Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang yang Berdalih dengan Hadits
Jumat, 08 Oktober 21
Hukum Orang yang Berdalih dengan Hadits "Mendapat Satu Pahala dan Dua Pahala" untuk Membebaskan Kesalahannya

Pertanyaan:

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih, bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ΕφΠσΗ Νσίσγσ ΗαϊήσΗΦφνϊ έσΗΜϊΚσεσΟσ Λυγψσ ΓσΥσΗΘσ έσασευ ΓσΜϊΡσΗδφ΅ ζσΕφΠσΗ Νσίσγσ έσΗΜϊΚσεσΟσ Λυγψσ ΓσΞϊΨσΓσ έσασευ ΓσΜϊΡρ.


"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad kemudian hasilnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian hasilnya salah, maka ia mendapat satu pahala." (HR. al-Bukhari, kitab al-I'tisham, no. 7352.)

Sebagian orang berdalih dengan hadits ini untuk melepaskan diri dari kesalahan mereka dalam menetapkan keputusan terhadap orang lain dan mereka mengklaim mendapat pahala dalam setiap kondisi. Apa maksud ijtihad yang tersebut dalam hadits tersebut. Apakah ijtihad tersebut terbatas hanya pada penetapan sanksi (hukuman) saja atau termasuk juga penggugurannya?

Jawaban:

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih,


ΗσαϊήυΦσΗΙυ ΛσασΗΛρ΅ ήσΗΦφνσΗδφ έφν ΗαδψσΗΡφ ζσήσΗΦς έφν ΗαϊΜσδψσΙφ: ΡσΜυαρ ήσΦσμ ΘφΫσνϊΡφ ΗαϊΝσήφψ έσΪσαφγσ ΠσΗίσ έσΠσΗίσ έφν ΗαδψσΗΡφ΅ ζσήσΗΦς ασΗ νσΪϊασγυ έσΓσεϊασίσ Νυήυζϊήσ ΗαδψσΗΣφ έσευζσ έφν ΗαδψσΗΡφ΅ ζσήσΗΦς ήσΦσμ ΘφΗαϊΝσήφψ έσΠαφίσ έφν ΗαϊΜσδψσΙφ.


"Hakim itu ada tiga macam; dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan tanpa kebenaran dan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak memiliki ilmu sehingga merusak hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan dengan kebenaran, maka ia di surga." (HR. Abu Dawud dalam al-Aqdhiyah, no. 3573, at-Tirmidzi dalam al-Ahkam, no. 1322; Ibnu Majah dalam al-Ahkam, no. 2513.)

Adapun yang dimaksud dengan ijtihad ialah: mengerahkan segala kemampuannya dalam setiap perkara yang dihadapinya dengan mencari dalil-dalil dan mempertemukan kedua pihak yang berperkara, memperhatikan setiap klaim dan konsekuensi-konsekuensinya, mengungkapkan alasan masing-masing pihak yang berperkara di hadapan lawannya masing-masing, membandingkan alasan-alasan mereka, menanyakan kepada terdakwa tentang perkara yang diklaim oleh pendakwa. Demikian yang dilakukannya dalam setiap perkara dengan senantiasa menjauhkan diri dari hawa nafsu dan kecenderungan pribadi terhadap salah satu pihak yang berperkara, baik itu sebagai kenalan, kerabat, orang tenar ataupun lainnya. Ia senantiasa menyamakan kedua belah pihak yang berperkara dalam pandangan, pendengaran dan persidangan. Tidak mendengarkan dari salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lawannya, tidak mengungkapkan perkara mereka kepada pembela salah satu pihak, dan adab-adab lain yang disebutkan oleh para ahli fikih tentang hukum pengadilan.
Wallahu a'lam.

Sumber: Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditanda tanganinya.
Diposting Oleh: Ricky Adhitia

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4166