Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Kencing Berdiri
Rabu, 11 Oktober 23
Pertanyaan:

Bolehkah seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?

Jawaban:

Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah radiyallahu'anhu, bahwa Nabi shallahu'alaihi wasallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.

Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan oleh Nabi shallahu'alaihi wasallam, dengan tetap menutup aurat dan berhati-hati agar tidak terkena percikan air seni.

Sumber : Majallah al-Buhuts, no. 38, hal. 132, Syaikh bin Baz.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4214