Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Nazhor (Melihat Perempuan yang Dilamar)
Jumat, 01 Oktober 21
Hukum Nazhor (Melihat Perempuan yang Dilamar)

Pertanyaan:
Di antara faktor penyebab perceraian (thalak), wahai Syaikh yang terhormat, adalah suami tidak melihat istrinya sebelum menikah dengannya, padahal agama kita, Dienul Islam membolehkan hal itu kepada kita. Apa komentar Syaikh terhadap topik ini?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelum menikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraian apabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakan kepadanya. Maka dari itu Allah subhaanahu wa ta’ala mensyariatkan bagi calon suami melihat perempuan (yang akan dinikahinya) sebelum pernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ÅöÐóÇ ÎóØóÈó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáúãóÑúÃóÉó ÝóÅöäö ÇÓúÊóØóÇÚó Ãóäú íóäúÙõÑó Åöáóì ãóÇ íóÏúÚõæúåõ Åöáóì äößóÇÍöåóÇ ÝóáúíóÝúÚóáú ÝóÅöäøóåõ ÃóÍúÑóì Ãóäú íõÄúÏóãó ÈóíúäóåõãóÇ.


"Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua."

Hadits tersebut dinilai shahih oleh al-Hakim yang bersumber dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari sumber al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu ‘anhum, bahwasanya (ketika) ia meminang seorang perempuan, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ÇõäúÙõÑú ÅöáóíúåóÇ ÝóÅöäøóåõ ÃóÍúÑóì Ãóäú íõÄúÏóãó ÈóíúäóßõãóÇ.


"Lihatlah dia, karena yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara kalian berdua."

Imam Muslim meriwayatkan juga di dalam Shahihnya hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang lelaki menceritakan kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia telah meminang seorang perempuan, maka Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Apakah engkau telah melihatnya."

Hadits-hadits di atas dan hadits lain yang semakna dengannya, semua menunjukkan dibolehkan (bagi laki-laki) melihat perempuan yang dipinangnya sebelum akad nikah terlanjur dilaksanakan, karena yang demikian itu lebih menguatkan hubungan dan akan lebih baik akibatnya di kemudian hari. Itu merupakan bagian dari keindahan Syariat Islam yang datang dengan membawa segala apa yang menjadi maslahat dan kebaikan bagi seluruh manusia dan kebahagiaan bagi masyarakat baik di dunia maupun di akhirat kelak. Mahasuci Allah yang telah mensyariatkan dan menjelaskannya serta menjadikannya bagaikan bahtera Nabi Nuh yang siapa saja yang ikut mengendarainya pasti selamat dan siapa yang keluar darinya pasti binasa.

Allahu a’lam bish-showaab

Fatwa Syaikh Ibnu Baz dimuat di dalam Majalah al-Da’wah, tanggal 4/4/1410.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4164