Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB LUQATHAH (BARANG TEMUAN)




1. Barangsiapa mendapatkan luqathah (barang temuan), maka dia harus memperkenalkan tempat dan talinya.

2. Apabila pemiliknya datang, maka hendaknya barang temuan diserahkan kepadanya.

3. Jika tidak, maka dia memberitahukannya selama setahun. Setelah itu dia boleh memanfaatkannya sekalipun untuk dirinya.

4. Dia bertanggung jawab sampai datang pemiliknya.

5. Luqathah Mekkah lebih wajib diumumkan dari yang lainnya.

6. Tidak mengapa orang yang menemukannya untuk memanfaatkan temuan yang kecil seperti sebuah tongkat, cemeti dan lainnya, (setelah diperkenalkannya tiga hari). Setelah kalimat ini penulis dalam Darari berkata, “Adapun pada sesuatu yang dimakan, maka tidak wajib untuk diumumkan tetapi boleh untuk langsung memakannya pada saat itu.” Beliau berdalil dengan hadits Anas beliau berkata, “Rasulullah mendapati sebutir korma di jalan kemudian bersabda, “Seandainya saya tidak khawatir kurma itu adalah zakat, niscaya saya akan memakannya.” (Muttafaq alaih)

7. Binatang yang hilang boleh diambil sebagai barang temuan kecuali onta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001