Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Ayah Mencabut Hibah dan Wasiat Ibu
Rabu, 07 April 10
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc


Tanya:

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Ibu saya sudah meninggal. Sebelum meninggal beliau membagi harta rumah dan tanah pada 3 orang anaknya. Dan ayah setuju pada pembagian itu. Malah ayah memaksa saya untuk menerima hibah tersebut. Hibah dilakukan secara lisan dan saksi. Tapi kini ayah nikah siri. Dia mengaku butuh uang. Untuk biaya naik haji buat istrinya baru dan beli rumah baru. Padahal tiap bulan dapat pensiun ibu 1.2 juta. Disamping pensiun dia sendiri dan istri barunya. kurang lebih 3 juta perbulan. Dia tinggal di rumah yang jadi hak saya. Ayah mau mencabut hibah ibu saya dengan alasan dia berhak dapat gono gini. Yang di minta bagian kakak saya dan rumah saya. Untuk di sertifikat atas nama ayah supaya bebas mau diberikan pada siapapun kata ayah saya. Tapi semua tanah dan rumah atas nama ibu saya. Untuk saudara saya, ibu dulu membolehkan bila mau dijual, tapi khusus saya tak boleh dijual.dan ibu pesan agar saya membagi hasil dengan ibu walau sudah meninggal.untuk disedekahkan atas nama ibu.

Apa yang harus saya lakukan ?

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : I

Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Lapor ke pengadilan kalau Anda tidak menerima sikap bapak Anda, karena perkara begini memerlukan aspek legal hukum, hitam di atas putih dan itu pengadilan yang berwenang.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2766