Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Anak Perempuan Jangan Dipaksa atas Pernikahan yang Tidak Ia Suka
Kamis, 13 Januari 22
Anak Perempuan Jangan Dipaksa atas Pernikahan yang Tidak Ia Suka

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka?

Jawaban:

Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam telah bersabda,


αΗσ ΚυδϊίσΝυ ΗαϊΓσνφψγυ ΝσΚψσμ ΚυΣϊΚσΓϊγσΡσ ζσασΗ ΚυδϊίσΝυ ΗαϊΘφίϊΡυ ΝσΚψσμ ΚυΣϊΚσΓϊΠσδσ. ήσΗαυζϊΗ: νσΗ ΡσΣυζϊασ Ηααψεφ΅ ζσίσνϊέσ ΕφΠϊδυεσΗΏ ήσΗασ: Γσδϊ ΚσΣϊίυΚσ.



"Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau menjawab, "Ia diam."

Di dalam redaksi lain beliau bersabda, ζσΕφΠϊδυεσΗ ΥυγσΗΚυεσΗ "Dan izinnya adalah diamnya."

Redaksi lain menyebutkan,


ζσΗαϊΘφίϊΡυ νσΣϊΚσΓϊΠφδυεσΗ ΓσΘυζϊεσΗ έφνϊ δσέϊΣφεσΗ ζσΕφΠϊδυεσΗ ΥυγσΗΚυεσΗ.



"Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya."

Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab di antara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan). Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman fisik, maka nikahnya tidak sah; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam telah menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits shahih. Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri.

Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya. Hendaklah selalu bertakwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam telah bersabda,telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si perempuan dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertakwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki yang taat beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan "masih ingin belajar" atau "ingin mengajar" atau alasan-alasan lainnya. Wallahu a'lam.

Ibnu Baz: Fatawal Mar’ah, hal. 55-56. jilid:2

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4195