Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bolehkah Zakat Untuk Orang Tua Dan Keluarga?
Rabu, 20 Mei 09

Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz saya adalah anak pertama dari tiga saudara dan sekarang sudah
bekerja.Dan Alhamdu lillah sekarang bisa membantu membiayai kebutuhan
keluarga yang berpenghasilan pas-pasan. Yang ingin saya tanyakan bolehkah
sebagian penghasilan yang saya berikan kepada orang tua dan adik2 saya
tersebut, saya niatkan untuk zakat penghasilan?

Jazakallah Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat Saya :
Susanto

Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah . Amma ba’du.

Untuk orang tua tidak, karena nafkah keduanya menjadi kewajiban Anda, jika Anda membayarkan zakat kepada orang tua berarti Anda menggugurkan kewajiban nafkah dari pundak Anda.

Apapun untuk adik-adik Anda, bisa selama hal itu diluar nafkah wajib, karena sebenarnya adik-adik Anda adalah kewajiban orang tua Anda, namun ketika orang tua tidak mampu maka Andalah yang memikul kewajiban ini, jadi nafkah adik-adik Anda yang belum mampu mencari nafkah itu adalah tanggungan Anda, maka boleh jika ia diluar nafkah yang menjadi kewajiban anda.

Wallahu a'lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2334