Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Money Changer
Senin, 16 Februari 09

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh

Yang ingin ana tanyakan hukum tentang money changer, bagaimana bila ana sebagai pelakunya ? sukron.

Hormat Saya :

H. Faizal Ridho bin Achmad Juned

Jawab:

Ykh.sdr/H.Faizal Ridho
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh

Secara ringkas, Money Changer, yaitu pertukaran mata uang asing seperti yang berjalan selama ini; sepanjang yang kami ketahui, tidak ada masalah. Ulama di lembaga fatwa Arab Saudi, misalnya, membolehkan hal itu.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2204