Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kaidah Ke-14 [Jika Tidak Ikut Nabi, Pasti Ikut Hawa Nafsu]

Senin, 13 September 21
Kaidah (Prinsip Pokok) ke-14


{ ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóÌöíÈõæÇ áóßó ÝóÇÚúáóãú ÃóäøóãóÇ íóÊøóÈöÚõæäó ÃóåúæóÇÁóåõãú }


“ Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka).”
{ Al-Qashash: 50}
Ini adalah salah satu kaidah al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas), yang menunjukkan makna yang agung dan penting dalam masalah berserah diri dan patuh terhadap perintah-perintah Allah dan RasulNya, dan patuh terhadap hukum-hukum Syariat.
Ayat yang mulia ini terdapat dalam surat al-Qashash, dalam konteks berdebat dengan orang-orang musyrik, dan penjelasan tentang beragamnya cara-cara mereka dalam menentang Syariat, dan menuduh Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dengan tuduhan-tuduhan yang besar. Allah ta’ala berfirman,


ÝóáóãøóÇ ÌóÇÁóåõãõ ÇáúÍóÞøõ ãöäú ÚöäúÏöäóÇ ÞóÇáõæÇ áóæúáóÇ ÃõæÊöíó ãöËúáó ãóÇ ÃõæÊöíó ãõæÓóì Ãóæóáóãú íóßúÝõÑõæÇ ÈöãóÇ ÃõæÊöíó ãõæÓóì ãöäú ÞóÈúáõ ÞóÇáõæÇ ÓöÍúÑóÇäö ÊóÙóÇåóÑóÇ æóÞóÇáõæÇ ÅöäøóÇ Èößõáøò ßóÇÝöÑõæäó (48) Þõáú ÝóÃúÊõæÇ ÈößöÊóÇÈò ãöäú ÚöäúÏö Çááåö åõæó ÃóåúÏóì ãöäúåõãóÇ ÃóÊøóÈöÚúåõ Åöäú ßõäúÊõãú ÕóÇÏöÞöíäó (49) ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóÌöíÈõæÇ áóßó ÝóÇÚúáóãú ÃóäøóãóÇ íóÊøóÈöÚõæäó ÃóåúæóÇÁóåõãú æóãóäú ÃóÖóáøõ ãöãøóäö ÇÊøóÈóÚó åóæóÇåõ ÈöÛóíúÑö åõÏðì ãöäó Çááåö Åöäøó Çááøóåó áóÇ íóåúÏöí ÇáúÞóæúãó ÇáÙøóÇáöãöíäó (50)


"Maka tatkala datang kepada mereka kebenaran dari sisi Kami, mereka berkata, 'Mengapakah tidak diberikan kepadanya (Muhammad) seperti yang telah diberikan kepada Musa dahulu?' Dan bukankah mereka itu telah ingkar (juga) kepada apa yang telah diberikan kepada Musa dahulu? Mereka dahulu telah berkata, 'Musa dan Harun adalah dua ahli sihir yang bantu membantu'. Dan mereka (juga) berkata, 'Sesungguhnya kami tidak mempercayai masing-masing mereka itu'. Katakanlah, 'Datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan al-Qur`an) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh orang-orang yang benar'. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (Al-Qashash: 48-50).

Dan syahid (inti) dari apa yang sedang kita bicarakan ini adalah FirmanNya ta’ala,


ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóÌöíÈõæÇ áóßó ÝóÇÚúáóãú ÃóäøóãóÇ íóÊøóÈöÚõæäó ÃóåúæóÇÁóåõãú


"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka)." (Al-Qashash: 50).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata menjelaskan kaidah ini, "Maka tidak ada ajaran melainkan hawa nafsu atau wahyu, sebagaimana Allah ta’ala berfirman,


æóãóÇ íóäúØöÞõ Úóäö Çáúåóæóì (3) Åöäú åõæó ÅöáøóÇ æóÍúíñ íõæÍóì (4)


'Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur`an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).' (An-Najm: 3-4). (Lihat at-Tibyan fi Aqsam al-Qur`an, karya Ibnul Qayyim.)

Dalam kaidah ini jelas Allah membagi ucapan menjadi dua macam: ucapan (yang berasal) dari wahyu, dan ucapan (yang berasal) dari hawa nafsu, maka apa yang tidak difirmankan oleh Allah ta’ala dan tidak ditunjukkan olehNya kepadanya, maka itu bukanlah termasuk kebenaran. Allah ‘azza wa jalla berfirman,


ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóÌöíÈõæÇ áóßó ÝóÇÚúáóãú ÃóäøóãóÇ íóÊøóÈöÚõæäó ÃóåúæóÇÁóåõãú


'Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka).' (Al-Qashash: 50).

Maka Allah membagi ajaran-ajaran agama menjadi dua bagian saja, tidak ada bagian ketiga, yaitu mengikuti apa yang diserukan oleh Rasul dan (atau) mengikuti hawa nafsu." (I'lam al-Muwaqqi'in, 1/298.)
Maka barangsiapa yang tidak mengikuti (as-Sunnah) ketika suatu Sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam telah jelas baginya, dan dia malah berpaling kepada sesuatu yang menyalahinya, maka sungguh dia telah mengikuti hawa nafsunya. ( Ash-Shawa'iq al-Mursalah, 4/1526.)

Sesungguhnya perlunya mengingatkan (orang-orang) dengan kaidah al-Qur`an yang agung ini termasuk perkara yang sangat penting, khususnya pada zaman ini, yang mana hawa nafsu banyak (diikuti), dan beragamnya berbagai macam pendekatan dalam berinteraksi dengan teks-teks Syariat dengan klaim-klaim yang banyak: yang ini membela bid'ahnya, yang ini konsisten dengan metodenya dalam menerima teks-teks (syariat), dan yang ketiga selalu mencari-cari keringanan yang sesuai dengan keinginan nafsunya; bukan keinginan Allah dan RasulNya!
Pada hari ini, dengan terbukanya bagi manusia banyak cara untuk mendapatkan informasi, mereka mendengar pendapat-pendapat yang beragam dalam masalah fikih, -tetapi bukanlah ini masalahnya, karena perbedaan pendapat itu sudah berlangsung lama sekali, dan tidak mungkin kita membatalkan sesuatu yang telah ditakdirkan oleh Allah azza wa jalla, tetapi masalahnya-, bahkan ini adalah musibah, adalah: bahwa sebagian orang menemukan di sebagian pendapat-pendapat tersebut yang bisa jadi ia syadz (nyeleneh) dalam qiyas fikih, sebuah kesempatan untuk mengambil pendapat (syadz) itu, dengan alasan bahwa dia telah menemukan pendapat yang menyatakannya mubah dalam masalah ini! Seraya melemparkan ke dinding (menolak) pendapat lain yang hampir saja menjadi ijma' atau mirip ijma' dari as-Salaf ash-Shalih atas haramnya perbuatan atau perkataan itu!
Ini tidak termasuk masalah-masalah yang telah jelas kesalahan orang-orang yang berpendapat dengannya dari para ulama, karena tidak jelasnya teks (syariat) baginya, atau sebab-sebab populer lainnya yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat, apabila imam tersebut diampuni (oleh Allah) dan mendapat pahala, karena tidak jelasnya teks (syariat) baginya atau karena sebab lainnya, maka apakah alasan orang yang telah sampai kepadanya teks (syariat) dari Allah atau dari RasulNya?! Lalu setelah itu dia mengklaim bahwa dia mengambil pendapat tersebut karena pendapat tersebut telah dikatakan (oleh sebagian ulama)! Sambil mengulang-ulang perkataan yang banyak diucapkan oleh lisan-lisan orang-orang semacam ini, "Selama saya tidak menyelisihi ijma' yang qath'i, dan nash yang shahih dan jelas, maka tidak apa-apa!" Ia lupa atau pura-pura lupa akan kaidah-kaidah istidlal yang telah ditetapkan oleh para imam rahimahumullah.
Bukankah mereka ini memiliki andil dari kaidah ini, ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóÌöíÈõæÇ áóßó ÝóÇÚúáóãú ÃóäøóãóÇ íóÊøóÈöÚõæäó ÃóåúæóÇÁóåõãú
"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka)"?

Di sinilah pentingnya orang-orang semacam ini diingatkan dengan Firman Allah ta’ala,


Èóáö ÇáúÅöäúÓóÇäõ Úóáóì äóÝúÓöåö ÈóÕöíÑóÉñ


"Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri," (Al-Qiyamah: 14),
dan ia adalah kaidah al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas), yang telah saya jelaskan.
Sebagaimana mereka juga layak untuk diingatkan dengan kaidah yang terdapat dalam hadits yang populer dan dikuatkan oleh sebagian ulama,


ÇóáúÈöÑøõ ãóÇ ÇØúãóÃóäøóÊú Åöáóíúåö ÇáäøóÝúÓõ æóÇØúãóÃóäøó Åöáóíúåö ÇáúÞóáúÈõ¡ æóÇáúÅöËúãõ ãóÇ ÍóÇßó Ýöí ÇáäøóÝúÓö æóÊóÑóÏøóÏó Ýöí ÇáÕøóÏúÑö.


"Kebaikan adalah sesuatu yang mana jiwa dan hati merasa tenang kepadanya, sedangkan dosa adalah sesuatu yang bergejolak di dalam jiwa dan menimbulkan keraguan di dalam dada."

Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini, sebagaimana yang diingatkan oleh para ulama, hanya bisa didapatkan oleh orang yang di dalam hatinya masih tersisa cahaya yang tidak dicampuri kegelapan syahwat dan syubhat! Adapun orang yang terjatuh ke dalam lembah kefasikan dan dosa, maka hatinya hanya akan memfatwakan apa yang diinginkan oleh nafsunya!
Alangkah indahnya kisah yang diceritakan oleh Ibnul Jauzi tentang diri beliau, di mana beliau menggambarkan kondisi yang telah dialaminya, yang mirip dengan apa yang sedang kita bicarakan ini, berupa kondisi sebagian orang yang mencari-cari keringanan karena mengikuti hawa nafsunya. Beliau berkata, "Aku mengambil keringanan pada sesuatu yang dibolehkan dalam sebagian madzhab, maka aku menemukan kekerasan yang dahsyat dalam hatiku, dan terjadi pada diriku semacam keterasingan dan jauh dari pintu (Syariat), dan kegelapan yang sangat tebal! Maka jiwaku berkata, 'Apa ini? Bukankah engkau tidak keluar dari ijma' para fuqaha?!'
Maka aku menjawab, 'Wahai jiwa yang buruk! Sesungguhnya engkau menakwilkan dengan sesuatu yang tidak engkau yakini. Jika engkau dimintai fatwa, pasti engkau tidak akan memfatwakan dengan apa yang engkau lakukan. Dan yang kedua: bahwa engkau wahai jiwa, sudah selayaknya bahagia dengan kegelapan yang engkau rasakan setelah (melakukan) hal itu, karena kalaulah tidak ada cahaya dalam hatimu, maka pasti hal itu tidak akan terjadi pada dirimu!'" (Shaid al-Khathir, hal. 162, dikutip secara adaptif)
Sekali waktu pernah terjadi diskusi antara diriku dengan sebagian orang semacam ini, yang mulai membahas secara dalam dari sisi prakteknya tentang sejumlah masalah yang menyalahi pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, maka aku berkata kepadanya, "Wahai kamu! Mari kita tinggalkan perdebatan fikih seperti ini, dan beritahu aku tentang hatimu! Bagaimana kondisi hatimu ketika kamu melakukan apa yang kamu lakukan itu?!"
Maka dia bersumpah dengan Nama Allah kepadaku bahwa dia tidak tenang! Dia hanya menipu dirinya sendiri bahwa syaikh fulan telah memfatwakan hal itu, padahal dalam relung hatinya dia tidak merasa tenang dengan fatwa tersebut! Maka aku berkata kepadanya, "Wahai kamu, sesungguhnya ulama yang telah berkata dengan masalah ini diampuni, karena sampai di sinilah batas ilmunya, akan tetapi selamatkanlah dirimu, karena perbuatanmu inilah yang dikatakan oleh para ulama sebagai perbuatan mencari-cari keringanan, dan mereka mencela pelakunya, bahkan mereka menjadikan perbuatan ini sebagai salah satu bentuk kemunafikan dan mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu sejumlah ulama as-Salaf berkata,


ãóäú ÊóÊóÈøóÚó ÇáÑøõÎóÕó ÝóÞóÏú ÊóÒóäúÏóÞó.


'Barangsiapa yang mencari-cari keringanan, maka dia telah menjadi zindiq!'"

Barangsiapa yang merenungkan kata Çóáúåóæóì di dalam al-Qur`an al-Karim, niscaya dia tidak akan menemukan kata ini disebut melainkan dalam konteks celaan! Oleh karena itu, Allah memperingatkan salah satu nabi yang termasuk di antara nabi-nabiNya yang terbaik dari penyakit hati yang berbahaya ini. Dia berfirman,


íóÇÏóÇæõæÏõ ÅöäøóÇ ÌóÚóáúäóÇßó ÎóáöíÝóÉð Ýöí ÇáúÃóÑúÖö ÝóÇÍúßõãú Èóíúäó ÇáäøóÇÓö ÈöÇáúÍóÞøö æóáóÇ ÊóÊøóÈöÚö Çáúåóæóì ÝóíõÖöáøóßó Úóäú ÓóÈöíáö Çááøóåö Åöäøó ÇáøóÐöíäó íóÖöáøõæäó Úóäú ÓóÈöíáö Çááøóåö áóåõãú ÚóÐóÇÈñ ÔóÏöíÏñ ÈöãóÇ äóÓõæÇ íóæúãó ÇáúÍöÓóÇÈö


"Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan Hari Perhitungan." (Shad: 26).
Maka siapakah yang dirinya merasa aman dari hawa nafsu setelah ini?

Kalaulah seseorang mengambil keringanan-keringanan para fuqaha dari berbagai madzhab dalam masalah-masalah yang beraneka ragam, maka pasti akan berkumpul padanya keburukan yang besar, dan agamanya akan menjadi penuh dengan tambalan-tambalan dan tipis!
Hendaklah orang Mukmin ingat dengan baik –sementara dia menempuh jalan mencari-cari keringanan- bahwa ia melakukan dan meninggalkan sesuatu adalah sebagai ketaatan kepada Allah dan menunaikan kewajiban beribadah kepada Tuhan yang Mahaagung ini, maka bagaimana seorang hamba bisa ridha berinteraksi bersama Tuhannya dengan agama yang bersimbolkan hawa nafsu?!

Sebelum kita akhiri pembicaraan kita tentang kaidah yang agung ini, kita harus waspada terhadap dua perkara:
Pertama: Berhati-hati dalam menerapkan kaidah ini kepada masalah-masalah Syariat yang mana perbedaan pendapat dalam masalah tersebut telah diakui dan populer di kalangan para ulama.
Kedua: Bahwa yang dicela di sini, adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya ketika meminta fatwa, yakni ia berpindah-pindah dari seorang mufti kepada mufti yang lain; apabila fatwa tersebut sesuai dengan hawa nafsunya, maka dia melakukan fatwa tersebut, dan apabila tidak (sesuai dengan hawa nafsunya), maka dia akan mencari (mufti) lain sampai ia menemukan orang yang memfatwakannya, dan ini adalah mengikuti hawa nafsu. Kita berlindung kepada Allah dari mengikuti hawa nafsu, dan kita memohon kepadaNya ta’ala agar Dia menjadikan sikap mengikuti kebenaran sebagai pemimpin dan tujuan kita.

Sumber: 50 Prinsip Pokok Ajaran Al-Qur'an
Ditulis oleh: Dr. Umar bin Abdullah Al-Muqbil
Diposting Oleh: Ricky Adhita

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=362