Tanya:Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Yang ingin ana tanyakan hukum tentang money changer, bagaimana bila ana sebagai pelakunya ? sukron.
Hormat Saya :
H. Faizal Ridho bin Achmad Juned
Jawab:
Ykh.sdr/H.Faizal Ridho
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuhSecara ringkas, Money Changer, yaitu pertukaran mata uang asing seperti yang berjalan selama ini; sepanjang yang kami ketahui, tidak ada masalah. Ulama di lembaga fatwa Arab Saudi, misalnya, membolehkan hal itu.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh