Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB HIWALAH (PENGALIHAN HUTANG)

Hiwalah diambil dari kata tahawwul yang berarti berpindah. Secara istilah berarti memindahkan hutang dari tanggungan seseorang yang menyerahkan kepada tanggungan orang yang diserahi tanggungan pembayaran hutang. (Lihat: At-Ta’rifat karya Al-Jurjani).



1. Barangsiapa yang diserahi pemindahan hutang kepada orang yang mampu (Mampu secara harta, perkataan dan badan. Mampu secara harta maksudnya bisa membayarnya, mampu secara perkataan maksudnya tidak menunda-nunda dan mampu secara badan artinya bisa hadir di majlis persidangan. (Raudatul Murabba’ ma’al Hasyiah, 5/122)) , maka hendaknya dia menerima pemindahan hutang tersebut.

2. Apabila orang yang dipindahi pembayaran hutang tersebut menunda-nunda pembayaran atau bangkrut, maka dia boleh menuntut kepada orang yang menyerahkan piutang tersebut.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001