Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hutang Tetap Harus Dibayar
Jumat, 09 Mei 14

Pertanyaan :

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Selamat siang. Saya ingin menanyakan tentang utang di Bank. Sampai saat ini saya telah terlilit uang yang lumayan banyak di beberapa Bank. Dan saya hampir tidak mampu melunasinya, saya sangat takut jika nanti saya dikejar-kejar Debt Collector, atau polisi. Namun ada beberapa artikel dari lembaga hukum tertentu, yang menjelaskan bahwa setiap pinjaman di Bank terdapat asuransi, salah satunya tentang ketidakmampuan nasabah dalam membayar utang (tentunya dengan syarat-syarat tertentu). Tapi saya masih ragu terhadap pendapat itu. Yang mau saya tanyakan, apabila saya lari, atau sudah meninggal sedangkan utang belum terbayar, apakah nanti di akherat tetap dipertanyakan? Karena ini kan bukan antara perorangan, namun dengan suatu instansi. Dan apakah yang sebaiknya saya lakukan, sesuai syar'i islam. Apakah ada langkah-langkah tertentu untuk keluar dari masalah ini? Demikian saya sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Jazakullahu khair.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jawaban :

Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.

Bismillah, walhamdulillah, washsholatu wassalamu 'ala rosulillah, amma ba'du :

Pertama, cukuplah anda mengucapkan atau menyampaikan salam yang disyariatkan oleh Islam, yaitu : assalamu 'alaikum atau assalamu 'alaikum warohmatulloh, atau assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu. Tidak perlu Anda tambahkan, " Selamat siang ". Rosulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Allah 'azza wajalla menciptakan Adam seperti wujudnya, panjangnya enampuluh dzira'. Setelah menciptakannya, Allah berfirman: 'Pergilah lalu ucapkan salam pada mereka itu, mereka adalah kelompok malaikat yang tengah duduk lalu dengarkan jawaban mereka, itulah salammu dan salam keturunanmu." Beliau bersabda: "Adam pergi lalu mengucapkan: 'ASSLAAMU'ALAIKUM... (HR.Muslim)

Dari Abu Huroiroh,bahwa ada seorang laki-laki melewati Rosululloh shallallohu 'alaihi wasallam di mana saat itu beliau tengah berada di suatu majlis, orang itu mengucapkan, “assalamu 'alaikum,” maka rosululloh mengatakan, "10 kebaikan", lalu lewat lagi laki-laki yang lain seraya mengucapkan, “assalamu'alaikum warohmatulloh,” maka beliau mengatakan,"20 kebaikan. Lalu, ada laki-laki yang lain lagi ia mengucapkan, "assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,” maka beliau mengucapkan,"30 kebaikan". (HR. al-Bukhori di dalam al-Adab al-Mufrod)

Kedua, semoga Anda segera dapat melunasi hutang-hutang anda tersebut. Berusahalah dengan sungguh-sungguh, iringilah usaha Anda dengan banyak-banyak memohon kepada Alloh ta'ala, di antaranya dengan doa yang diajarkan oleh nabi kita Muhammad shallallohu 'alaihi wasallam,yaitu : “Allohumma Innii A'uudzubika minal hammi wal Hazani, wal 'ajzi wal kasali
wal bukhli wal jubni, wadhola'iddaini wa gholabatirrijaali. Ya Alloh! sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari(hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” (HR. al-Bukhori)

Ketiga, adapun mengenai pertanyaan Anda, "apabila saya lari, atau sudah
meninggal sedangkan utang belum terbayar, apakah nanti di akherat tetap dipertanyakan?" Maka kami katakan; Pertama, orang yang berhutang tidak layak lari atau menghindar dari kewajiban melunasi hutang yang ada pada tanggungannya. Hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk dapat melunasi hutangnya tersebut dengan sebaik-baiknya. Demikian inilah yang dicontohkan oleh nabi kita Muhammad shallallohu 'alaihi wasallam, dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, dari Abi Rofi' bahwa Rosululloh shallallohu 'alaihi wasallam pernah berhutang bakron (Unta betina) kepada seseorang, lalu (tatkala tiba saatnya beliau melunasi hutangnya) dihadirkan kepada beliau Unta Jantan dari harta zakat. Lalu (nabi) memerintahkan Abu Rofi' untuk melunasi
hutang beliau kepada orang yang beliau berhutang kepadanya. (Setelah Abu Rofi' mencari Unta yang sama dengan unta yang pernah nabi berhutang kepada seseorang) Abu Rofi' menemui Rosululloh shallallohu 'alaihi wasallam seraya mengatakan, Aku tidak menemukan unta kecuali unta jantan yang lebih baik (dari unta betina yang pernah anda berhutang kepada si fulan), dan unta tersebut umurnya telah memasuki (usia) tahun ketujuh". lalu, nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, berikan unta tersebut kepada si fulan (yakni: orang yang beliau berhutang unta betina kepadanya), sesungguhnya sebaik-baik orang (yang berhutang) adalah mereka yang paling baik dalam pelunasan hutangnya.” (HR. Muslim). Kedua, bila orang yang berhutang meninggal dunia, maka keluarganya melunasi hutangnya. Hal ini berdasarkan isyarat dalam hadis, dari Ibnu Abbas, ia berkata, ada seorang wanita pernah datang kepada nabi shallallohu 'alaihi wasallam lalu ia berkata, sesungguhnya saudariku meninggal dunia sementara ia mempunyai tanggungan puasa dua bulan berturut-turut. Beliau bersabda, "apa pendapatmu bila saudarimu mempunyai tanggungan hutang, bukankah engkau melunasi hutangnya?wanita itu menjawab, "ya" (aku akan melunasi hutangnya). Beliau bersabda, maka haq Alloh lebih berhak (untuk ditunaikan).” (HR. Ibnu Khuzaemah) Ketiga, seorang yang meninggal dunia sementara ia mempunyai tanggungan hutang, ia belum melunasi hutangnya semasa hidupnya atau belum dilunaskan hutangnya oleh orang lain, atau tidak ada kerelaan dari pihak yang menghutangi bahwa hutangnya dianggap lunas, maka diakhirat hal itu akan dipertanyakan, meskipun hutangnya tersebut kepada lembaga keuangan atau istansi. Keempat, maka sebaiknya anda segera melunasi hutang anda, berusahalah sekuat tenaga, iringi usaha anda dengan banyak berdoa dengan doa yang dicontohkan nabi kita Muhammad seperti yang telah kami sebutkan pada poin sebelumnya, dan tidak ada masalah bila ada diantara saudara anda yang diperkirakan dapat membantu anda dalam proses melunasi hutang anda, anda meminta bantuan kepadanya. Wallohu a'lam

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada nabi kita Muhammad
beserta keluarga dan para sahabatnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3633