Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Asuransi Pendidikan..??
Rabu, 16 Maret 11

Pertanyaan:


Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Ada satu pertanyaan mengenai masalah asuransi (apapun jenis dan macamnya serta merk produknya), termasuk asuransi pendidikan. Yang saya minta kejelasan hukum syar'i nya, karena sampai saat ini ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai halal atau haramnya disertai dengan alasannya masing masing.

Wasallamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Hormat Kami,
Budi – Ciamis Jawa Barat

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.

Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.
2. Bahaya atau musibah yang terjadi.
3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.

Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:

Pertama: At-Ta’miin at-Tijaariy
Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibicarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

Macam-Macam Asuransi Tijari
At-Ta’miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macanya, antara lain:

1) Asuransi Kecelakaan
Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.

2) Asuransi Pribadi
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.

3) Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu.

Kedua: At-Ta’miin at-Ta’aawuniy
Atau juga disebut at-Ta’miin at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.
Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:

Ketiga: At-Ta’miin al-Ijtima’iy (jaminan keamanan sosial)
Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

Dengan demikian, jika asuransi yang Saudara maksudkan adalah asuransi yang bersifat gotong royong [at-Ta`min at-Ta'awuniy] atau asuransi jaminan keamanan social [at-Ta`min al-Ijtima'iy], maka dua jenis asuransi ini hukumnya boleh. Dan jika yang dimaksud adalah asuransi yang bersifat hanya mencari keuntungan semata [at-Ta`min at-Tijariy], maka asuransi jenis ini dengan segala bentuknya, hukumnnya haram, karena di dalamnya ada unsur spekulasi, judi dan riba serta mengambil hak orang lain.

Dan untuk lebih jelasnya, silahkan simak pembahasan tentang permasalahan ini secara lengkap di rubrik analisa www.alsofwah.or.id. [Tim Rubrik Konsultasi]

Sumber: Jawaban disabur dari artikel yang di rilis di www.ekonomisyariat.com

Artikel Terkait:
1. Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3134