Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kaedah Ke-40 [Berbuat Adil]

Kamis, 25 Nopember 21
Kaidah (Prinsip Pokok) ke-40


{Åöäøó Çááåó íóÃúãõÑõ ÈöÇáúÚóÏúáö}


" Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil.”
{ An-Nahl: 90}

Ini adalah prinsip pokok ajaran al-Qur`an dan kalimat yang ringkas tetapi bermakna luas, yang termasuk salah satu di antara prinsip dasar seluruh syariat langit yang paling agung, yang tidak mengandung keanehan di dalamnya.
Prinsip dasar ajaran al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas) ini termasuk di antara prinsip-prinsip dasar Syariat yang paling besar, yang di bawahnya masuk berbagai cabang yang tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah ta’ala, dan semua syariat langit sepakat atas (prinsip) ini. Hal itu karena semua syariat itu berasal dari sisi Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui,


æóÊóãøóÊú ßóáöãóÊõ ÑóÈøößó ÕöÏúÞðÇ æóÚóÏúáðÇ áóÇ ãõÈóÏøöáó áößóáöãóÇÊöåö æóåõæó ÇáÓøóãöíÚõ ÇáúÚóáöíãõ (115)


"Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (al-Qur`an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimatNya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-An'am: 115).
Yakni, benar dalam berita-berita (yang disampaikanNya), dan adil dalam hukum-hukum(Nya).

Rujukan untuk mengetahui keadilan dari kezhaliman adalah dalil-dalil syariat yang suci, dan nash-nashnya yang terperinci.
Imam Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Keadilan adalah benteng yang menjadi tempat perlindungan bagi setiap orang yang takut. Hal itu karena Anda melihat orang yang zhalim dan yang tidak zhalim, apabila dia melihat seseorang yang ingin menzhaliminya, niscaya dia akan menyeru kepada keadilan, dan pada saat itu dia akan mengingkari kezhaliman itu dan mencelanya, dan Anda tidak akan melihat orang yang mencela keadilan. Maka barangsiapa yang keadilan ada di dalam tabiatnya, maka dia akan merasa tenang di dalam benteng yang kokoh tersebut." (Al-Akhlaq wa as-Siyar, hal. 162.)

Al-Allamah Syaikh Muhammad ath-Thahir bin Asyur berkata, "Keadilan termasuk sesuatu yang disepakati kebaikannya oleh syariat-syariat ilahi dan akal-akal yang bijak. Para tokoh bangsa menjadi terpuji karena klaim atas penegakannya, dan pujian terhadap mereka itu diabadikan dalam relief kuil-kuil dari bangsa Kaldan, Mesir, dan India.
Dan baiknya sikap adil adalah bila dijauhkan dari hawa nafsu yang bisa mengalahkannya dalam suatu permasalahan khusus tertentu, atau dalam prinsip khusus yang dimanfaatkannya dengan sesuatu yang menyelisihi keadilan dengan dorongan salah satu dari dua kekuatan: (kekuatan) nafsu dan (kekuatan) amarah." (Ushul an-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, hal. 186.)

Ibnu Taimiyyah berkata, "Sesungguhnya kumpulan kebaikan adalah keadilan, sedangkan kumpulan keburukan adalah kezhaliman."(Majmu' al-Fatawa, 1/86.)

Al-Mawardi berkata, "Sesungguhnya di antara apa yang dapat memperbaiki kondisi dunia adalah kaidah keadilan yang komprehensif, yang menyeru kepada penyatuan hati, mendorong kepada ketaatan, negeri-negeri menjadi makmur dengannya, harta-harta menjadi berkembang dengannya, keturunan menjadi banyak bersamanya, dan penguasa merasa aman dengannya. Tidak ada sesuatu yang lebih cepat dalam memusnahkan bumi dan tidak ada yang lebih dapat merusak hati-hati makhluk daripada kezhaliman, karena kezhaliman itu tidak diam pada suatu batas tertentu, dan tidak akan berhenti sampai batas tertentu pula, dan setiap bagian darinya akan mendapatkan bagian dari kerusakan sehingga total menyentuh semua segi." (Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Mawardi, hal. 141.)

Sesungguhnya makna syar'i yang agung ini, yakni keadilan, yang mana kita bolak-balik dalam naungan pembicaraan tentangnya berupa nilai kandungan kaidah al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas) ini, Åöäøó Çááåó íóÃúãõÑõ ÈöÇáúÚóÏúáö "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil," (an-Nahl: 90), yang mana ia adalah benar-benar sebuah makna yang dirindukan oleh jiwa-jiwa yang mulia dan fitrah-fitrah yang lurus. Demi Allah, berapa banyak realisasi kaidah ini menjadi sebab terwujudnya kebaikan-kebaikan yang agung, dan anugerah-anugerah yang banyak?! Dan sebaliknya benar, berapa banyak realisasi kaidah ini menjadi sebab dalam masuk Islamnya sekelompok manusia yang mana tidak ada sesuatu pun yang mendorong mereka masuk Islam kecuali realisasi nyata pokok yang besar ini: (yaitu) keadilan. Dan berikut ini saya haturkan kepada kalian situasi ini, yang akan menjelaskan sebagian dari pengaruh-pengaruh keadilan dalam jiwa-jiwa para rival (kita) sebelum teman-teman (kita):
Ibnu Asakir meriwayatkan dalam Tarikh Dimasyq dari jalur asy-Sya'bi, dia berkata,
"Ali bin Abi Thalib pernah menemukan baju perangnya ada pada seorang laki-laki Nasrani, maka Ali menemui Syuraih untuk mengajukan tuntutan kepadanya." Perawi berkata, "Maka datanglah Ali sehingga dia duduk di samping Syuraih. Ali berkata kepadanya, 'Wahai Syuraih, andai saja rivalku ini seorang Muslim, niscaya aku tidak akan duduk kecuali bersamanya, akan tetapi dia itu seorang Nasrani! Dan Rasulullah shollallohu ‘alaohi wa sallam telah bersabda,


ÅöÐóÇ ßõäúÊõãú æóÅöíøóÇåõãú Ýöíú ØóÑöíúÞò ÝóÇÖúØóÑøõæúåõãú Åöáóì ãóÖóÇíöÞöåö¡ æóÕóÛøöÑõæúÇ Èöåöãú ßóãóÇ ÕóÛøóÑó Çááåõ Èöåöãú¡ ãöäú ÛóíúÑö Ãóäú ÊóØúÛóæúÇ.


'Apabila kalian dan mereka berada pada suatu jalan, maka paksalah mereka menuju jalan yang sempit, dan hinakanlah mereka sebagaimana Allah ta’ala telah menghinakan mereka, namun tanpa melampaui batas'."

Lalu Ali berkata lagi, "Baju perang ini adalah baju perang milikku, aku belum pernah menjual dan belum pernah menghibahkannya!" Maka Syuraih bertanya kepada laki-laki Nasrani tersebut, "Apa pendapatmu terhadap apa yang dikatakan oleh Amirul Mukminin?" Laki-laki Nasrani itu menjawab, "Baju perang itu tidak lain adalah baju perang milikku, dan menurutku Amirul Mukminin bukanlah seorang pembohong." Maka Syuraih menengok kepada Ali dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, apakah (Anda memiliki) bukti?" Maka Ali tertawa dan berkata, "Syuraih benar! Aku tidak memiliki bukti!" Maka Syuraih memutuskan baju perang itu untuk laki-laki Nasrani!
Perawi berkata, "Maka (laki-laki Nasrani itu) berjalan beberapa langkah, lalu dia kembali. Laki-laki Nasrani itu berkata, 'Adapun aku, maka aku bersaksi bahwa ini adalah hukum para nabi! Amirul Mukminin menghadapkanku kepada hakimnya, dan hakimnya memutuskan perkara dan mengalahkannya? Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Baju perang itu, demi Allah, adalah baju perang Anda, wahai Amirul Mukminin, aku mengikuti pasukan (Anda), pada saat Anda pergi menuju Shiffin, maka baju perang itu terjatuh dari unta Anda yang berwarna abu-abu.' Lalu Ali berkata, 'Karena kamu telah masuk Islam, maka ia menjadi milikmu.' Lalu orang itu membawanya di atas kuda. Asy-Sya'bi berkata, "Maka orang yang telah melihatnya mengabarkan kepadaku: (bahwa orang Nasrani) tersebut ikut serta memerangi Khawarij bersama Ali pada perang Nahrawan." (Tarikh Dimasyq, 42/487; al-Bidayah wa an-Nihayah, 8/4.)

Renungkanlah wahai hamba Allah! Bagaimana kondisi yang mengagumkan ini berpengaruh pada seorang laki-laki pertama dalam pemerintahan pada saat itu dalam keislamannya, bahkan bergabung dengan pasukan Ali yang memerangi Khawarij yang keluar (dari jalan yang benar), dan ini bukanlah keutamaan keadilan dalam kondisi-kondisi seperti ini, bahkan sesungguhnya imam yang adil termasuk ke dalam salah satu dari tujuh kelompok yang mana Allah akan menaungi mereka di dalam naunganNya pada hari di mana tidak ada naungan selain naunganNya.
Dan dalam kisah ini terdapat peringatan yang lain, yaitu bahwasanya hakim yang satu ini tidaklah berani memutuskan hukum seperti ini kalau dia tidak menemukan sesuatu yang bisa mendukung dan menguatkan dirinya dalam mengeluarkan keputusan hukum seperti ini yang mengalahkan khalifah kaum Muslimin pada saat itu, dari diri khalifah sendiri. Dan kapan saja hakim merasa bahwa dirinya tidak mampu memutuskan perkara dengan keadilan yang dipandangnya, maka kehakiman akan selamat.
Dan situasi ini juga memperjelas salah satu sisi di antara sisi-sisi keagungan Agama ini dalam keadilan bersama para rival dan musuh-musuh, maka keadaan rival yang beragama Nasrani tidak mencegah Syuraih untuk memutuskan perkara untuknya, dan ini merupakan realisasi praktis dari Firman Allah ta’ala,


æóáóÇ íóÌúÑöãóäøóßõãú ÔóäóÂäõ Þóæúãò Úóáóì ÃóáøóÇ ÊóÚúÏöáõæÇ ÇÚúÏöáõæÇ åõæó ÃóÞúÑóÈõ áöáÊøóÞúæóì


"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (Al-Ma`idah: 8).
Naungan (cakupan) prinsip dasar yang agung ini, ö Åöäøó Çááåó íóÃúãõÑõ ÈöÇáúÚóÏúá "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil," membentang luas agar ia mencakup seluruh urusan kehidupan, dan di antaranya adalah:

(1). Adil bersama istri-istri: Ini termasuk di antara perkara yang muhkam dalam masalah hubungan suami-istri, dan ia lebih jelas sehingga tidak perlu dijelaskan lagi. Hanya saja yang perlu dipertegas adalah mengingatkan saudara-saudara (kita) yang banyak, agar mereka bertakwa kepada Allah dalam urusan adil di antara istri-istri mereka, dan agar mereka waspada terhadap dampak-dampak yang buruk (yang ditimbulkan dari) tidak adanya keadilan di dalam kehidupan sebelum kematian. Hal itu dalam pertikaian dan perselisihan yang terjadi antara anak-anak yang bukan anak-anak kandung, sampai-sampai mereka menjadi senang dengan penderitaan (yang dialami oleh) orang lain. Dan di akhirat maka ia lebih besar dan lebih parah lagi. Maka hendaklah mereka merenungkan perjalanan hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersama istri-istri beliau yang berjumlah sembilan, karena di dalamnya terdapat manfaat dan pelajaran.
Dan di antara bentuk-bentuk pengaplikasian kaidah ini, Åöäøó Çááøóåó íóÃúãõÑõ ÈöÇáúÚóÏúáö "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil,".

(2). Adil terhadap anak-anak. Bagi para orangtua, hendaklah mereka berlaku adil terhadap anak-anak mereka, dan menjauhi sikap mengutamakan sebagian atas sebagian lainnya, baik itu dalam perkara-perkara yang bersifat maknawi seperti: cinta, kasih, sayang, dan yang semisalnya, atau dalam perkara-perkara yang bersifat materi seperti hadiah, hibah, dan yang semisalnya.

(3). Adil dan obyektif dalam mengeluarkan ucapan dan menilai orang lain. Allah ta’ala berfirman,


íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ßõæäõæÇ ÞóæøóÇãöíäó ÈöÇáúÞöÓúØö ÔõåóÏóÇÁó áöáøóåö æóáóæú Úóáóì ÃóäúÝõÓößõãú Ãóæö ÇáúæóÇáöÏóíúäö æóÇáúÃóÞúÑóÈöíäó Åöäú íóßõäú ÛóäöíøðÇ Ãóæú ÝóÞöíÑðÇ ÝóÇááøóåõ Ãóæúáóì ÈöåöãóÇ ÝóáóÇ ÊóÊøóÈöÚõæÇ Çáúåóæóì Ãóäú ÊóÚúÏöáõæÇ æóÅöäú ÊóáúæõæÇ Ãóæú ÊõÚúÑöÖõæÇ ÝóÅöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó ÎóÈöíÑðÇ (135)


"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (An-Nisa`: 135).

Allah ta’ala juga berfirman,


æóÅöÐóÇ ÞõáúÊõãú ÝóÇÚúÏöáõæÇ


"Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil." (Al-An'am: 152).
Ini adalah masalah yang sangat luas, masuk ke dalamnya pembahasan tentang individu-individu, perkumpulan-perkumpulan, kelompok-kelompok, buku-buku, makalah-makalah, dan hal-hal lainnya.
Alangkah indahnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Nuniyyahnya,
Hiasilah dirimu dengan sikap obyektif
(yang merupakan) perhiasan yang paling membanggakan
Di mana tubuh bagian atas dan kedua pundak dihiasi dengannya
Dan lepaskanlah dua buah baju
yang mana orang yang memakai kedua baju itu
Akan ditimpakan kejelekan dengan celaan dan kehinaan
(Yaitu) baju kejahilan yang parah,
dan di atasnya
adalah baju fanatisme,
alangkah buruknya kedua baju itu.


Dan di antara bentuk-bentuk keadilan yang ditunjukkan oleh kaidah ini, Åöäøó Çááøóåó íóÃúãõÑõ ÈöÇáúÚóÏúáö "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil,":

(4). Keadilan dalam ibadah, di mana pelaku ibadah tersebut tidak melampaui batas-batas keadilan dengan (ibadahnya) itu, tidak melewati batas (yang dibolehkan), dan tidak melakukan pengurangan dalam pelaksanaannya sesuai dengan cara yang syar'i.

(5). Keadilan dalam nafkah: Allah ta’ala berfirman,


æóáóÇ ÊóÌúÚóáú íóÏóßó ãóÛúáõæáóÉð Åöáóì ÚõäõÞößó æóáóÇ ÊóÈúÓõØúåóÇ ßõáøó ÇáúÈóÓúØö ÝóÊóÞúÚõÏó ãóáõæãðÇ ãóÍúÓõæÑðÇ (29)


"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya sehingga kamu menjadi tercela dan menyesal." (Al-Isra`: 29).

Allah ta’ala juga berfirman menyanjung hamba-hamba ar-Rahman,


æóÇáøóÐöíäó ÅöÐóÇ ÃóäúÝóÞõæÇ áóãú íõÓúÑöÝõæÇ æóáóãú íóÞúÊõÑõæÇ æóßóÇäó Èóíúäó Ðóáößó ÞóæóÇãðÇ (67)


"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (Al-Furqan: 67).

Dan di antara doa-doa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang agung,


æóÃóÓúÃóáõßó ÇáúÞóÕúÏó Ýöí ÇáúÝóÞúÑö æóÇáúÛöäóì.


"Dan aku memohon kepadaMu kecukupan dalam keadaan fakir dan kaya." (Diriwayatkan oleh an-Nasa`i, 3/54, no. 1305, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, no. 1971. (Dan hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i, dan juga dalam Takhrij Misykat al-Mashabih, no. 2497. Ed. T.).

Kesimpulannya:
Barangsiapa yang merenungkan perintah-perintah Allah ta’ala, niscaya dia akan mendapatkannya berada di tengah-tengah di antara dua akhlak yang tercela: (yaitu) kurang dalam melaksanakan kewajiban dan berlebihan (dalam melaksanakan sesuatu), dan ini adalah makna prinsip pokok ajaran al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas) ini, Åöäøó Çááøóåó íóÃúãõÑõ ÈöÇáúÚóÏúáö "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil."

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=389