Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Melakukan 'Azl [menumpahkan mani diluar rahim istri], dan Apakah Harus seizin Istri?
Selasa, 14 September 21
Melakukan 'azl'
Pertanyaan:
Apakah menumpahkan sperma di luar farji istri (tanpa jima' sempurna) itu haram, terutama di saat istri sedang haid atau baru melahirkan? Kami memohon penjelasannya dari Syaikh .

Jawaban:
Menumpahkan sperma di luar rahim istri hukumnya boleh jika memang untuk suatu maslahat. Inilah yang disebut dengan 'azl. Para sahabat Nabi dahulu pun pernah melakukannya dan Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam tidak mengomentarinya. Namun hal itu dilakukan untuk suatu maslahat, seperti suami belum menghendaki istrinya hamil pada saat itu, atau karena seperti apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu karena haram melakukan persetubuhan lantaran haid atau nifas, sedangkan ia (suami) hendak memenuhi tuntutan biologisnya. Yang diharamkan pada saat itu adalah melakukan persetubuhan (jima').
Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam telah bersabda mengenai wanita haid:


ÇöÕúäóÚõæúÇ ßõáøó ÔóíúÁò ÅöáøóÇ ÇáäöøßóÇÍó.


"Lakukan apa saja (terhadap istrimu yang sedang haid) kecuali nikah (jima')."

Nikah yang dimaksud di dalam hadits ini adalah persetubuhan (jima'). Jadi, suami boleh melakukan apa saja terhadap istrinya, mencium, memeluk, mempermainkan paha dan perutnya dan lain-lainnya (selain jima'), akan tetapi sebaiknya istri mengenakan sarung atau celana untuk menghindari yang dilarang, sebab menggauli istri seputar kemaluannya bisa menyebabkan hubungan jima'. Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan, "Nabi shollallohu 'alaihi wasallam pernah menyuruh salah seorang dari kami apabila beliau akan menggaulinya, sedangkan ia dalam keadaan haid, supaya mengenakan kain, lalu beliau menggaulinya dari balik itu".

Maksudnya adalah: Sunnahnya bagi suami, apabila istrinya sedang haid atau nifas, menggauli istrinya di balik kain atau celana. Akan tetapi jika ia menggaulinya tanpa kain ataupun celana, maka tidaklah berdosa selagi tidak melakukan jima' pada kemaluannya, karena sabda Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam, "Lakukan apa saja selain nikah (jima')."

Orang-orang Yahudi tidak menggauli istrinya apabila mereka sedang haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tidur bersama mereka.

Majalah al-Buhuts, edisi 26, hal. 132. Fatwa Syaikh Ibnu Baz.



Hukum Melakukan 'Azl' Pada Saat Bersetubuh Harus dengan Seizin Istri.
Pertanyaan:

Kapan seorang istri boleh menggunakan pil pencegah kehamilan, dan kapan pula diharamkan? Apakah ada nash (dalil) yang tegas atau pendapat berkenaan dengan pembatasan keturunan? Apakah seorang Muslim boleh melakukan 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim) di saat melakukan jimak tanpa alasan?

Jawaban:
Yang seharusnya dilakukan oleh kaum Muslimin adalah memperbanyak anak keturunan selagi mampu melakukannya, karena yang demikian itu adalah perintah yang dianjurkan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wasallam sebagaimana disabdakannya,


íóÇ ãóÚúÔóÑó ÇáÔøóÈóÇÈö! ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäúßõãõ ÇáúÈóÇÁóÉó ÝóáúíóÊóÒóæøóÌú¡ ÝóÅöäøóåõ ÃóÛóÖøõ áöáúÈóÕóÑö æóÃóÍúÕóäõ áöáúÝóÑúÌö¡ æóãóäú áóãú íóÓúÊóØöÚú ÝóÚóáóíúåö ÈöÇáÕøóæúãö¡ ÝóÅöäøóåõ áóåõ æöÌóÇÁñ.


"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan untuk jimak, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji; Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat melunakkan gejolak syahwat."

Juga, memperbanyak anak keturunan itu memperbanyak jumlah umat Islam, dan banyaknya jumlah umat itu bisa mengangkat izzah-nya (harga dirinya), sebagaimana Firman Allah ta'ala seraya mengingatkan Bani Israil akan karunia tersebut,


æóÌóÚóáúäóÇßõãú ÃóßúËóÑó äóÝöíÑðÇ


"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar." (Al-Isra': 6).

Nabi Syuaib berkata kepada kaumnya,


æóÇÐúßõÑõæÇ ÅöÐú ßõäúÊõãú ÞóáöíáðÇ ÝóßóËøóÑóßõãú


"Dan ingatlah ketika kamu berjumlah kecil, lalu Allah menjadikan kalian banyak." (Al-A'raf: 86)

Tidak ada seorang pun yang memungkiri bahwa banyaknya jumlah suatu umat itu merupakan bagian dari kehormatan dan kekuatannya, tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang yang berprasangka buruk, yaitu mereka yang beranggapan bahwa banyaknya jumlah suatu umat adalah merupakan penyebab kefakiran dan kelaparannya. Sesungguhnya apabila umat Islam besar jumlahnya dan bersandarkan diri kepada Allah ta'ala serta beriman kepada janji-Nya yang tertera di dalam FirmanNya,


æóãóÇ ãöäú ÏóÇÈøóÉò Ýöí ÇáúÃóÑúÖö ÅöáøóÇ Úóáóì Çááøóåö ÑöÒúÞõåóÇ


"Dan tiada satu binatang melata pun di muka bumi ini melainkan Allah telah menjamin rizkinya." (Hud: 6), niscaya Allah memberikan kemudahan dalam segala urusannya dan memberikan kecukupan dari karuniaNya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka jawaban atas pertanyaan di atas sudah menjadi jelas. Oleh karenanya, tidak sewajarnya seorang istri menggunakan pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat:

Pertama, Dia memang memerlukan pencegahan karena ada alasannya, seperti karena sakit yang membuatnya tidak sanggup hamil setiap tahun, atau karena badannya sangat kurus-kering, atau karena ada penghalang-penghalang lainnya yang dapat membahayakan dirinya apabila hamil setiap tahun.

Kedua, Mendapat izin dari suami, karena suami lebih berhak untuk mempunyai anak dan banyak anak. Dan penggunaan obat tersebut harus dilakukan melalui konsultasi dengan dokter, sehingga diketahui apakah penggunaannya dapat membahayakan atau tidak. Jika dua syarat ini terpenuhi, maka boleh menggunakan pil-pil pencegah tersebut, namun dengan catatan tidak untuk selama-lamanya. Artinya, jangan menggunakan pil-pil yang dapat memberhentikan kehamilan untuk selama-lamanya, sebab itu merupakan pemutusan keturunan.
Adapun pertanyaan yang berikutnya, maka jawabannya: Sesungguhnya membatasi anak keturunan itu merupakan perkara yang tidak mungkin, sebab bisa hamil atau tidak, itu semua tergantung kepada Allah ta'ala. Jika seseorang melakukan pembatasan jumlah anak dengan jumlah tertentu, boleh jadi mereka ditimpa musibah hingga menyebabkan kematian dalam tahun yang sama, dan sebagai akibatnya adalah tinggal sendirian tidak mempunyai anak keturunan. Membatasi jumlah anak itu sendiri merupakan perkara yang tidak ada di dalam Syariat Islam, namun ia bisa dilakukan karena darurat (keterpakasaan) sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban atas pertanyaan yang sebelumnya.

Sedangkan mengenai pertanyaan yang ketiga, yaitu tentang 'azl di saat melakukan jima' tanpa alasan yang jelas, maka menurut pendapat yang shahih adalah boleh-boleh saja, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu 'anhu :


ßõäøóÇ äóÚúÒöáõ æóÇáúÞõÑúÂäõ íóäúÒöáõ.


"Kami dahulu melakukan 'azl, sedangkan al-Qur`an masih diturunkan."
Maksudnya, peristiwa itu terjadi pada zaman Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam. Kalau seandainya perbuatan itu haram, niscaya Allah melarangnya.

Akan tetapi para ahlul 'ilmi (ulama) mengatakan: Tidak boleh melakukan 'azl pada istri yang merdeka (bukan budak), kecuali atas izinnya. Maksudnya, seorang suami tidak boleh melakukan 'azl (menumpahkan spermanya di luar rahim istri) pada istri merdeka (bukan budak) kecuali ada izin darinya. Sebab ia juga mempunyai hak untuk mempunyai anak. Dan melakukan 'azl tanpa izin dari dia dapat mengurangi kepuasannya di dalam melakukan hubungan seks, padahal kepuasan seorang istri itu tidak akan terjadi kecuali jika suami menumpahkan spermanya di dalam rahimnya. Maka, melakukan 'azl tanpa seizin istri merupakan tindakan menghilangkan kepuasan istri dan juga menghilangkan proses terjadinya anak. Maka dari itu harus dilakukan setelah mendapat izin dari istri.

Ibnu Utsaimin: Fatawal mar’ah: hal. 51-52.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4155