Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bacaan al-Qur'an untuk Dihadiahkan kepada Mayit
Senin, 07 Maret 11

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Saya ingin bertanya tentang, "Bagaimana hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur'an yang lainnya terhadap orang yang telah meninggal dunia..?". Jazakallah khairan

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah. Amma ba’du.

Sepanjang yang kami ketahui, bahwa berdasarkan riwayat yang shahih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membaca Al-Qur'an dan menghadiahkan pahalanya kepada para mayit baik mereka itu dari kerabat-kerabatnya ataupun selain mereka.

Andaikata pahalanya sampai kepada mereka tentu beliau akan selalu konsisten melakukannya dan menjelaskannya kepada umatnya agar mereka dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi mayit-mayit mereka sebab sesungguhnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang sangat kasih dan sayang terhadap orang-orang yang beriman.

Para al-Khulafaur Rasyidun dan seluruh shahabat radhiallahu 'anhum yang hidup setelah beliau tetap mengikuti petunjuk beliau dalam masalah ini. Kami tidak mengetahui (berdasarkan literatur-literatur yang dibaca-penj) bahwa ada salah seorang dari mereka yang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang lain (mayyit).

Sungguh kebaikan dari seluruh kebaikan adalah dengan cara mengikuti petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan petunjuk para al-Khulaur Rasyidun dan seluruh shahabat radhiallahu 'anhum sesudah beliau, sedangkan kejelekan dari seluruh kejelekan adalah dengan cara mengikuti bid'ah-bid'ah dan urusan-urusan yang mengada-ada dalam agama sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan hal tersebut dengan sabdanya, "Berhati-hatilah terhadap urusan-urusan yang mengada-ada dalam agama, karena sesungguhnya setiap urusan yang mengada-ada (dalam agama tersebut) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat" Dan sabda beliau yang lain, "Barangsiapa yang berbuat sesuatu yang baru (mengada-ada) dalam urusan kami ini (agama); sesuatu yang bukan berasal darinya maka hal itu adalah ditolak".

Maka berdasarkan hadits-hadits tersebut, tidak boleh membaca Al-Qur'an buat mayit dan tidak sampai pahala bacaannya kepada mereka bahkan hal itu termasuk bid'ah.

Adapun mengenai bentuk ibadah-ibadah yang lain, maka bila ada diantaranya yang berdasarkan kepada dalil yang shahih bahwa pahalanya sampai kepada mayit maka wajib menerimanya seperti bersedekah untuknya (mayyit), mendoakannya dan menghajikannya. Sedangkan bila (diantaranya) tidak berdasarkan kepada dalil yang shahih maka hal itu tidak masyru' (disyari'atkan) hingga ada dalil yang membolehkan/mensyari'atkannya.

Maka berdasarkan hal ini (ditegaskan lagi) bahwa tidak boleh membaca Al-Qur'an buat mayyit dan tidak sampai pahala bacaannya kepada mereka menurut pendapat ulama yang paling shahih dari dua pendapat yang ada, bahkan hal itu termasuk bid'ah. Wabillâhit taufiq. Washallallâhu 'ala nabiyyina Muhammad wa âlihi washahbihi wasallam. (Jawaban dinukil dari Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', IX/ 42-44, no. 2232). Wallaahu a'lam.

Demikian, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh,

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3126