Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menguburkan rambut mayyit yang rontok
Senin, 15 Maret 04

Pertanyaan :

1. Apa yang dilakukan bila menemukan bekas rambut orang tua (almarhum) yang rontok?
2. Perlukah disucikan apakah harus juga dikuburkan bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Akhi fillah, Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
Bila anda menemukan bekas rambut orang tua yang telah meninggal yang rontok, maka tidak perlu disucikan atau dikuburkan sebab tidak ada dalil yang menganjurkan hal itu, apalagi bila rambut tersebut hanya beberapa helai saja. Tetapi bila pun dikuburkan/ditanam maka tidak apa-apa dan tidak perlu disucikan. Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=56