Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kaedah Ke-42[Jagalah Sumpah-Sumpahmu]

Rabu, 01 Desember 21
Kaidah (Prinsip Pokok) ke-42


{ æóÇÍúÝóÙõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú }


" Dan jagalah sumpahmu.”
{ Al-Ma`idah: 89}
Ini adalah prinsip pokok ajaran al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas), yang berkaitan erat dengan realita hidup manusia, di mana tidak ada seorang pun yang bisa terbebas darinya karena seringnya mereka melakukannya, maka peringatan dengan prinsip pokok ini dan makna yang ditunjukkannya merupakan perkara yang penting; ia adalah prinsip pokok ajaran al-Qur`an yang ditunjukkan oleh Firman Allah ‘azza wa jalla,


æóÇÍúÝóÙõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú


"Dan jagalah sumpahmu." (Al-Ma`idah: 89).
Prinsip pokok ajaran al-Qur`an yang muhkam ini terdapat dalam konteks pembicaraan tentang kaffarat sumpah dalam Surat al-Ma`idah. Allah ta’ala berfirman,


áóÇ íõÄóÇÎöÐõßõãõ Çááøóåõ ÈöÇááøóÛúæö Ýöí ÃóíúãóÇäößõãú æóáóßöäú íõÄóÇÎöÐõßõãú ÈöãóÇ ÚóÞøóÏúÊõãõ ÇáúÃóíúãóÇäó ÝóßóÝøóÇÑóÊõåõ ÅöØúÚóÇãõ ÚóÔóÑóÉö ãóÓóÇßöíäó ãöäú ÃóæúÓóØö ãóÇ ÊõØúÚöãõæäó Ãóåúáöíßõãú Ãóæú ßöÓúæóÊõåõãú Ãóæú ÊóÍúÑöíÑõ ÑóÞóÈóÉò Ýóãóäú áóãú íóÌöÏú ÝóÕöíóÇãõ ËóáóÇËóÉö ÃóíøóÇãò Ðóáößó ßóÝøóÇÑóÉõ ÃóíúãóÇäößõãú ÅöÐóÇ ÍóáóÝúÊõãú æóÇÍúÝóÙõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú ßóÐóáößó íõÈóíøöäõ Çááøóåõ áóßõãú ÂíóÇÊöåö áóÚóáøóßõãú ÊóÔúßõÑõæäó (89)


"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepadaNya)." (Al-Ma`idah: 89).

Makna prinsip pokok yang sedang kita bicarakan ini, æóÇÍúÝóÙõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú "Dan jagalah sumpahmu," adalah menjaga sumpah dari tiga perkara:

Perkara pertama: Menjaga sumpah dari sumpah dengan Nama Allah secara dusta.
Perkara kedua: Menjaganya dari banyak berjanji dan bersumpah.
Perkara ketiga: Menjaganya dari pelanggaran apabila seseorang bersumpah, kecuali apabila pelanggaran sumpah itu mengandung kebaikan, maka penjagaannya secara sempurna: dia melakukan kebaikan itu, dan sumpahnya tidak menjadi penyebab baginya untuk meninggalkan kebaikan tersebut yang mana dia telah bersumpah untuk meninggalkannya. (Lihat Tafsir ath-Thabari, 10/562; Tafsir al-Qurthubi, 6/285; dan Tafsir as-Sa'di, hal. 242.)

Penjelasan perkara ini sebagai berikut:

Menjaga Sumpah dari Sumpah Palsu:
Sumpah palsu termasuk salah satu dosa besar yang paling besar, itulah yang namanya yamin ghamus, di mana pelakunya tenggelam dalam dosa. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallohu ‘anhu, beliau berkata,


ÌóÇÁó ÃóÚúÑóÇÈöíøñ Åöáóì ÇáäøóÈöíøö ÝóÞóÇáó: íóÇ ÑóÓõæúáó Çááøåö¡ ãóÇ ÇáúßóÈóÇÆöÑõ¿ ÞóÇáó: ÇóáúÅöÔúÑóÇßõ ÈöÇááøåö. ÞóÇáó: Ëõãøó ãóÇÐóÇ¿ ÞóÇáó: Ëõãøó ÚõÞõæúÞõ ÇáúæóÇáöÏóíúäö. ÞóÇáó: Ëõãøó ãóÇÐóÇ¿ ÞóÇáó: Çóáúíóãöíúäõ ÇáúÛóãõæúÓõ. ÞõáúÊõ: æóãóÇ Çáúíóãöíúäõ ÇáúÛóãõæúÓõ¿ ÞóÇáó: ÇóáøóÐöíú íóÞúÊóØöÚõ ãóÇáó ÇãúÑöÆò ãõÓúáöãò åõæó ÝöíúåóÇ ßóÇÐöÈñ.


"Seorang Arab badui datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, lalu dia bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?' Beliau menjawab, 'Syirik kepada Allah.' Dia berkata, 'Lalu apa lagi?' Beliau menjawab, 'Durhaka kepada kedua orangtua.' Dia berkata, 'Lalu apa lagi?' Beliau menjawab, 'Yamin ghamus (sumpah dusta).' Aku berkata, 'Apakah yamin ghamus itu?' Beliau menjawab, '(Yaitu) orang yang (bersumpah untuk) mengambil sebagian harta seorang Muslim dan dia berdusta dalam sumpahnya itu'." Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6522.

Al-Bukhari rahimahullah telah membuat bab atas hadits ini, beliau berkata, "Bab al-Yamin al-Ghamus (Sumpah dusta),


æóáóÇ ÊóÊøóÎöÐõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú ÏóÎóáðÇ Èóíúäóßõãú ÝóÊóÒöáøó ÞóÏóãñ ÈóÚúÏó ËõÈõæÊöåóÇ æóÊóÐõæÞõæÇ ÇáÓøõæÁó ÈöãóÇ ÕóÏóÏúÊõãú Úóäú ÓóÈöíáö Çááøóåö æóáóßõãú ÚóÐóÇÈñ ÚóÙöíãñ (94)


'Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar'. (An-Nahl: 94)."
ÏóÎóáðÇ "Alat penipu" maksudnya tipu daya dan khianat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Hubungan penyebutan ayat ini dengan sumpah palsu adalah terdapatnya ancaman bagi orang yang bersumpah secara dusta dengan sengaja."(Fath al-Bari, 11/556.)
Tapi Anda benar-benar akan heran, bersama jelasnya perintah untuk menjaga sumpah ini, dan adanya peringatan keras dari sumpah dusta, akan adanya sebagian manusia yang berani-beraninya melakukan sumpah palsu, untuk mendapatkan secuil dari (kenikmatan) dunia, atau untuk menolak bahaya dari dirinya disebabkan kebohongan dan tipu dayanya!
Tidakkah mereka mengetahui bahwa azab dunia itu lebih ringan daripada azab akhirat?!
Apakah mereka belum mendengar hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang menggetarkan hati,
ãóäú ÍóáóÝó Úóáóì íóãöíúäö ÕóÈúÑò íóÞúÊóØöÚõ ÈöåóÇ ãóÇáó ÇãúÑöÆò ãõÓúáöãò¡ åõæó ÝöíúåóÇ ÝóÇÌöÑñ¡ áóÞöíó Çááøåó æóåõæó Úóáóíúåö ÛóÖúÈóÇäõ.

"Barangsiapa yang bersumpah menggunakan sumpah shabr untuk merebut harta orang Muslim, dan dia berbuat dosa (berdusta) dalam sumpahnya itu, niscaya dia akan bertemu dengan Allah dan Allah marah kepadanya."(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 220.)

Sumpah shabr -sebagaimana dikatakan para ulama- adalah: (sumpah) yang menahan (mengikat) pelakunya sendiri padanya, dan inilah yang dinamakan yamin ghamus. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 2/160.)

Adapun Menjaganya dari Banyak Berjanji dan Bersumpah:
Allah berfirman, æóÇÍúÝóÙõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú "Dan jagalah sumpahmu", yaitu (dengan) meminimalisir sumpah, dan Allah ta’ala telah mencela orang yang banyak bersumpah dengan FirmanNya,


æóáóÇ ÊõØöÚú ßõáøó ÍóáøóÇÝò ãóåöíäò (10)


"Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina." (Al-Qalam: 10).
Allah juga berfirman dalam kaidah yang sedang kita bicarakan ini,


æóÇÍúÝóÙõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú


"Dan jagalah sumpahmu." (Al-Ma`idah: 89).
Orang-orang Arab dahulu sering memuji manusia karena (dia) sedikit bersumpah, sebagaimana Kutsayyir berkata,
(Dia) sedikit bersumpah dan menjaga sumpahnya
Dan apabila dia telah bersumpah, dia akan menepatinya


Dan Hikmah di Balik Perintah Meminimalisir Sumpah adalah:
(1). Bahwa barangsiapa yang terbiasa bersumpah dengan Nama Allah dalam semua hal yang sedikit (nilainya) maupun yang banyak, maka lisannya terbiasa dengan hal itu dan sumpah itu tidak memiliki pengaruh apa-apa di dalam hatinya, sehingga dia mungkin saja melakukan sumpah dusta, dan sirnalah apa yang menjadi tujuan pokok dari sumpah.
(2). Semakin banyak dan semakin tinggi pengagungan manusia kepada Allah, maka semakin lebih sempurna dirinya dalam penghambaannya kepada Allah. Dan di antara kesempurnaan pengagungan (terhadap Allah) adalah menjadikan dzikir kepada Allah ta’ala sebagai hal yang lebih mulia dan lebih tinggi di sisinya daripada hanya menunjukkannya untuk salah satu tujuan di antara tujuan-tujuan duniawi. (Lihat Tafsir ar-Razi, 6/65.)
(3). Banyak bersumpah membuat kepercayaan diri seseorang dan kepercayaan manusia terhadapnya menjadi berkurang, karena ia mengisyaratkan bahwa dia tidak dipercaya sehingga dia harus bersumpah, dan oleh karena itu Allah ‘azza wa jalla menyifatinya sebagai orang yang hina. (Tafsir al-Manar, 2/291.

Oleh karena itu, hendaknya para bapak, para ibu, dan para pendidik mewaspadai kecacatan yang mana sebagian manusia terjatuh ke dalamnya, dan hendaklah mereka mendidik orang-orang yang ada dalam tanggung jawab mereka untuk mengagungkan Allah ta’ala, dan di antara bentuk-bentuk hal itu adalah melarang mereka dari banyak bersumpah tanpa keperluan.
Yang perlu diperhatikan: bahwa kalaulah dilakukan penelitian tentang sebab terbesar merebaknya fenomena ini, niscaya ditemukan bahwa ia berasal dari pihak para orangtua dan para pendidik, dan hal ini mengakibatkan tidak adanya pengagungan Nama Allah, kehormatanNya, dan wibawaNya.
Dan di antara rahasia halus yang berkaitan dengan makna ini, bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang dakwah beliau berlangsung selama dua puluh tiga tahun, tidaklah tercatat dari beliau bahwasanya beliau melakukan sumpah kecuali hanya pada delapan puluhan tempat saja!
Maka jawaban apakah yang akan dilontarkan oleh sebagian manusia yang kalau Anda menghitung sumpah-sumpah mereka itu dalam satu jam saja, niscaya Anda mendapatkan sumpahnya berjumlah puluhan, dan tanpa kebutuhan yang mendesak. Maka semoga Allah merahmati seorang hamba yang menjaga sumpahnya, menghormati Tuhannya, mengagungkan namaNya, dan tidak bersumpah kecuali pada saat dibutuhkan saja!

Menjaga Sumpah dari Tidak Ditepatinya:
Sesungguhnya kewajiban seorang Muslim apabila dia bersumpah atas sesuatu dari perkara-perkara kebaikan atau perkara-perkara mubah, adalah agar dia bertakwa kepada Allah dan menepati sumpahnya, karena ini termasuk pengagungan Dzat yang disumpahkan dengannya dan penghormatan kepadaNya, yaitu Allah ‘azza wa jalla.
Dan dikecualikan dari hal itu, apabila tidak menepati janji dan penyelisihan sumpah merupakan sebuah kebaikan daripada terus mempertahankan sumpah tersebut, maka kesempurnaan penjagaannya adalah dia melakukan kebaikan tersebut, dan tidak menjadikan sumpahnya sebagai sebab dia meninggalkan kebaikan tersebut yang mana dia bersumpah untuk meninggalkannya.
Makna tidak menepati sumpah di sini adalah menyelisihi apa yang disumpahkan.
Contohnya adalah: seseorang bersumpah tidak akan pernah memakan suatu jenis makanan tertentu atau tidak akan masuk ke rumah seseorang, maka yang lebih utama di sini adalah dia tidak meneruskan sumpahnya, khususnya apabila terlihat lebih banyak manfaat dalam melanggar sumpahnya. Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiayllahu ‘anhu, beliau berkata,
"Seseorang melakukan 'atamah (Maksudnya, terlambat di sisinya hingga 'atamah (malam), yakni hingga larut malam.) di sisi Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam lalu dia pulang menuju keluarganya, maka dia mendapatkan anak-anaknya yang kecil telah tertidur, lalu istrinya datang kepadanya dengan membawa makanan, maka dia bersumpah untuk tidak makan (makanan itu) demi anak-anaknya, lalu terpikir olehnya (untuk memakan makanan itu) lalu dia pun memakannya, kemudian dia datang kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ãóäú ÍóáóÝó Úóáóì íóãöíúäò ÝóÑóÃóì ÛóíúÑóåóÇ ÎóíúÑðÇ ãöäúåóÇ¡ ÝóáúíóÃúÊöåóÇ¡ æóáúíõßóÝøöÑú Úóäú íóãöíúäöåö.
"Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, lalu dia memandang bahwa selainnya adalah lebih baik dari sumpahnya itu, maka hendaklah dia melakukannya dan membayar kaffarat atas sumpahnya." Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1650.

Dan dalam ash-Shahihain dari hadits Abu Musa, dia berkata, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Åöäøöíú æóÇááøåö¡ Åöäú ÔóÇÁó Çááøåõ¡ áóÇ ÃóÍúáöÝõ Úóáóì íóãöíúäò ÝóÃóÑóì ÛóíúÑóåóÇ ÎóíúÑðÇ ãöäúåóÇ¡ ÅöáøóÇ ÃóÊóíúÊõ ÇáøóÐöíú åõæó ÎóíúÑñ¡ æóÊóÍóáøóáúÊõåóÇ.

"Sesungguhnya aku, demi Allah, insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan suatu sumpah, lalu aku melihat bahwa selainnya adalah lebih baik dari sumpah itu, melainkan aku akan melakukan apa yang lebih baik itu, dan aku akan menghalalkan (membayar kaffarat) sumpahku itu."Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6342; dan Muslim, no. 1649.

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.
Intinya: Hendaknya kita merenungkan kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an ini dengan baik, æóÇÍúÝóÙõæÇ ÃóíúãóÇäóßõãú "Dan jagalah sumpahmu," dengan menjaganya dari bersumpah dengan Nama Allah dengan dusta, dan kita menjaganya dari sikap banyak berjanji dan bersumpah tanpa keperluan, dan kita menjaganya dari pelanggaran janji kecuali apabila pelanggaran tersebut lebih baik daripada terus mempertahankan sumpahnya.
Semua yang telah berlalu ini menjadikan kita mengetahui bahwa Syariat yang bijaksana ini mengutamakan tema sumpah dengan sangat penting, dan menjelaskan hukum-hukumnya dengan penjelasan yang sempurna, agar orang Muslim mengetahui batas-batas ibadah yang satu ini, hukum-hukumnya, dan apa saja yang diwajibkan, diharamkan, dan disunnahkan, dan bahwa semua itu disyariatkan dan dijelaskan untuk mengagungkan Allah Yang Mahamulia dan Mahatinggi, dan hendaklah hamba menjaga sumpahnya dari bermain-main padanya, atau meremehkan kedudukannya.
Semoga Allah menganugerahkan kepada kami dan kalian pengetahuan tentang batas-batas apa yang telah diturunkan Allah kepada RasulNya, dan pengagungan terhadapNya sesuai dengan apa yang dicintai dan diridhaiNya. Dan agar Dia memberikan kepada kita pemahaman dalam AgamaNya dan pengetahuan yang mendalam tentangnya. Sesungguhnya Dia adalah Yang menangani semua itu dan Mahakuasa melakukannya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=391