Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Game Kartu Online
Kamis, 21 Januari 10
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc


Tanya:

Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Begini Ustadz, Belakangan ini ada hal yang sangat mengganggu pikiran saya dan mungkin banyak orang. Mulai sekitar 4 bulan yang lalu saya mengikuti sebuah permainan game online berbentuk permainan kartu poker di facebook, tema permainan itu untuk bersenang-senang dan tidak membutuhkan modal, bertaruhnya pun menggunakan chip dan bukan uang sungguhan.

Permasalahannya pengguna permainan ini sangat banyak sehingga chip yang digunakan laku dijual dengan harga yang lumayan tinggi. Secara tidak langsung di dalam game inipun banyak berputar uang sungguhan karena banyaknya transaksi jual beli di luar permainan. Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah harta yang hak jika kita menjual chip dari permainan tersebut, mengingat jika menjualnya saya dapat menghasilkan kurang lebih belasan juta/bln ?

2. Apakah transaksi yang dilakukan termasuk transaksi derivatif (maya)?

3. Bagaimana hukumnya jika kita hanya bermain tanpa menjual chip tersebut?

Demikian atas jawaban dari Ustadz pengasuh saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum waRahamatullaahi waBarakaatuh.

Hormat saya : Bhaskoro Try P


Jawab:

Wa'alaikumussalam waRahmatullaahi waBarakaatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Taruhannya bukan uang, namun chip, tetapi untuk membeli chip buat bertaruh adalah dengan uang, berarti taruhannya uang juga kan? Inilah judi itu sendiri. Kalau Anda hanya bermain, dari mana Anda memperoleh chip untuk bertaruh? Membeli kan? Pakai uang kan? Lalu di mana bedanya?

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.




Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2681