Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Batasan Melihat Calon Istri
Senin, 06 September 21
Batasan Melihat Calon Istri

Pertanyaan:

Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remaja apakah ia wajib melihatnya? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar? Dengan hormat saya memohon penjelasannya.

Jawaban:

Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih di antara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tangannya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat: Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak mengapa pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan harus didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau lainnya. Sebab Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam bersabda,


ασΗ νσΞϊαυζσδψσ ΡσΜυαρ ΘφΗγϊΡσΓσΙς ΕφαψσΗ ζσγσΪσεσΗ Πυζϊ γσΝϊΡσγς.


"Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya."

Sabda beliau juga,


ασΗ νσΞϊαυζσδψσ ΡσΜυαρ ΘφΗγϊΡσΓσΙς ΕφαψσΗ ίσΗδσ ΛσΗαφΛσευγσΗ ΗαΤψσνϊΨσΗδυ.


"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah setan."

Allahu a'lam


Allahumma sholli 'alaa nabiyyina muhammadin wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'iin

Sumber:
Majalah al-Buhuts al-Ilmiyah, edisi: 136 dan 137, fatwa Ibnu Baz.
Diposting oleh: Ricky Adhitia
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4150