Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Sifat Duduk Imam dan Makmum yang Berbeda
Kamis, 13 Nopember 08
Tanya:

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Ustadz, bagaimana kalau kita beda gerakan dengan imam dalam masalah khilafiah dikalangan para ulama, misalnya dalam solat subuh, imam duduk tahiyat akhir dengan tawaruk dan kita sebagai makmum duduk tahiyat akhir dengan iftirasy?
Wassalamu'alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : Adam L

Jawab:
Ykh.sdr/Adam L

Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh
Sebelumnya, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena keterlambatan ini, sehubungan dengan kendala teknis dan kesibukan kami. Semoga dapat dimaklumi.
Saya berharap semoga dalam masalah ini tidak menjadi masalah serta tidak merusak sahnya shalat atau keutamaan shalat berjama’ah ditempat anda itu, sebab ketika imam duduk tawarruk dan anda duduk iftirasy; maka masing-masing memiliki semacam pendapat yang dianggap lebih tepat. Karena memang para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

Demikian pula dalam hadits tentang kewajiban mengikuti imam tersebut; dalam bagian teksnya hanya disebutkan, "Imam dijadikan untuk di ikuti (dimakmumi)," tetapi dalam penjelasan selanjutnya, tidak disebutkan mengikuti 'cara duduknya,' namun hanya 'duduk' saja.

Kedua cara duduk tersebut adalah sunnah, dan tidak perlu diperselisihkan; Siapapun yang melakukan salah satu dari keduanya tidak ada masalah, shalatnya sah. demikian pula, bila berbeda cara duduk antara imam dan makmum. Wallahu A'lam.
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2089