Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM MERUBAH NAZAR
Jumat, 21 Agustus 09

Tanya :

Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh,

Bolehkah saya mengganti nazar ya ustadz

Wassalamu'alaikum wa Rahamatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : rahman

Jawab :

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.
Anda bukan rahman namun Abdurrahman, (nama) yang pertama keliru karena ia hanya patut untuk Allah dan (nama) yang kedua adalah yang benar.

Apa maksud mengganti nadzar? Jika nadzar Anda adalah kemaksiatan maka Anda haram memenuhinya, sebagai gantinya Anda menunaikan denda sumpah, yaitu (1) memerdekakan hamba sahaya atau (2)memberi makan sepuluh orang miskin atau (3)memberi pakaian kepada mereka, jika dari tiga pilihan ini Anda tidak mampu maka (4)Anda berpuasa tiga hari.

Jika nadzar Anda sesuatu yang mubah maka silakan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Jika nadzar Anda adalah ibadah maka Anda wajib melaksanakannya, tidak diganti dengan yang lain kecuali jika Anda tidak mampu melaksanakannya, maka kaffaratnya adalah denda sumpah. Wallahu a'lam.

Lain kali jangan bernadzar, ia (nadzar) tidak mendatangkan kebaikan dan hanya dilakukan oleh orang yang pelit.Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wassalamu'alaikum wa Rahamatullaahi wa Barakatuh.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2431