Artikel : Al-Quran - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kaedah Ke-44 [Yang Diberikan Nabi Maka Ambillah, Yang Dilarangnya Maka Tinggalkan]

Senin, 06 Desember 21
Kaidah (Prinsip Pokok) ke-44


{ ζσγσΗ ΒΚσΗίυγυ ΗαΡψσΣυζαυ έσΞυΠυζευ ζσγσΗ δσεσΗίυγϊ Ϊσδϊευ έσΗδϊΚσευζΗ }


" Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”
{ Al-Hasyr: 7}
Ini adalah termasuk di antara kaidah yang paling agung yang dapat membantu menghambakan hati kepada Rabb semesta alam, dan mendidiknya untuk berserah diri dan tunduk patuh.
Kaidah (prinsip pokok) ini menunjukkan dengan jelas, sebagaimana dikatakan oleh Abu Nu'aim, dalam penjelasan tentang sebagian keistimewaan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, "Bahwa Allah ‘azza wa jalla mewajibkan kepada dunia agar taat kepada beliau dengan kewajiban mutlak yang tidak ada syarat dan pengecualiannya, Allah berfirman,


ζσγσΗ ΒΚσΗίυγυ ΗαΡψσΣυζαυ έσΞυΠυζευ ζσγσΗ δσεσΗίυγϊ Ϊσδϊευ έσΗδϊΚσευζΗ


"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7).

Allah ta’ala juga berfirman,


γσδϊ νυΨφΪφ ΗαΡψσΣυζασ έσήσΟϊ ΓσΨσΗΪσ Ηααψσεσ


"Barangsiapa yang menaati Rasul itu, maka sungguh ia telah menaati Allah." (An-Nisa`: 80).

Dan sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla mewajibkan manusia agar meneladani beliau, baik dalam perkataan maupun perbuatan, secara mutlak tanpa disertai pengecualian. Allah ta’ala berfirman,


ασήσΟϊ ίσΗδσ ασίυγϊ έφν ΡσΣυζαφ Ηααψσεφ ΓυΣϊζσΙρ ΝσΣσδσΙρ


"Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (Al-Ahzab: 21).

Dan Allah membuat sebuah pengecualian dalam hal meneladani KhalilNya, (Ibrahim). Allah ta’ala berfirman,


ήσΟϊ ίσΗδσΚϊ ασίυγϊ ΓυΣϊζσΙρ ΝσΣσδσΙρ έφν ΕφΘϊΡσΗεφνγσ ζσΗαψσΠφνδσ γσΪσευ


"Sungguh telah ada suri teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim...."
Sampai Dia berfirman,


ΕφαψσΗ ήσζϊασ ΕφΘϊΡσΗεφνγσ αφΓσΘφνεφ


"Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya..." (Al-Mumtahanah: 4). (Dinukil oleh as-Suyuthi dalam al-Khasha`ish al-Kubra, 2/297.)

Para ulama senantiasa berargumen dengan kaidah (prinsip pokok) ini dalam semua masalah ilmu dan Agama, maka para penulis dalam masalah akidah menjadikannya sebagai dasar dalam masalah penyerahan diri dan ketundukan kepada teks-teks syariat, walaupun maknanya samar, atau sulit dipahami oleh mukallaf. Imam Ahmad berkata, "Apabila kita tidak mengakui apa yang datang dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka berarti kita telah menolak perintah Allah, karena Allah ta’ala berfirman,


ζσγσΗ ΒΚσΗίυγυ ΗαΡψσΣυζαυ έσΞυΠυζευ ζσγσΗ δσεσΗίυγϊ Ϊσδϊευ έσΗδϊΚσευζΗ


'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah'. (Al-Hasyr: 7)." (Al-Ibanah, Ibnu Baththah, 3/59.)

Dalam masalah-masalah fikih: Banyak para mufti dari kalangan para sahabat radhiyallohu ‘anhum dan orang-orang sesudah mereka bersandar kepada kaidah ini dalam mewajibkan atau mengharamkan sesuatu, dan jika Anda mau maka bisa Anda katakan, Dalam perintah terhadap sesuatu atau larangan dari sesuatu. Dan kepada Anda (saya bawakan) kisah ini yang diriwayatkan oleh asy-Syaikhain dari hadits Ibnu Mas'ud radhiyallohu ‘anhu, (yakni) tatkala beliau berbicara, dan beliau berkata,


ασΪσδσ Ηααψευ ΗαϊζσΗΤφγσΗΚφ ζσΗαϊγυΣϊΚσζϊΤφγσΗΚφ΅ ζσΗαδψσΗγφΥσΗΚφ ζσΗαϊγυΚσδσγψφΥσΗΚφ΅ ζσΗαϊγυΚσέσαψφΜσΗΚφ αφαϊΝυΣϊδφ ΗαϊγυΫσνψφΡσΗΚφ Ξσαϊήσ Ηααψεφ!


"Allah melaknat wanita-wanita yang menjadi tukang tato dan wanita-wanita yang minta ditato, wanita-wanita yang mencabut bulu alis dan wanita-wanita yang minta agar bulu alis mereka dicabut, demikian pula wanita-wanita yang merenggangkan gigi mereka demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah!"

Dia berkata, "Maka hal itu sampai kepada seorang perempuan dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub -dan dia membaca al-Qur`an- maka dia datang kepada Ibnu Mas'ud lalu berkata, 'Apa maksudnya perkataan yang sampai kepadaku dari Anda? Bahwa Anda melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabut, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah?' Maka Abdullah menjawab, 'Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan itu juga ada dalam Kitab Allah?!' Maka perempuan itu berkata, 'Sungguh aku telah membaca apa yang ada di antara kedua halaman mushaf (semua ayat al-Qur`an), tapi aku tidak menemukannya!' Lalu beliau menjawab, 'Jika kamu membacanya, niscaya kamu menemukannya! Allah ta’ala berfirman,


ζσγσΗ ΒΚσΗίυγυ ΗαΡψσΣυζαυ έσΞυΠυζευ ζσγσΗ δσεσΗίυγϊ Ϊσδϊευ έσΗδϊΚσευζΗ


'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.' (A-Hasyr: 7)."

Maka perempuan itu berkata, 'Sesungguhnya aku melihat sesuatu dari hal ini pada istri Anda sekarang!' Dia berkata, 'Pergi dan lihatlah.' Perawi berkata, Maka perempuan itu masuk ke rumah istri Abdullah, tetapi dia tidak melihat satu pun (dari hal yang diharamkan tersebut)! Lalu perempuan itu datang kepada Ibnu Mas'ud, dan berkata, 'Aku tidak melihat sesuatu pun!' Lalu Ibnu Mas'ud radhiyallohu ‘anhu berkata, 'Ketahuilah, kalau hal itu terjadi, niscaya aku tidak akan pernah menggaulinya (lagi)'."(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 4604; dan Muslim, no. 2125.)

Dan inilah Abdurrahman bin Zaid, beliau melihat seseorang yang sedang berihram yang memakai bajunya, maka beliau pun menghardiknya, lalu (orang yang sedang berihram itu) berkata, "Datangkanlah kepadaku satu ayat dari kitab Allah ta’ala (yang memerintahkan) agar melepas bajuku!" Maka beliau membacakan kepadanya ayat,


ζσγσΗ ΒΚσΗίυγυ ΗαΡψσΣυζαυ έσΞυΠυζευ ζσγσΗ δσεσΗίυγϊ Ϊσδϊευ έσΗδϊΚσευζΗ


"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7).

Sesungguhnya kaidah (prinsip pokok) yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan dengan segala cakupannya kepada pentingnya menjaga as-Sunnah; menjaganya dari kepunahan, dan menjaganya di dalam dada, karena tidaklah mungkin merealisasikan as-Sunnah kecuali setelah ia dijaga, baik secara fisik maupun maknawi. Isma'il bin Ubaidullah berkata, "Kita wajib menjaga hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagaimana al-Qur`an dijaga, karena Allah berfirman,


ζσγσΗ ΒΚσΗίυγυ ΗαΡψσΣυζαυ έσΞυΠυζευ


'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.' (Al-Hasyr: 7)." (Tarikh Dimasyq, 8/436.)

Adapun penjagaannya secara maknawi: maka sesungguhnya usaha para imam hadits dari zaman sahabat radhiyallohu ‘anhum dan generasi berikutnya dari kalangan para tabi'in dan para imam, tidaklah samar bagi orang yang mengkaji paling rendah sekalipun, dan ini bukanlah tempat untuk membicarakan tema ini, tetapi maksudnya adalah untuk mengingatkan bahwasanya penjagaan yang terjadi bagi Sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang menjadi tanggung jawab mereka telah dilaksanakan oleh para imam Islam dengan pelaksanaan yang terbaik, sehingga tidak ada yang tersisa bagi orang yang sesudah mereka selain menjaga lafazh-lafazhnya saja, mendalami makna-maknanya, dan mengamalkan konsekuensi-konsekuensinya; karena inilah maksud yang paling besar dari semua itu.
Sesungguhnya di dalam atsar-atsar yang telah saya bawakan sebagiannya -dan masih banyak yang belum saya sebutkan- terdapat dalil mencakupnya ayat ini bagi semua perintah, baik itu wajib maupun sunnah, dan ia juga mencakup semua larangan, baik itu haram maupun makruh.
Barangsiapa yang merenungkan realitas hidup para sahabat radhiyallohu ‘anhum, niscaya dia menemukan orang-orang yang memiliki bagian yang banyak dalam menerima perintah-perintah dan larangan-larangan dengan jiwa-jiwa yang bersih, hati-hati yang tunduk patuh, dan siap untuk melaksanakannya, dan Anda tidak akan menemukan di dalam kamus hidup mereka pemeriksaan dan komentar: apakah larangan ini berarti haram atau makruh? Dan tidak juga (menanyakan): Apakah perintah ini berarti wajib atau sunnah? Bahkan mereka langsung melaksanakan dan melakukan apa yang dituntut oleh teks itu, maka mereka mengambil Agama ini dengan kuat, sehingga pengaruh mereka sangat agung dan besar di kalangan manusia.
Dan tatkala sudah melampaui batas di kalangan manusia -di abad-abad yang akhir- sikap banyak bertanya dan berkomentar: Apakah perintah ini berarti wajib ataukah sunnah? Dan apakah ini makruh ataukah haram? Maka pengambilan kebanyakan dari mereka terhadap perintah-perintah Allah dan larangan-laranganNya menjadi lemah, sehingga pengaruh ibadah kepada Allah menjadi kecil, dan ketundukan kepadaNya menjadi sulit.
Sesungguhnya saya tidak mengingkari pembagian perintah menjadi wajib dan sunnah, dan saya juga tidak mengingkari pembagian larangan menjadi haram dan makruh, dan tidak ada yang mengingkari bahwa manusia terkadang membutuhkan perincian kondisi -pada saat terjadi penyimpangan- agar hukum Allah menjadi jelas, dan apa yang wajib atas dirinya berupa kaffarat dan yang semacamnya (menjadi jelas), akan tetapi yang disayangkan adalah bahwa kebanyakan orang yang menanyakan tentang pembagian ini, maksud mereka bukan menuntut ilmu dan memperjelas masalah-masalah (Agama), tetapi (maksud mereka adalah) ingin kabur dan berlepas diri dari pelaksanaan (kewajiban), dan kepada mereka inilah diarahkan pembicaraan tentang kaidah (prinsip pokok ajaran) al-Qur`an yang muhkam (bermakna jelas) ini, ζσγσΗ ΒΚσΗίυγυ ΗαΡψσΣυζαυ έσΞυΠυζευ ζσγσΗ δσεσΗίυγϊ Ϊσδϊευ έσΗδϊΚσευζΗ "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah".

Sesungguhnya saya yakin bahwasanya barangsiapa yang mendidik dirinya untuk meninggalkan semua hal yang dilarang, dan mengerjakan semua yang mampu dia lakukan dari perintah-perintah, tanpa menanyakan tentang keadaan larangan ini atau perintah itu, bahkan dia segera beribadah kepada Allah ta’ala dengan mengagungkan perintah dan larangan; maka dia akan mendapatkan suatu kelezatan yang besar di dalam hatinya; ia adalah kelezatan kehidupan dalam naungan penghambaan diri, dan naungan perendahan diri, kepatuhan, dan ketundukan kepada Allah, Tuhan semesta alam.
Dan di antara hal-hal yang ditunjukkan oleh kaidah (prinsip pokok) ini, bahwa ia datang untuk orang-orang yang mengklaim mencukupkan diri dengan al-Qur`an saja dalam merealisasikan hukum-hukum syariah. Maka inilah al-Qur`an sendiri memerintahkan untuk mengikuti Rasul shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan itu tidak akan pernah bisa dilakukan kecuali dengan mengikuti sunnah beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bahkan bagaimana manusia bisa melakukan shalat, zakat, puasa, atau haji dengan hanya berpegang pada al-Qur`an saja?!

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatquran&id=393