Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berpoligami bagi Orang yang Mempunyai Tanggungan Anak-Anak Yatim
Rabu, 12 Januari 22
Berpoligami bagi Orang yang Mempunyai Tanggungan Anak-Anak Yatim

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan Firman Allah,


æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊõÞúÓöØõæÇ Ýöí ÇáúíóÊóÇãóì ÝóÇäúßöÍõæÇ ãóÇ ØóÇÈó áóßõãú ãöäó ÇáäøöÓóÇÁö ãóËúäóì æóËõáóÇËó æóÑõÈóÇÚó


"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (An-Nisa`: 3).

Kami berharap agar Syaikh menjelaskan yang sebenarnya mengenai masalah ini.

Jawaban:
Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.
Ayat di atas memberikan arahan tentang boleh (disyariatkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan cara untuk memperbanyak anak keturunan; serta merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyakan kaum wanita, perbuatan ihsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam dimana disaat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman,


áóÞóÏú ßóÇäó áóßõãú Ýöí ÑóÓõæáö Çááøóåö ÃõÓúæóÉñ ÍóÓóäóÉñ áöãóäú ßóÇäó íóÑúÌõæ Çááøóåó æóÇáúíóæúãó ÇáúÂÎöÑó æóÐóßóÑó Çááøóåó ßóËöíÑðÇ (21)


"Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan banyak mengingat Allah. (Al-Ahzab: 21).

Hanya saja Rasulullah shollalohu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada umat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent.) bahwa tidak seorang pun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah shollalohu 'alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.

Fatwa Ibnu Baz, di dalam majalah al-’Arabiyah, edisi 83.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4194