimu rumah ini, jika kamu mati sebelumku maka ia kembali kepadaku. Dan jika aku mati sebelum kamu, maka itu untukmu. Dinamakan demikian karena setiap orang di antara mereka menunggu kematian temannya (Nihayah).
Umra dan Ruqba mewajibkan kepemilikan kepada orang yang diserahkan dan juga keturunannya setelahnya dan tidak boleh menariknya kembali.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001