Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menangguhkan Pernikahan Putri
Selasa, 14 Desember 21
Menangguhkan Pernikahan Putri

Pertanyaan:
Apabila ada seorang lelaki yang datang untuk meminang seorang gadis, akan tetapi walinya (ayahnya) menolak dengan maksud agar putrinya tidak menikah, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam telah bersabda,


ÅöÐóÇ ÎóØóÈó Åöáóíúßõãú ãóäú ÊóÑúÖóæúäó Ïöíúäóåõ æóÎõáõÞóåõ ÝóÒóæöøÌõæúåõ ÅöáøóÇ ÊóÝúÚóáõæúÇ Êóßõäú ÝöÊúäóÉñ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö æóÝóÓóÇÏñ ÚóÑöíúÖñ.



"Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) maka kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar."

Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syariat Allah dan RasulNya. Kewajiban waliyul amr (ulama dan umara) adalah menindak tegas orang yang dikenal sebagai penghalang perempuan untuk menikah dan memperbolehkan para wali lainnya yang lebih dekat kepada sang putri untuk menikahkannya sebagai penegakan keadilan dan demi melindungi pemuda dan pemudi agar tidak terjerumus ke dalam apa yang dilarang oleh Allah (zina) yang timbul karena kazhaliman dan tindakan para wali menghalang-halangi mereka untuk menikah.
Kita memohon kepada Allah, semoga memberikan petunjuk-Nya kepada semua dan lebih mendahulukan kebenaran atas kepentingan nafsu.

Kitabud Da’wah, hal. 165, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4183