Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menggerakan-gerakan Jari telunjuk ketika Tasyahud
Senin, 02 Februari 09

Tanya:

Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Ustazd saya ada yang mengganjal dalam pelaksanaan shalat.Apakah
mengacungkan jari telunjuk dan menggerakan jari telunjuk itu sunnah?Kalo memang ia, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya?
Wassalamu'alaikumwarhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Diansyah

Jawab:

Ykh.sdr/Diansyah
Wa'alikum salam warahmatullahi wabarokaatuh

Kami mohon maaf karena jawaban atas konsultasi anda baru bisa dibalas sekarang.

Mengenai hal yang nada tanyakan itu, secara garis besarnya ada dua pendapat:

Pertama, menyatakan bahwa harus digerak-gerakkan akan tetapi kemudian, terdapat perbedaan tentang kapan dan bagaimana sifatnya.

Kedua, menyatakan hanya lurus saja, tidak digerak-gerakkan tetapi juga berbeda pendapat kapan memberi isyarat itu. Dalilnya, hadits: Dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi SAW menunjuk dengan telunjuknya ketika berdoa dan laa yuharrikuha (TIDAK MENGERAK-GERAKKANNYA). (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Hibban). Oleh As-Syafi'iyyah dan Al-Hanabilah, hadits ini dijadikan landasan yang menetapkan bahwa jari telunjuk itu tidak digerak-gerakkan saat tasyahhud.Diantara hadits tentang menggerak-gerakkan yang dijadikan dalil pendapat pertama, adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari shahabat, Wβ-il bin Hajar:


σαΓσδϊΩυΡσδψσ Εφασμ ΥσασΗΙφ ΡσΣυζαφ Ηααψσεφ Υσαψσμ Ηααψσεγ Ϊσασνϊεφ ζσΣσαψσγσ ίσνϊέσ νυΥσαψφν έσδσΩσΡϊΚυ Εφασνϊεφ έσήσΗγσ έσίσΘψσΡσ ζσΡσέσΪσ νσΟσνϊεφ ΝσΚψσμ ΝσΗΠσΚσΗ ΘφΓυΠυδσνϊεφ Λυγψσ ζσΦσΪσ νσΟσευ Ηαϊνυγϊδσμ Ϊσασμ ίσέψφεφ ΗαϊνυΣϊΡσμ ζσΗαΡψυΣϊΫφ ζσΗαΣψσΗΪφΟφ έσασγψσΗ ΓσΡσΗΟσ Γσδϊ νσΡϊίσΪσ ΡσέσΪσ νσΟσνϊεφ γφΛϊασεσΗ ήσΗασ ζσζσΦσΪσ νσΟσνϊεφ Ϊσασμ ΡυίϊΘσΚσνϊεφ Λυγψσ ασγψσΗ ΡσέσΪσ ΡσΓϊΣσευ ΡσέσΪσ νσΟσνϊεφ γφΛϊασεσΗ Λυγψσ ΣσΜσΟσ έσΜσΪσασ ίσέψσνϊεφ ΘφΝφΠσΗΑφ ΓυΠυδσνϊεφ Λυγψσ ήσΪσΟσ ζσΗέϊΚσΡσΤσ ΡφΜϊασευ ΗαϊνυΣϊΡσμ ζσζσΦσΪσ ίσέψσευ ΗαϊνυΣϊΡσμ Ϊσασμ έσΞφΠφεφ ζσΡυίϊΘσΚφεφ ΗαϊνυΣϊΡσμ ζσΜσΪσασ ΝσΟψσ γφΡϊέσήφεφ ΗαϊΓσνϊγσδφ Ϊσασμ έσΞφΠφεφ Ηαϊνυγϊδσμ Λυγψσ ήσΘσΦσ ΗΛϊδσΚσνϊδφ γφδϊ ΓσΥσΗΘφΪφεφ ζσΝσαψσήσ ΝσαϊήσΙπ Λυγψσ ΡσέσΪσ ΕφΥϊΘσΪσευ
έσΡσΓσνϊΚυευ νυΝσΡψφίυεσΗ νσΟϊΪυζ ΘφεσΗ . ΡζΗε ΗαδΣΗΖν .

Dari Waa’il bin Hajar dia berkata (dalam hati): Saya benar-benar akan melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam melakukan shalat, (dia berkata)maka aku telah melihat beliau berdiri tegak lantas dia bertakbir (mengucapkan Allahu akbar) sedangkan kedua tangannya beliau angkat hingga sejajar dengan kedua telinganya, kemudian beliau meletakkan tangan kanannya diatas telapak tangan kirinya, pergelangan tangan dan lengan bawah/hastanya, kemudian tatkala beliau ingin ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya seperti sebelumnya. (Dia berkata lagi): dan beliau meletakkan kedua tangannya diatas kedua lututnya, kemudian ketika mengangkat kepalanya, beliau juga mengangkat kedua tangannya seperti itu, kemudian beliau sujud dan menjadikan (posisi) kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua telinganya, kemudian duduk dan membentangkan kaki kirinya (duduk iftirasy) dan meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha dan lutut kirinya dan
menjadikan batas siku kanannya diatas paha kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya (yaitu jari tengah dan jempol sebagaimana riwayat yang lain) dan melingkarkannya (membentuk semacam lingkaran) kemudian mengangkat jarinya (jari telunjuk), maka aku melihat beliau (ucapan Wβil) menggerak-gerakkannya sambil berdoa dengannya”. (H.R.an-Nasai, kitab al-iftitβh; juga diriwayatkan dengan lafazh yang hampir sama oleh Ahmad dan ad-Darimi).

[Silahkan anda lihat secara luas pembahasannya dalam buku Syaikh al-Albani, Shifatu Shalaatin Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam, buku ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul: SIFAT SHALAT NABI].Di kalangan para Fuqaha’ terjadi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut; bagaimana posisi telunjuk ketika itu.

Syaikh as-Sindy yang mensyarah hadits an-Nasai di atas menyebutkan bahwa mengenai “menggerakkan-gerakkan” tersebut terdapat beberapa versi riwayat dimana berdasarkan hal itu ada sebagian ulama yang menjadikannya hujjah, sedangkan Jumhur ulama tidak memakainya lantaran menganggap kualitas haditsnya perlu dikritisi lagi.

Dalam hal ini, ulama kontemporer seperti Syaikh al-Albani menganggap hadits tersebut (tentang menggerak-gerakkan jari) dapat dijadikan hujjah.Sepanjang yang kami ketahui, dalam literatur-literatur fiqih klasik tidak terlalu banyak yang mengupas permasalahan ‘menggerak-gerakkan tersebut’secara detail posisinya. Sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah -salah seorang ulama besar kerajaan Arab Saudi-, menyatakan bahwa menggerak-gerakkannya itu dilakukan pada saat berdoa (lafazh yang intinya doa) dengan mengangkat jari telunjuk ke atas (beliau menyebutkan 8 tempat dalam tahiyyat).

Syaikh Shalih al-Fawzan menyatakan bahwa menggerak-gerakkannya dilakukan pada saat menyebut ‘Lafzhul Jalaalah’.Sedangkan Syaikh Ibn Baz sekilas menyebutkan bila menggerak-gerakkannya, Mengenai hadits-hadits tentang menggerak-gerakkannya dan takhrijnya dapat juga anda baca pada buku karya Ust.Abdul Hakim ‘Abdat.

KESIMPULAN:

Ini hanya masalah far’iyyah khilafiyyah (masalah cabang yang masih di perselisihkan) dan bukan masalah prinsipil (ushuliyyah). Dengan begitu, pendapat yang mana kiranya berkenan di hati, silahkan jalankan mengikuti fatwa ulama terkait. WALLAHU A’LAM

Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2187