Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Melaknat (Mengutuk)
Selasa, 10 Oktober 23
Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang kebiasaannya melaknat, mengutuk dan mencela anak-anaknya bahkan menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun pukulan, tidak membedakan yang kecil dan yang besar. Seringkali ia dinasihati oleh banyak orang agar meninggalkan kebiasaannya tersebut, tapi ia malah membantah, "Jika kau memanjakan mereka, tentu mereka akan menderita." Akibatnya, anak-anaknya membencinya dan mereka pun sama sekali tidak mengindahkan ucapannya walaupun pada akhirnya mereka harus menerima celaan dan pukulan.

Bagaimana pandangan agama secara detail tentang sikap saya terhadap istri yang sudah tidak menganggap saya lagi? Haruskah saya menjauhinya dengan menceraikannya lalu anak-anak akan bersamanya? Atau, apa yang harus saya lakukan? Mohon bimbingannya, semoga Allah menunjuki Syaikh.

Jawaban:

Melaknat anak termasuk perbuatan yang berdosa besar, begitu pula melaknat yang lainnya yang tidak berhak dilaknat, berdasarkan hadits shahih dari Nabi shallahu’alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

ασΪϊδυ ΗαϊγυΔϊγφδφ ίσήσΚϊαφεφ.

"Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya."

Sabda beliau lainnya menyebutkan,

ΣφΘσΗΘυ ΗαϊγυΔϊγφδφ έυΣυζϊήρ ζσήφΚσΗαυευ ίυέϊΡρ.

"Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan, sedang membu-nuhnya adalah kekufuran."

Beliau juga bersabda,

ασΗ νσίυζϊδυ ΗααψσΪψσΗδυζϊδσ ΤυέσΪσΗΑσ ζσασΗ ΤυεσΟσΗΑσ νσζϊγσ ΗαϊήφνσΗγσΙφ.

"Para pelaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafa'at dan tidak pula menjadi saksi pada Hari Kiamat kelak."

Karena itu, wanita tersebut hendaknya bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala dan menjaga lisannya dari mencela anak-anaknya. Disyari'atkan pula baginya untuk banyak-banyak berdoa memohonkan petunjuk dan kebaikan bagi mereka. Adapun bagi Anda, suaminya, hendaknya Anda senantiasa menasihatinya dan memperingatkannya agar tidak lagi mencerca anak-anaknya. Jika nasihat itu tidak diindahkan, maka jauhilah ia, yaitu menjauhinya dengan anggapan bahwa tindakan ini akan berguna, tentunya hal ini disertai dengan kesabaran dan mengharap balasan pahala serta tidak terburu-buru menceraikannya. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kami, Anda dan istri Anda, dan semoga ia bisa mendidik dan membimbing anak-anaknya kepada kebaikan sehingga akhlak mereka menjadi baik.

Sumber : Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah, juz 2, hal. 941, Syaikh bin Baz.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4213