| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Mana yang lebih utama: bersedekah kepada orang miskin atau memberikan uang kepada ibu?
·Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Bolehkah?
·Al-Muharrom Bulan Yang Mulia

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat

Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan

Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at

Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Mana yang lebih utama: bersedekah kepada orang miskin atau memberikan uang kepada ibu? :: Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Bolehkah? :: Al-Muharrom Bulan Yang Mulia ::

Artikel Buletin An-Nur :

Harta Kekayaannya Dibinasakan [Memahami Surat al-Kahfi, bag.18]
Jumat, 30 Oktober 26

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì berfirman :


﴿æóÃõÍöíØó ÈöËóãóÑöåö ÝóÃóÕúÈóÍó íõÞóáøöÈõ ßóÝøóíúåö Úóáóì ãóÇ ÃóäúÝóÞó ÝöíåóÇ æóåöíó ÎóÇæöíóÉñ Úóáóì ÚõÑõæÔöåóÇ æóíóÞõæáõ íóÇáóíúÊóäöí áóãú ÃõÔúÑößú ÈöÑóÈøöí ÃóÍóÏðÇ (42) æóáóãú Êóßõäú áóåõ ÝöÆóÉñ íóäúÕõÑõæäóåõ ãöäú Ïõæäö Çááøóåö æóãóÇ ßóÇäó ãõäúÊóÕöÑðÇ (43) åõäóÇáößó ÇáúæóáóÇíóÉõ áöáøóåö ÇáúÍóÞøö åõæó ÎóíúÑñ ËóæóÇÈðÇ æóÎóíúÑñ ÚõÞúÈðÇ (44)﴾ [ÇáßåÝ: 42-44]


Harta kekayaannya dibinasakan, lalu dia membolak-balikkan kedua telapak tangannya (tanda sangat menyesal) terhadap apa yang telah dia belanjakan untuk itu, sedangkan pohon anggur roboh bersama penyangganya dan dia berkata, “Aduhai, seandainya saja dahulu aku tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhanku.”

Tidak ada (lagi) baginya segolongan pun yang dapat menolongnya selain Allah dan dia pun tidak dapat membela dirinya.

Di sana pertolongan itu hanya milik Allah Yang Maha Benar. Dia adalah (pemberi) pahala terbaik dan (pemberi) kesudahan terbaik. (Al-Kahfi : 42-44)
***

Makna Global

Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menutup perumpamaan dua orang laki-laki ini ; si Mukmin dan si kafir ini dengan menjelaskan tentang kesudahan yang buruk yang mendera si kafir itu, seraya mengatakan : “Dan kehancuran pun meliputi kebun di kafir ini, maka binasalah segala sesuatu yang berada di dalam kebun tersebut, maka jadilah dirinya membolak-balikkan kedua telapak tangannya ; sebagai tanda kerugian dan penyesalan atas apa-apa yang telah ia keluarkan untuk membiayai pengelolaan kebunnya itu. Sedangkan pohon-pohonnya roboh bersama penyangganya dari setiap penjurunya, satu sama lainnya tumbang dan berjatuhan saling menimpa satu sama lainnya, ia pun mengatakan : “Aduhai, seandainya saja dahulu aku tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhanku !” dan ia pun tidak memiliki lagi sekelompok orang yang sangat dibanga-banggakannya yang dapat mencegahnya dari terpaan azab Allah yang tengah menderanya, dan tidak ada lagi sesuatu yang dapat membela dirinya dan kekuatannya dari azab-Nya tersebut.

Pada kondisi tersebut, bantuan dan pertolangan yang sebenarnya hanyalah milik Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì semata. Semua orang haruslah berlari kepada-Nya, meminta penjagaan diri kepada-Nya dan beriman kepada-Nya, berlepas diri dari segala sesuatu yang dulunya pernah mereka sembah selain-Nya, akan tetapi Allah tidak akan menjaga dan memelihara kecuali orang-orang yang beriman, orang-orang yang bertakwa kepada-Nya, dan Allah, Dia-lah sang (pemberi) pahala terbaik dan (pemberi) kesudahan terbaik terhadap orang-orang yang taat kepada-Nya.

Tafsir Ayat :

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì]


æóÃõÍöíØó ÈöËóãóÑöåö ÝóÃóÕúÈóÍó íõÞóáøöÈõ ßóÝøóíúåö Úóáóì ãóÇ ÃóäúÝóÞó ÝöíåóÇ æóåöíó ÎóÇæöíóÉñ Úóáóì ÚõÑõæÔöåóÇ æóíóÞõæáõ íóÇáóíúÊóäöí áóãú ÃõÔúÑößú ÈöÑóÈøöí ÃóÍóÏðÇ


Dan harta kekayaannya dibinasakan, lalu dia membolak-balikkan kedua telapak tangannya (tanda sangat menyesal) terhadap apa yang telah dia belanjakan untuk itu, sedangkan pohon anggur roboh bersama penyangganya dan dia berkata, “Aduhai, seandainya saja dahulu aku tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhanku.”

Korelasi Ayat Ini dengan Ayat Sebelumnya

Bahwa ketika termasuk hal yang dimaklumi bahwa si Mukmin yang ikhlash ini dia memandang persoalan ini dengan mata keridhaan, niscaya termasuk hal yang dimaklumi pula kuatnya keyakinannya, oleh karena itu diijabahilah permohonan atau harapan seorang yang beriman ini. Atau, terealisirlah apa yang diperkirakannya (yakni, kebun si kafir ini dibinasakan), maka sangkaan si musyrik ini (yakni, bahwa kebunnya tidak akan binasa selama-lamanya) digagalkan, maka kemudian digandengkanlah hal ini kepada firman-Nya [1] ini :


æóÃõÍöíØó ÈöËóãóÑöåö


Dan harta kekayaannya dibinasakan

Yakni, kebinasaan mengitari seluruh kekayaan yang dihasilkan dari kebun si kafir ini dari segala penjuru, porak-porandalah pohon-pohonnya, tanaman-tanamannya dan buah-buahnya. [2]

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì]


ÝóÃóÕúÈóÍó íõÞóáøöÈõ ßóÝøóíúåö Úóáóì ãóÇ ÃóäúÝóÞó ÝöíåóÇ


lalu dia membolak-balikkan kedua telapak tangannya (tanda sangat menyesal) terhadap apa yang telah dia belanjakan untuk itu

Yakni, lalu ia membolak-balikan kedua telapak tangannya [3] ; sebagai tanda amat merasa rugi dan amat menyesal atas hilangnya harta bendanya yang sangat banyak itu yang ia belanjakan untuk mengelola kebunnya, sampai-sampai tidak tersisa gantinya sedikitpun untuk melanjutkan pengolahan lahan kebunnya.[4]

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì]


æóåöíó ÎóÇæöíóÉñ Úóáóì ÚõÑõæÔöåóÇ


Yakni, dan kebunnya itu menjadi kosong dari pohon-pohon, tanaman-tanaman dan buah-buahannya, penyangga-penyanganya berjatuhan, kemudian tembok-tembok dan dinding-dindingnya pun jatuh menimpa penyangga-penyangganya.[5]


æóíóÞõæáõ íóÇ áóíúÊóäöí áóãú ÃõÔúÑößú ÈöÑóÈøöí ÃóÍóÏðÇ


dan dia berkata, “Aduhai, seandainya saja dahulu aku tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhanku.”

Yakni, dan si kafir ini, ia mengatakan [6] : aduhai andai kata aku dulu seorang yang mengesakan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Tuhanku, dan aku pun bersyukur kepada-Nya atas nikmat-nikmat-Nya dan aku tidak mengkufurinya. [7]

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì]


æóáóãú Êóßõäú áóåõ ÝöÆóÉñ íóäúÕõÑõæäóåõ ãöäú Ïõæäö Çááøóåö æóãóÇ ßóÇäó ãõäúÊóÕöÑðÇ


Tidak ada (lagi) baginya segolongan orang yang dapat menolongnya selain Allah dan dia pun tidak dapat membela dirinya.

Korelasi Ayat Ini dengan Ayat Sebelumnya

Bahwasanya ketika si kafir ini telah membangga-banggakan dirinya karena banyaknya harta benda yang dimilikinya, dan karena kekuatan dan kemuliaan orang-orang yang membantunya (dalam anggapannya); maka kemudian Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì memberitahukan bahwa dia (si kafir ini) tidak lagi memiliki sekelompok orang yang bakal menolong dan membantunya, dan dirinya sendiri pun tidak akan bisa menolong dirinya sendiri. [8]


æóáóãú Êóßõäú áóåõ ÝöÆóÉñ íóäúÕõÑõæäóåõ ãöäú Ïõæäö Çááøóåö


Tidak ada (lagi) baginya segolongan pun yang dapat menolongnya selain Allah

Yakni, tidak ada (lagi) baginya sekelompok orang (yang dibangga-banggakannya) yang akan dapat menghalangi dirinya dari azab Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì. [9]

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì]


æóãóÇ ßóÇäó ãõäúÊóÕöÑðÇ


Dan dia pun tidak dapat membela dirinya.

Yakni, dia pun tidak dapat membela dan melindungi dirinya dari azab Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì [10]

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì]


åõäóÇáößó ÇáúæóáóÇíóÉõ áöáøóåö ÇáúÍóÞøö åõæó ÎóíúÑñ ËóæóÇÈðÇ æóÎóíúÑñ ÚõÞúÈðÇ


Di sana pertolongan itu hanya milik Allah Yang Maha Benar. Dia adalah (pemberi) pahala terbaik dan (pemberi) kesudahan terbaik.

Korelasi Ayat Ini dengan Ayat Sebelumnya

Bahwasanya ketika permisalan ini (permisalan dua orang lelaki ; si kafir dan si Mukmin) menghasilkan sebuah kepastian bahwasanya tidak ada urusan milik selain Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì yang diharapkan akan dapat memberikan pertolongan kepada para wali-Nya setelah mereka dihinakan, dan tidak ada yang dapat memberikan kecukupan kepada mereka setelah kekurangan mereka, dan tidak ada yang dapat menghinakan musuh-musuh-Nya setelah rasa mulia dan kesombongan mereka, dan tidak ada yang dapat memiskinkan mereka setelah kecupan dan keangkuhan mereka, dan bahwa selain diri-Nya hanyalah laksana hayalan yang tidak ada wujud sebenarnya- maka Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menyebutkan dengan tegas akan hal itu di dalam firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì ini [11] :


åõäóÇáößó ÇáúæóáóÇíóÉõ áöáøóåö ÇáúÍóÞøö


Di sana pertolongan itu hanya milik Allah Yang Maha Benar

Tentang ungkapan kata firman-Nya : ÇáúæóáóÇíóÉõ , ada dua cara membacanya :

Pertama, Kata ini dibaca : ÇáúæöáóÇíóÉõ, dengan tanda kasrah pada huruf wawu, yang bermakna : Çáãõáßõ æÇáÓøõáØÇäõ æÇáÞÏÑÉõ ááå (kerajaan, kekuasaan, dan kekuatan itu hanya milik Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) [12]

Kedua, Kata ini dibaca : ÇáúæóáóÇíóÉõ , dengan tanda fathah pada huruf wawu, yang bermakna : ÇáäøõÕÑÉõ ááå (pertolongan itu hanya milik Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) [13]

Dan tentang ungkapan kata firman-Nya : ÇáúÍóÞøö ada dua cara membacanya :

Pertama, Kata ini dibaca : ÇáúÍóÞøõ , dengan tanda dhammah pada huruf qaf, sebagai sifat untuk kata : ÇáúæóáóÇíóÉõ. Ada yang mengatakan, maknanya, walayah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì benar dan jujur, tidak sedikit pun terkontaminasi oleh kekurangan dan kecacatan. Ada juga yang mengatakan, maknanya, walayah yang haq (benar) adalah hanya milik Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, selain-Nya tidak berhak memilikinya. [14]

Kedua, Kata ini dibaca : ÇáúÍóÞøö , dengan tanda kasrah pada huruf qaf, sebagai sifat untuk kata : Çááåõ , yang bermakna, Ðí ÇáÍóÞøö ,yang memiliki al-Haq (kebenaran), yakni, åæ ÇáÍóÞøõ Ýí ÃáæåíøóÊöå (Dialah Yang Haq (Yang Benar) dalam penunjukkan penyembahan) [15]


åõäóÇáößó ÇáúæóáóÇíóÉõ áöáøóåö ÇáúÍóÞøö


Di sana pertolongan itu hanya milik Allah Yang Maha Benar

Yakni, pada posisi dan kondisi itu [16], pertolongan hanyalah milik Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì semata sesembahan yang haq, pertolongan itu tidak dimiliki oleh selain-Nya, selain-Nya sama sekali tidak akan mampu untuk memberikan pertolongan[17], maka mereka semuanya harus meminta pertolongan kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan beriman kepada-Nya, berlepas diri dari sesembahan yang batil lagi dusta. Akan tetapi Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tidak akan menolong dan membantu selain hamba-hamba-Nya, orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada-Nya.[18]

Sepeti kata Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


﴿Ëõãøó ÑõÏøõæÇ Åöáóì Çááøóåö ãóæúáóÇåõãõ ÇáúÍóÞøö ÃóáóÇ áóåõ ÇáúÍõßúãõ æóåõæó ÃóÓúÑóÚõ ÇáúÍóÇÓöÈöíäó﴾ [ÇáÃäÚÇã: 62]


Kemudian mereka (hamba-hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya, Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat.(al-An’am : 62)

Dan, Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì juga berfirman :


﴿ÝóãóÇ ÃóÛúäóÊú Úóäúåõãú ÂáöåóÊõåõãõ ÇáøóÊöí íóÏúÚõæäó ãöäú Ïõæäö Çááøóåö ãöäú ÔóíúÁò áóãøóÇ ÌóÇÁó ÃóãúÑõ ÑóÈøößó æóãóÇ ÒóÇÏõæåõãú ÛóíúÑó ÊóÊúÈöíÈò﴾ [åæÏ: 101]


Maka, tidak bermanfaat sedikit pun bagi mereka sembahan yang mereka sembah selain Allah saat siksaan Tuhanmu datang. (Sembahan) itu tak lain (justru) hanya menambah kebinasaan bagi mereka.(Huud : 101)

Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì juga berfirman :


﴿ÝóáóãøóÇ ÑóÃóæúÇ ÈóÃúÓóäóÇ ÞóÇáõæÇ ÂãóäøóÇ ÈöÇááøóåö æóÍúÏóåõ æóßóÝóÑúäóÇ ÈöãóÇ ßõäøóÇ Èöåö ãõÔúÑößöíäó﴾ [ÛÇÝÑ: 84]


Ketika mereka melihat azab Kami, mereka berkata, “Kami hanya beriman kepada Allah saja dan kami ingkar kepada sesembahan yang telah kami persekutukan dengan-Nya.” (Ghafir : 84)

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì]


åõæó ÎóíúÑñ ËóæóÇÈðÇ æóÎóíúÑñ ÚõÞúÈðÇ


Dia adalah (pemberi) pahala terbaik dan (pemberi) kesudahan terbaik.

Yakni, Allah-lah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì pemberi pahala terbaik terhadap orang-orang yang taat kepada-Nya di dunia dan di akhirat, dan kesudahan terbaik ketaatan kepada-Nya adalah lebih baik daripada kesudahan ketaatan kepada selain-Nya. [19]

Faidah :

1-Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì : æóÃõÍöíØó ÈöËóãóÑöåö (Harta kekayaannya dibinasakan…dan seterusnya...hingga firman-Nya : åõæó ÎóíúÑñ ËóæóÇÈðÇ æóÎóíúÑñ ÚõÞúÈðÇ , (Dia adalah (pemberi) pahala terbaik dan (pemberi) kesudahan terbaik. (Al-Kahfi : 42-44), dalam kisah nan agung ini terdapat faidah untuk mengambil pelajaran tentang keadaan orang yang telah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì karuniakan kepadanya berbagai kenikmatan duniawi, namun justru hal itu menghancurkan dirinya dan memalingknnya dari urusan akhiratnya, ia bermaksiat kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam menyikapi berbagai kenikaman dunia tersebut, bahwa ujung akhir urusannya adalah keterputusan dan kemusnahan, bahwa sekali pun ia dapat menikmatinya sebentar, namun ia akan terhalang untuk menikmatinya dalam rentang waktu yang lama. [20]

2-Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì : æóÃõÍöíØó ÈöËóãóÑöåö (Harta kekayaannya dibinasakan…), maka hukuman ini tidak sekedar karena kekufurannya; karena Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì terkadang memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menikmati banyak kenikmatan sepanjang hidupnya, dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì memberikan tenggang waktu kepada mereka dan menarik mereka kepada kebinasaan secara berangsung-angsur.

Sesunguhnya kukuman ini meliputi mereka sebagai sebuah balasan atas kelalimannya dan tindakannya menjadikan harta benda kekayaannya sebagai wasilah kepada tindakan merendahkan si Mukmin yang fakir ini. Sungguh, dia (si kafir ini) ketika menganggap dirinya mulia dengan berbagai kenikmatan itu dan menjadikannya sebagai wasilah yang mengantarkannya kepada pendustaan terhadap janji Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, maka ia berhak mendapatkan hukuman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam bentuk pencabutan nikmat-nikmat tersebut dari dirinya. Sebagaimana halnya nikmat-nikmat tersebut telah dicabut (oleh Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì ) dari Qarun saat ia mengatakan :


﴿ÅöäøóãóÇ ÃõæÊöíÊõåõ Úóáóì Úöáúãò ÚöäúÏöí﴾ [ÇáÞÕÕ: 78]


“Sesungguhnya aku diberi (harta) itu semata-mata karena ilmu yang ada padaku.” (al-Qashash : 78)

Dengan ini, merumpamaan ini menjadi tempat untuk mengambil pelajaran bagi orang-orang Musyrikin, yang telah menjadikan nikmat itu sebagai wasilah untuk angkat kaki dari majelis-majelis dakwah ; karena majelis-majelis tersebut mengumpulkan suatu kaum yang mereka pandang lebih rendah daripada diri mereka, dan mereka pun meminta dari Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó agar beliau mengusir mereka dari majelisnya. [21]

3-Permisalan ini menyingkap bahwa posisi orang-orang kafir yang diberikan ketinggian yang disegerakan itu tidaklah layak untuk dibanga-banggakan, karena hal itu pasti akan menuju kepada kelenyapan dan kehancuran. [22]

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Catatan :

[1] Lihat : Nazhmu ad-Durar, karya : al-Biqa’iy, 12/64.

[2] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/268. Tafsir Ibnu Katsir, 5/160. Tafsir as-Sa’diy, hal : 477. Tafsir Ibnu ‘Asyur, 15/326.

As-Sa’diy mengatakan :
Kehancuran yang meliputi buah-buahannya melazimkan adanya kerusakan pada semua pohon-pohonnya, buah-buahannya, dan tanaman-tanamannya (Tafsir as-Sa’diy, hal : 477).

Dan ada juga yang mengatakan :

Dihancurkanlah hartanya seluruhnya, binang-binatang ternaknya binasa, dan harta-hartanya rusak. (Lihat : Tafsir Ibnu Asyur, 15/326).

[3] ar-Ras’aniy mengatakan : (firman-Nya : ÝóÃóÕúÈóÍó íõÞóáøöÈõ ßóÝøóíúåö (lalu dia membolak-balikkan kedua telapak tangannya), Ibnu Abbas mengatakan : ‘(yakni) ia memukulkan satu telapak tangannya ke telapak tangannya yang lainnya.’

Dan ada yang mengatakan : ia membolak-balikan kedua telapak tangannya, bagian punggung tangan dibalik menjadi bagian telapak tangan, bagian telapak tangan dibalik menjadi bagian punggung tangan. (Tafsir ar-Ras’aniy, 4/292).

Di antara kalangan ahli tafsir yang berpendapat dengan makna pertama adalah al-Wahidiy, Ibnul Jauziy, al-Qurthubiy, al-Biqa’iy, dan asy-Syaukani. Lihat : al-Wajiz, karya : al-Wahidi (hal : 662). Tafsir Ibnul Jauziy, 3/86. Tafsir al-Qurthubiy, 10/409-410. Nazhmu ad-Durar, karya : al-Biqa’iy, 12/64. Tafsir asy-Syaukaniy, 3/341.

Sedangkan di antara kalangan ahli tafsir yang berpendapat dengan makna kedua adalah Ibnu Jarir, az-Zamakhsyariy, al-Baidhawiy, Abu Hayyan, Abu Sa’ud, dan al-Qasimiy. Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/268. Tafsir al-Baidhawiy, 3/282. Tafsir Abu Hayyan, 7/181. Tafsir Abi as-Sa’ud, 5/223. Tafsir al-Qasimiy, 7/36.

Abu Hayyan mengatakan :

Dan pembolak-balikan kedua telapak tangan (si kafir ini), zhahirnya adalah bahwasnya ia mebolak-balikan kedua telapak tangannya, bagian punggung menjadi bagian telapak tangannya. Ia menampakan telapak tangannya, kemudian ia mengembalikan lagi pada posisi semula sehingga nampak bagian punggung telapak tangannya. (Tafsir Abi Hayyan, 7/181)

Ada juga yang mengatakan : ia (lelaki kafir pemilik dua kebun tersebut) menepukan telapak tangan ke telapak tangan lainnya, dan ia (juga) membolak-balikkan telapak tangannya, bagian punggung tangan menjadi bagian telapak tangan.

Di antara kalangan ahli tafsir yang berpendapat demikian adalah : ats-Tsa’labiy, al-Baghawiy, al-Khazin, al-‘Ulaimiy. Lihat : Tafsir ats-Tsa’labiy, 6/172. Tafsir al-Baghawiy, 3/193. Tafsir al-Khazin, 3/165. Tafsir al-‘Ulaimiy, 4/179.

Al-Alusiy mengatakan :

“Bagaimana pun makna yang diungkapkan, maka hal ini merupakan kinayah yang menunjukkan adanya penyesalan dan merasa amat rugi.” (Tafsir al-Alusiy, 8/268)

[4] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/268. Tafsir Ibnu ‘Athiyyah, 3/519. Tafsir as-Sa’diy, hal. 477.

Al-Qurthubiy mengatakan :

Firman-Nya ÝóÃóÕúÈóÍó , menunjukkan bahwa kehancuran (kebun milik si kafir ini) terjadi pada malam hari, seperti firman-Nya :


﴿ÝóØóÇÝó ÚóáóíúåóÇ ØóÇÆöÝñ ãöäú ÑóÈøößó æóåõãú äóÇÆöãõæäó (19) ÝóÃóÕúÈóÍóÊú ßóÇáÕøóÑöíãö (20)﴾ [ÇáÞáã: 19-20]


Lalu, kebun itu ditimpa bencana (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka, jadilah kebun itu hitam (karena terbakar) seperti malam yang gelap gulita. (al-Qalam : 19-20) [Tafsir al-Qurthubiy, 10/410]

Asy-Syaukaniy mengatakan :

[Firman-Nya ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì] Úóáóì ãóÇ ÃóäúÝóÞó ÝöíåóÇ , terhadap apa yang telah dia belanjakan untuk itu, maknanya, yakni, apa yang telah dia belanjakan dari berbagai macam hartanya untuk membangun kebunnya dan memeliharanya. [Tafsir asy-Syaukaniy, 3/341]

[5] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/268. Al-Basith, karya : al-Wahidiy, 14/28. Tafsir al-Qurthubiy, 10/410. Tafsir Ibnu Asyur, 15/327. Tafsir Ibnu Utsaimin-surat al-Kahfi, hal. 75.

Ibnu Abi Zamnain mengatakan :

“Makna, ÎóÇæöíóÉñ Úóáóì ÚõÑõæÔöåóÇ , yakni roboh menimpa penyangga-penyangganya, dan asal dalam hal itu adalah penyangganya roboh, kemudian tembok-tembok dan dinding-dindingnya roboh menimpanya. (Tafsir Ibnu Abi Zamnain, 3/65) dan lihat : tafsir Ibnu ‘Athiyyah, 3/519.

[6] Ibnu Jarir, as-Samarkandi, dan Makkiy berpendapat bahwa perkataannya ini, si kafir mengatakannya di akhirat. Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/268. Tafsir as-Samarkandiy, 2/348, al-Hidayah, karya : Makkiy, 6/4389.

Adapun di antara ahli tafsir yang berpendapat bahwa perkataan si kafir ini diucapkannya di dunia adalah : az-Zamakhsyariy, ar-Raziy, dan as-Sa’diy. Lihat : Tafsir az-Zamakhsyariy, 2/724. Tafsir ar-Raziy, 21/466. Tafsir as-Sa’diy, hal. 477.

[7] Lihat : al-Basith, karya : al-Wahidiy, 14/28. Tafsir al-Qurthubiy, 10/410. Tafsir al-Qasimiy, 7/36.

Az-Zamakhsyariy mengatakan :

Si kafir ini, ia teringat nasehat kawannya (si Mukmin), maka ia tahu bahwa dirinya diterpa apa yang menerpanya ini karena sikapnya menyekutukan Tuhannya dan karena tindak kelalimannya. Maka dari itu, ia berandai-andai kalau saja dirinya tidak menjadi seorang yang menyekutukan Tuhannya sehingga Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tidak akan membinasakan kebun miliknya.’ Bisa juga, pernyataannya ini menjadi pertaubatan dirinya dari kesyirikannya, dan sekaligus sebagai sebuah penyesalan atas keadaan dirinya yang telah lampau, dan sebagai sebuah pernyataan masuknya dirinya ke gerbang keimanan.’ (Tafsir az-Zamakhsyariy, 2/724)

Dan, as-Sa’diy mengatakan :

Dan tidak menutup kemungkinan rahmat Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan kelembutan-Nya menyapanya (si kafir ini), bahwa pemilik kebun ini yang dihancurkan akan menjadi baik keadaannya, dan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì mengaruniakan kepadanya taubat dan kembali kepada-Nya, ia pun mengecek kembali dirinya, dan hilang penentangan dan kelaliman dirinya; hal ini berdasarkan petunjuk bahwa dirinya menampakkan penyesalan tersebut atas tindakannya menyekutukan Tuhannya, dan bahwa Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menghilangkan darinya sesuatu yang menyebabkan dirinya bertindak lalim, dan Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menghukumnya di dunia. Dan bila Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menginginkan kebaikan bagi hamba-Nya, niscaya Dia ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì menyegerakan untuknya hukuman tersebut di dunia, dan karunia Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì itu tidak bisa diliputi oleh angan-angan dan akal, dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang zhalim dan jahil (bodoh). (Tafsir as-Sa’diy, hal. 477).

[8] Lihat : Tafsir Abi Hayyan, 7/181.

[9] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/269. Al-Basith, karya : al-Wahidiy, 14/28. Tafsir al-Qurthubiy, 10/410. Tafsir Ibnu Katsir, 5/160.

Al-Wahidiy mengatakan :

Sekelompok orang yang dibangga-banggakan olehnya ketika ia mengatakan ﴿æóÃóÚóÒøõ äóÝóÑðÇ﴾ [ÇáßåÝ: 34] (dan pengikutku lebih kuat) tidak lagi dapat menolongnya. (al-Wajiz, hal. 662)

As-Sa’diy mengatakan :

Ketika telah turun azab yang menimpa kebunnya, maka hilanglah sesuatu yang dulunya pernah ia bangga-banggakan dalam perkataannya terhadapat kawannya : ﴿ÃóäóÇ ÃóßúËóÑõ ãöäúßó ãóÇáðÇ æóÃóÚóÒøõ äóÝóÑðÇ﴾ [ÇáßåÝ: 34] (“Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikutku lebih kuat.” ) maka, tidak sedikit pun juga mereka (orang-orang yang pernah dibangga-banggakannya) itu dapat menolak sedikit pun azab darinya, padahal hal tersebut (pertolongan mereka) merupakan hal yang paling dibutuhkannya kala itu. (Tafsir as-Sa’diy, hal. 477.)

[10] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/269. Tafsir al-Baghawiy, 3/194. Tafsir al-Qurthubiy, 10/410.

[11] Lihat : Nazhmu ad-Durar, karya : al-Biqa’i, 12/65.

[12] Hamzah, Kisa-i dan Khalaf, mereka membaca ungkapan kata ini dengan bacaaan ini (mengkasrah huruf wawu-nya). Lihat : an-Nasyr, karya : Ibnul Jauziy, 2/277. Mengenai makna bacaan ini, silakan dilihat di Tafsir Ibnu Jarir, 15/270. Ma’aniy al-Qiraa’aat, karya : al-Azhariy, 2/112. Hujjatu al-Qiraa’aat, karya : Ibnu Zanjalah, hal. 418.

[13] Bacaan ini dibaca oleh para ahli qiraa-aat yang lainnya, selain Hamzah, Kisa-i dan Khalaf. Lihat : an-Nasyr, karya Ibnul Jauziy, 2/277. Mengenai makna bacaan ini, silakan dilihat di Ma’aniy al-Qaraa-aat, karya : al-Azhariy, 2/112. Hujjatu al-Qaraa-aat, karya : Ibnu Zanjalah, hal. 418.

[14] Abu ‘Amr dan Kisai, kedunya membaca kata ini dengan bacaan ini (mendhammah huruf qaf-nya). Lihat : an-Nasyr, karya : Ibnul Jauziy, 2/311. Mengenai makna bacaan ini, silakan dilihat di Hujjatu al-Qiraa-aat, karya : Ibnu Zanjalah, hal. 419. Al-Kasyfu, karya : Makkiy, 2/63. Tafsir Ibnu ‘Asyur, 15/329.

[15] Bacaan ini dibaca oleh para ahli qiraa-aat yang lainnya, selain Abu ‘Amr dan Kisai. Lihat : an-Nasyr, karya : Ibnul Jauziy, 2/311. Mengenai makna bacaan ini, silakan dilihat di Tafsir Ibnu Jarir, 15/270, 271. Al-Kasyfu, karya : Makkiy, 2/63.

[16] Di antara kalangan ahli tafsir yang berpendapat bahwa isyarat dalam firman-Nya : åõäóÇáößó (di sana) menunjuk kepada siksa yang menimpa kebunnya di dunia, adalah : Zamakhsyariy, Ibnu Katsir, as-Sa’diy, dan Asy-Syinqithiy. Lihat : Tafsir az-Zamakhsyariy, 2/724. Tafsir Ibnu Katsir, 5/160. Tafsir as-Sa’diy, hal. 478. Adh-Waa-ul Bayan, karya : asy-Syinqithiy, 3/279.

Adapun di antara kalangan ahli tafsir yang berpendapat bahwa isyarat tersebut dalam firman-Nya tersebut menunjuk kepada azab di akhirat, adalah : Ibnu Jarir, al-Wahidiy, al-Qurthubiy, dan Ibnu Utsaimin. Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/270. Al-Wajiz, karya : Al-Wahidiy, hal. 662. Tafsir al-Qurthubiy, 10/411. Tafsir Ibnu Utsaimin-surat al-Kahfi, hal. 76.

[17] Lihat : Tafsir ar-Ras’aniy, 4/294. Tafsir asy-Syaukaniy, 3/342. Tafsir al-Qasimiy, 7/37. Dan, di antara kalangan yang memilih makna yang disebutkan ini adalah : ar-Ras’aniy, asy-Syaukaniy, dan al-Qasimiy. Lihat : referensi yang lalu.

[18] Di antara kalangan yang memilih makna ini adalah : Yahya bin Salam, Ibnu Qutaibah, Nahhas, Ibnu Abi Zamnain, al-Wahidiy, al-Khazin, dan Ibnu Katsir. Lihat : Tafsir Yahya bin Salam, 1/188. Gharib al-Qur’an, karya : Ibnu Qutaibah, hal. 268. Ma’aniy al-Qur’an, karya : an-Nahhas, 4/247. Tafsir Ibnu Abi Zamnain, 3/65. Al-Wajiz, karya : al-Wahidiy, hal : 662. Tafsir al-Khazin, 3/165. Tafsir Ibnu Katsir, 5/160.

[19] Lihat : Tafsir Ibnu Jarir, 15/270. Tafsir al-Baghawiy, 3/194. Tafsir al-Qurthubiy, 10/411. Tafsir as-Sa’diy, hal : 478. Tafsir Ibnu Utsaimin-surat al-Kahfi, hal. 76)

[20] Lihat : Tafsir as-Sa’diy, hal. 477.

[21] Lihat : Tafsir Ibnu Asyur, 15/328.

[22] Lihat : Nazhmu ad-Durar, karya : al-Biqa’iy, 12/56.

Hit : 23 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Tafsir Al-quran | 

 
   
Statistik Situs
Jum'at,30-10-2026 M 17:55:2 
Hijri: 18 Jumadal Ula 1448 H
Hits ...: 629535872
Online : 20948 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa

Mukaddimah Bulan Berkah

Puasa Untuk-Ku

Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa

Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir

Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa

Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku

Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah

Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?

Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Puasa Akhir Bulan Sya’ban

Apabila Berniat Berbuka Puasa

Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

Keluarga, Apakah Juga Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku ?

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.