| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::


Keempat: Syirik Dalam Ketaatan

Ketahuilah, semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita semua, bahwa termasuk kesyirikan menaati ulama dan umara dalam menghalalkan apa yang Allah haramkan atau mengharamkan apa yang Allah halalkan. Allah Subhanahu  wa Ta'ala berfirman,


ÇÊøóÎóÐõæÇ ÃóÍúÈóÇÑóåõãú æóÑõåúÈóÇäóåõãú ÃóÑúÈóÇÈðÇ ãöäú Ïõæäö Çááøóåö æóÇáúãóÓöíÍó ÇÈúäó ãóÑúíóãó æóãóÇ ÃõãöÑõæÇ ÅöáøóÇ áöíóÚúÈõÏõæÇ ÅöáóåðÇ æóÇÍöÏðÇ áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ åõæó ÓõÈúÍóÇäóåõ ÚóãøóÇ íõÔúÑößõæäó


"Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka juga menuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka tidak diperintahkan kecuali menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan." (At-Taubah: 31).

Dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat ini kepada Adi bin Hatim ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu, maka dia berkata,


íóÇ ÑóÓõæúáó Çááøٰåö¡þ áóÓúäóÇ äóÚúÈõÏõåõãú¡ ÞóÇáó: ÃóáóíúÓó íõÍöáøõæúäó ãóÇ ÍóÑøóãó Çááøٰåõ ÝóÊõÍöáøõæúäóåõ æóíõÍóÑöøãõæúäó ãóÇ ÃóÍóáøó Çááøٰåõ ÝóÊõÍóÑöøãõæúäóåõ¿ ÞóÇáó: Èóáóì¡ ÞóÇáó: ÝóÊöáúßó ÚöÈóÇÏóÊõåõãú


"Wahai Rasulullah, kami tidak menyembah mereka." Nabi menjawab, "Bukankah mereka menghalalkan bagi kalian apa yang Allah haramkan, lalu kalian ikut menghalalkannya dan mengharamkan bagi kalian apa yang Allah halalkan lalu kalian ikut mengharamkannya?" Dia menjawab, "Benar." Nabi bersabda, "Itulah ibadah kepada mereka." Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi[1] dan lainnya.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menafsirkan mengangkat para ahli ilmu dan ahli ibadah sebagai tuhan-tuhan lain selain Allah, maknanya bukan rukuk dan sujud kepada mereka, akan tetapi maknanya adalah mematuhi mereka dalam mengubah hukum-hukum Allah, mengganti syariatNya dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dan bahwasanya hal tersebut dianggap beribadah kepada mereka selain Allah, di mana mereka menjadikan diri mereka sekutu-sekutu bagi Allah dalam kewenangan menetapkan syariat. Barangsiapa menaati mereka dalam urusan tersebut, maka dia mengangkat mereka sebagai sekutu-sekutu bagi Allah dalam menetapkan syariat, yaitu menghalalkan dan mengharamkan. Dan ini termasuk syirik besar. Allah Subhanahu  wa Ta'ala berfirman,


æóãóÇ ÃõãöÑõæÇ ÅöáøóÇ áöíóÚúÈõÏõæÇ ÅöáóåðÇ æóÇÍöÏðÇ áóÇ Åöáóåó ÅöáøóÇ åõæó ÓõÈúÍóÇäóåõ ÚóãøóÇ íõÔúÑößõæäó


"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan." (At-Taubah: 31).

Semakna dengan ayat ini adalah Firman Allah Subhanahu  wa Ta'ala,


æóáóÇ ÊóÃúßõáõæÇ ãöãøóÇ áóãú íõÐúßóÑö ÇÓúãõ Çááøóåö Úóáóíúåö æóÅöäøóåõ áóÝöÓúÞñ æóÅöäøó ÇáÔøóíóÇØöíäó áóíõæÍõæäó Åöáóì ÃóæúáöíóÇÆöåöãú áöíõÌóÇÏöáõæßõãú æóÅöäú ÃóØóÚúÊõãõæåõãú Åöäøóßõãú áóãõÔúÑößõæäó


"Dan janganlah kalian memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut Nama Allah, karena perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka mendebat kalian. Dan jika kalian menuruti mereka, tentu kalian benar-benar orang-orang yang musyrik." (Al-An'am: 121).

Termasuk dalam hal ini menaati para penguasa dan pemimpin dalam menetapkan undang-undang manusia yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu  wa Ta'ala dalam menghalalkan yang haram; seperti menghalalkan riba, zina, minum khamar, menyamakan laki-laki dengan wanita dalam warisan, membolehkan wanita membuka aurat dan bercampur baur dengan lelaki, atau mengharamkan yang halal; seperti melarang poligami, dan hal-hal sepertinya yang mengubah hukum-hukum Allah dan menggantinya dengan undang-undang setan. Maka barangsiapa setuju dan rela serta memandangnya baik, maka dia adalah orang musyrik lagi kafir. Na’udzu billah.

Termasuk dalam perkara ini adalah bertaklid kepada para ulama fikih yang pendapat mereka menyelisihi dalil-dalil bila ia sejalan dengan hawa nafsu manusia dan apa yang mereka inginkan, sebagaimana yang dilakukan oleh segolongan pencari ilmu yang mencari-cari kemudahan. Yang wajib adalah mengambil pendapat ulama mujtahid yang sejalan dengan dalil dan meninggalkan pendapat yang bertentangan dengannya.

Para imam rahimahumullah berkata, "Setiap orang diambil pendapatnya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."[2]

Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, "Bila suatu hadits datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami menerimanya tanpa membantah, bila dari para sahabat, maka kami menerimanya, bila dari para tabi'in, maka mereka adalah laki-laki dan kami pun laki-laki."[3] Maksud beliau, sama-sama imam besar.

Sebagian penuntut ilmu memanfaatkan ucapan Imam Abu Hanifah ini, mereka mendudukkan diri mereka di barisan para ulama ahli ijtihad, padahal mereka adalah orang-orang jahil. Tidak diragukan bahwa maksud Imam Abu Hanifah bukan menyetarakan ulama dengan orang-orang jahil.

Imam Malik rahimahullah berkata, "Masing-masing dari kita menolak dan ditolak, kecuali pemilik kubur ini."[4] Yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Bila sebuah hadits itu shahih, maka itulah madzhabku."[5]

Masih kata beliau, "Bila pendapatku menyelisihi sabda (hadits) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka campakkanlah pendapatku di balik dinding."[6]

Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Aku heran kepada suatu kaum, mereka mengetahui sanad dan keshahihannya, tetapi mereka masih mengambil pendapat Imam Sufyan. Allah Ta'ala berfirman,


ÝóáúíóÍúÐóÑö ÇáøóÐöíäó íõÎóÇáöÝõæäó Úóäú ÃóãúÑöåö Ãóäú ÊõÕöíÈóåõãú ÝöÊúäóÉñ Ãóæú íõÕöíÈóåõãú ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ


'Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa azab yang pedih.' (An-Nur: 63)."[7]

Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Hampir saja batu berjatuhan dari langit menimpa kalian, aku berkata, 'Rasulullah bersabda.' Tetapi kalian berkata, 'Abu Bakar dan Umar berkata lain?"[8]

Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata dalam Fathul Majid, "Wajib atas setiap orang mukallaf, bila dalil dari al-Qur’an dan Sunnah RasulNya telah sampai kepadanya dan dia memahami maknanya, wajib atasnya berhenti padanya dan mengamalkannya, walaupun ada pihak yang menyelisihinya."

Masih kata Syaikh Abdurrahman bin Hasan, "Wajib atas siapa yang menasihati dirinya, bila dia membaca kitab-kitab ulama, memperhatikan isinya dan mengetahui pendapat-pendapat mereka, agar menimbangnya dengan dalil-dalil yang ada di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, karena setiap ulama mujtahid, dan orang-orang yang mengikutinya dan menisbatkan diri kepada madzhabnya pasti menyebutkan dalilnya. Kebenaran dalam satu masalah adalah satu, para imam mendapatkan pahala atas jerih payah ijtihad mereka, orang yang obyektif menelaah dan meneliti pendapat-pendapat mereka dan menjadikannya sebagai batu loncatan untuk mengetahui masalah-masalah, lalu menghadirkannya di luar kepala dan membedakan mana yang benar dan mana yang salah melalui dalil-dalil yang disebutkan oleh pihak-pihak yang berdalil, dengan itu dia mengetahui siapa ulama yang pendapatnya lebih dekat kepada dalil lalu mengikutinya."[9]

Syaikh Abdurrahman rahimahullah juga berkata tentang Firman Allah Ta'ala,


æóÅöäú ÃóØóÚúÊõãõæåõãú Åöäøóßõãú áóãõÔúÑößõæäó


"Dan jika kalian menuruti mereka, tentu kalian benar-benar orang-orang yang musyrik." (Al-An'am: 121),

"Ini dilakukan oleh banyak orang kepada orang-orang yang mereka ikuti, karena mereka tidak mempertimbangkan dalil manakala ia menyelisihi pendapat orang yang diikutinya tersebut, dan ia termasuk syirik jenis ini. Di antara mereka ada yang berlebih-lebihan dalam hal ini, meyakini bahwa mengambil dalil dalam keadaan ini adalah makruh atau haram, akibatnya fitnah menjadi besar. Dia berkata, 'Mereka lebih tahu dalil daripada kita…"[10]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah berkata, "Masalah kelima: Perubahan keadaan hingga taraf ini, hingga menyembah ahli ibadah menurut kebanyakan orang termasuk amalan paling utama, disebut dengan kewalian; dan menyembah ahli ilmu adalah ilmu dan fikih itu sendiri, kemudian keadaan berubah lagi hingga seseorang selain Allah disembah, walaupun dia bukan termasuk orang-orang shalih, seseorang yang tergolong jahil disembah dengan makna yang kedua."[11]

Termasuk mengangkat para ahli ilmu dan ahli ibadah sebagai tuhan-tuhan selain Allah, adalah mematuhi ulama-ulama sesat dalam apa yang mereka ada-adakan dalam agama dalam bentuk bid'ah, khurafat dan kesesatan, seperti menghidupkan perayaan hari kelahiran (seperti perayaan maulid dan haul tokoh), tarekat-tarekat sufi, tawasul dengan orang-orang mati, berdoa kepada mereka selain Allah, hingga para ulama sesat tersebut meletakkan syariat dalam agama yang tidak Allah izinkan, lalu orang-orang jahil menyimpang mengikuti mereka dan memasukkan syariat tersebut ke dalam agama, selanjutnya siapa yang mengingkarinya dan menyeru mereka agar mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka memandangnya keluar dari agama, atau dia membenci ulama dan orang-orang shalih, akibatnya yang ma'ruf menjadi mungkar, yang mungkar menjadi ma'ruf, sunnah menjadi bid’ah dan bid'ah menjadi sunnah, seterusnya anak-anak tumbuh di atas itu, orang-orang dewasa berjalan di atasnya. Ini termasuk keterasingan agama, minimnya da'i yang memperbaiki. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung.

Bila tidak boleh mengikuti para imam fikih ahli ijtihad dalam ijtihad mereka yang salah, padahal mereka tidak berdosa, sebaliknya mereka diberi pahala dalam kesalahan yang tidak mereka sengaja, namun tetap haram mengikuti mereka dalam kesalahan mereka, lalu bagaimana boleh mengikuti orang-orang pendusta yang menyesatkan yang salah dalam urusan yang tidak boleh berijtihad padanya, yaitu perkara akidah, karena akidah bersifat tauqifiyah, hanya berdasarkan dalil yang ada, akan tetapi perkaranya adalah sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan,


æóáóÞóÏú ÖóÑóÈúäóÇ áöáäøóÇÓö Ýöí åóÐóÇ ÇáúÞõÑúÂäö ãöäú ßõáøö ãóËóáò æóáóÆöäú ÌöÆúÊóåõãú ÈöÂíóÉò áóíóÞõæáóäøó ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ Åöäú ÃóäúÊõãú ÅöáøóÇ ãõÈúØöáõæäó (58) ßóÐóáößó íóØúÈóÚõ Çááøóåõ Úóáóì ÞõáõæÈö ÇáøóÐöíäó áóÇ íóÚúáóãõæäó (59) ÝóÇÕúÈöÑú Åöäøó æóÚúÏó Çááøóåö ÍóÞøñ æóáóÇ íóÓúÊóÎöÝøóäøóßó ÇáøóÐöíäó áóÇ íõæÞöäõæäó (60)


"Dan sungguh Kami telah membuat untuk manusia segala macam perumpamaan dalam al-Qur’an ini. Dan jika engkau membawa suatu ayat kepada mereka, pastilah orang-orang kafir itu akan berkata, 'Kalian hanyalah orang-orang yang membawa kebatilan belaka.' Demikianlah Allah mengunci hati orang-orang yang tidak (mau) mengetahui. Maka bersabarlah engkau (wahai Muhammad), karena sesungguhnya, janji Allah itu benar dan sekali-kali jangan sampai orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkanmu." (Ar-Rum: 58-60).

Di samping orang-orang yang tenggelam dalam taklid buta dalam perkara ushul dan furu', ada kelompok lain yang berlawanan dengan mereka, kelompok yang mewajibkan ijtihad atas setiap orang, sekalipun dia adalah orang jahil yang tidak becus membaca al-Qur’an dan tidak mengetahui apa pun dari ilmu agama, mereka mengharamkan mengkaji buku-buku fikih, mereka mengharuskan orang-orang jahil menimba ilmu dari al-Qur’an dan as-Sunnah secara langsung. Ini adalah sikap ekstrim yang buruk. Bahaya kelompok ini terhadap kaum Muslimin tidak kalah dengan bahaya kelompok pertama, bila tidak lebih.

Sebaik-baik urusan adalah yang tengah dan yang seimbang, dengan tidak bertaklid kepada para ahli fikih secara membabi buta, tidak pula melalaikan ilmu mereka dan membuang pendapat-pendapat mereka yang sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, sebaliknya kita mengambil manfaat darinya, menggunakannya sebagai pembantu untuk memahami al-Qur’an dan as-Sunnah. Pendapat-pendapat mereka adalah kekayaan ilmiah, perbendaharaan fikih yang besar, apa yang sejalan dengan dalil, darinya diambil, dan apa yang menyelisihi ditinggalkan, sebagaimana as-Salaf ash-Shalih melakukan hal itu, khususnya di zaman ini, di mana semangat kaum Muslimin terhadap ilmu agama mengendur, sehingga kebodohan mewabah. Yang wajib adalah bersikap seimbang, tidak berlebih-lebihan dan tidak menyepelekan, tidak ghuluw dan tidak meremehkan. Semoga Allah membimbing kaum Muslimin yang tersesat, meneguhkan para imam dan pemimpin mereka di atas kebenaran, sesungguhnya Dia Maha mendengar lagi Maha menjawab.

Sebagaimana tidak boleh menaati para ulama dalam menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, demikian juga tidak boleh menaati para umara dan pemimpin dalam menetapkan hukum di tengah-tengah masyarakat yang bukan dengan syariat Islam, karena berhakim kepada kitab Allah dan Sunnah RasulNya dalam segala urusan yang diperselisihkan dan dipertentangkan dan dalam segala urusan hidup merupakan kewajiban, sebab hak menetapkan syariat adalah hak Allah semata, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,


ÃóáóÇ áóåõ ÇáúÎóáúÞõ æóÇáúÃóãúÑõ


"Ingatlah! Segala penciptaan dan menetapkan ketentuan adalah hakNya." (Al-A'raf: 54).

Yakni, Dia-lah Yang Maha Memutuskan hukum dan menetapkan hukum adalah hakNya Semata.

Allah Ta'ala  juga berfirman,


æóãóÇ ÇÎúÊóáóÝúÊõãú Ýöíåö ãöäú ÔóíúÁò ÝóÍõßúãõåõ Åöáóì Çááøóåö


"Dan apa pun yang kalian perselisihkan tentangnya dari sesuatu, maka keputusannya (terserah) kepada Allah." (Asy-Syura: 10).

Dan Allah Ta'ala berfirman,


ÝóÅöäú ÊóäóÇÒóÚúÊõãú Ýöí ÔóíúÁò ÝóÑõÏøõæåõ Åöáóì Çááøóåö æóÇáÑøóÓõæáö Åöäú ßõäúÊõãú ÊõÄúãöäõæäó ÈöÇááøóåö æóÇáúíóæúãö ÇáúÂÎöÑö Ðóáößó ÎóíúÑñ æóÃóÍúÓóäõ ÊóÃúæöíáðÇ (59)


"Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya." (An-Nisa’: 59).

Berhakim kepada syariat Allah bukan saja demi keadilan, akan tetapi yang terpenting adalah beribadah kepada Allah, menunaikan hakNya semata, sebagai bukti akidah yang lurus. Barangsiapa tidak berhakim kepada syariat Allah, sebaliknya kepada undang-undang bikinan manusia, maka dia telah menetapkan orang-orang yang membuat, dan menyusunnya sebagai sekutu-sekutu bagi Allah dalam menetapkan syariat. Allah Ta'ala berfirman,


Ãóãú áóåõãú ÔõÑóßóÇÁõ ÔóÑóÚõæÇ áóåõãú ãöäó ÇáÏøöíäö ãóÇ áóãú íóÃúÐóäú Èöåö Çááøóåõ


"Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (sembahan-sembahan) selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (tidak diridhai) Allah?" (Asy-Syura: 21).

Dan Allah Ta'ala berfirman,


æóÅöäú ÃóØóÚúÊõãõæåõãú Åöäøóßõãú áóãõÔúÑößõæäó


"Dan jika kalian menuruti mereka, tentu kalian benar-benar orang-orang yang musyrik." (Al-An'am: 121).

Dan Allah Ta'ala  menafikan iman dari orang-orang yang berhakim kepada selain syariatNya. Allah Ta'ala berfirman,


Ãóáóãú ÊóÑó Åöáóì ÇáøóÐöíäó íóÒúÚõãõæäó Ãóäøóåõãú ÂãóäõæÇ ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Åöáóíúßó æóãóÇ ÃõäúÒöáó ãöäú ÞóÈúáößó íõÑöíÏõæäó Ãóäú íóÊóÍóÇßóãõæÇ Åöáóì ÇáØøóÇÛõæÊö æóÞóÏú ÃõãöÑõæÇ Ãóäú íóßúÝõÑõæÇ Èöåö æóíõÑöíÏõ ÇáÔøóíúØóÇäõ Ãóäú íõÖöáøóåõãú ÖóáóÇáðÇ ÈóÚöíÏðÇ (60) æóÅöÐóÇ Þöíáó áóåõãú ÊóÚóÇáóæúÇ Åöáóì ãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ æóÅöáóì ÇáÑøóÓõæáö ÑóÃóíúÊó ÇáúãõäóÇÝöÞöíäó íóÕõÏøõæäó Úóäúßó ÕõÏõæÏðÇ (61) ÝóßóíúÝó ÅöÐóÇ ÃóÕóÇÈóÊúåõãú ãõÕöíÈóÉñ ÈöãóÇ ÞóÏøóãóÊú ÃóíúÏöíåöãú Ëõãøó ÌóÇÁõæßó íóÍúáöÝõæäó ÈöÇááøóåö Åöäú ÃóÑóÏúäóÇ ÅöáøóÇ ÅöÍúÓóÇäðÇ æóÊóæúÝöíÞðÇ (62) ÃõæáóÆößó ÇáøóÐöíäó íóÚúáóãõ Çááøóåõ ãóÇ Ýöí ÞõáõæÈöåöãú ÝóÃóÚúÑöÖú Úóäúåõãú æóÚöÙúåõãú æóÞõáú áóåõãú Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ÞóæúáðÇ ÈóáöíÛðÇ (63) æóãóÇ ÃóÑúÓóáúäóÇ ãöäú ÑóÓõæáò ÅöáøóÇ áöíõØóÇÚó ÈöÅöÐúäö Çááøóåö æóáóæú Ãóäøóåõãú ÅöÐú ÙóáóãõæÇ ÃóäúÝõÓóåõãú ÌóÇÁõæßó ÝóÇÓúÊóÛúÝóÑõæÇ Çááøóåó æóÇÓúÊóÛúÝóÑó áóåõãõ ÇáÑøóÓõæáõ áóæóÌóÏõæÇ Çááøóåó ÊóæøóÇÈðÇ ÑóÍöíãðÇ (64) ÝóáóÇ æóÑóÈøößó áóÇ íõÄúãöäõæäó ÍóÊøóì íõÍóßøöãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó Èóíúäóåõãú Ëõãøó áóÇ íóÌöÏõæÇ Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ÍóÑóÌðÇ ãöãøóÇ ÞóÖóíúÊó æóíõÓóáøöãõæÇ ÊóÓúáöíãðÇ (65)


"Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu, (tetapi) mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada Thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya. Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul,' (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) darimu sekuat tenaga. Maka bagaimana halnya apabila (kelak) musibah menimpa mereka (orang-orang munafik) disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, Kemudian mereka datang kepadamu (Muhammad) sambil bersumpah dengan Nama Allah, 'Kami sekali-kali tidak menghendaki selain berbuat baik dan mendamaikan.' Mereka itu adalah orang-orang yang (sesungguhnya) Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka nasihat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang membekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Dan sekiranya mereka, setelah menzhalimi diri mereka datang kepadamu (Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang terjadi perselisihan di antara mereka, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa`: 60-65).

Barangsiapa mengajak berhakim kepada undang-undang buatan manusia, maka dia telah mengangkat sekutu bagi Allah dalam ketaatan dan penetapan syariat. Barangsiapa berhakim kepada selain apa yang Allah turunkan, dia menilai bahwa ia lebih baik atau setara dengan apa yang Allah syariatkan, atau bahwa berhakim kepadanya boleh, maka dia kafir kepada Allah, sekalipun dia mengaku Mukmin, karena Allah mengingkari siapa yang ingin berhakim kepada selain syariatNya, Allah menolak klaim iman mereka, karena Firman Allah, íóÒúÚõãõæäó  "mengaku" mengandung penafian terhadap iman mereka.

Kata ini secara umum ditujukan kepada siapa yang mengakui sesuatu padahal dia dusta padanya, karena berhakim kepada undang-undang manusia sama dengan berhakim kepada thaghut, sedangkan Allah telah memerintahkan untuk kafir kepada thaghut, Allah menjadikan kufur kepada thaghut sebagai rukun tauhid, sebagaimana Allah berfirman,


Ýóãóäú íóßúÝõÑú ÈöÇáØøóÇÛõæÊö æóíõÄúãöäú ÈöÇááøóåö ÝóÞóÏö ÇÓúÊóãúÓóßó ÈöÇáúÚõÑúæóÉö ÇáúæõËúÞóì


"Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat." (Al-Baqarah: 256).

Maka barangsiapa menetapkan undang-undang manusia sebagai rujukan hukum, dia bukan orang yang bertauhid, karena dia telah mengangkat sekutu bagi Allah dalam ketaatan dan menetapkan syariat, tidak kufur kepada thaghut yang diperintahkan agar dikufuri, dan dia menaati setan, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,


æóíõÑöíÏõ ÇáÔøóíúØóÇäõ Ãóäú íõÖöáøóåõãú ÖóáóÇáðÇ ÈóÚöíÏðÇ


"Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya." (An-Nisa’: 60).

Allah Ta'ala mengabarkan tentang orang-orang munafik, bahwasanya mereka, ketika diajak untuk berhakim kepada syariat Allah, mereka menolak dan berpaling. Allah Ta'ala berfirman,


æóÅöÐóÇ Þöíáó áóåõãú ÊóÚóÇáóæúÇ Åöáóì ãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ æóÅöáóì ÇáÑøóÓõæáö ÑóÃóíúÊó ÇáúãõäóÇÝöÞöíäó íóÕõÏøõæäó Úóäúßó ÕõÏõæÏðÇ (61)


"Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul,' (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) darimu sekuat tenaga." (An-Nisa’: 61).

Sebagaimana Allah juga mengabarkan tentang mereka yang memandang kerusakan sebagai perbaikan, karena fitrah mereka memang sudah terbalik, dan hati mereka telah rusak. Allah Ta'ala berfirman,


æóÅöÐóÇ Þöíáó áóåõãú áóÇ ÊõÝúÓöÏõæÇ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö ÞóÇáõæÇ ÅöäøóãóÇ äóÍúäõ ãõÕúáöÍõæäó (11) ÃóáóÇ Åöäøóåõãú åõãõ ÇáúãõÝúÓöÏõæäó æóáóßöäú áóÇ íóÔúÚõÑõæäó (12)


"Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Janganlah berbuat kerusakan di bumi!' Mereka menjawab, 'Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.' Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari." (Al-Baqarah: 11-12).

Karena itu, berhakim kepada selain syariat Allah termasuk amal perbuatan kaum munafikin, dan itu termasuk kerusakan paling besar di muka bumi.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang ayat ini, "Mayoritas ahli tafsir berkata, 'Yakni, janganlah kalian membuat kerusakan di bumi dengan berbuat maksiat, menyeru kepada kepatuhan kepada selain Allah sesudah Allah memperbaikinya dengan mengutus para Rasul, menjelaskan syariat dan menyeru kepada ketaatan kepadaNya. Beribadah kepada selain Allah, syirik kepada Allah dan mengajak berdoa kepada selainNya merupakan kerusakan terbesar di muka bumi, bahkan rusaknya bumi, sejatinya adalah dengan syirik kepada Allah dan menyelisihi perintahNya.

Syirik, berdakwah kepada selain Allah, mengangkat sesembahan selain Allah, menunjuk seseorang yang ditaati dan diikuti selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kerusakan terbesar di muka bumi. Bumi dan penghuninya tidak menjadi baik kecuali bila hanya Allah semata yang disembah, ibadah hanya kepadaNya bukan kepada selainNya, ketaatan dan kepatuhan hanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak ada yang lain, sementara selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya wajib ditaati bila dia memerintahkan kepada ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bila dia memerintahkan kedurhakaan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan penyelisihan terhadap syariat beliau, maka tidak ada kewajiban taat dan mendengar untuknya. Barangsiapa memperhatikan alam dan melihat semua kebaikan bagi bumi, sebabnya adalah tauhid kepada Allah, menyembahNya dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Semua keburukan di alam, fitnah, ujian, kekeringan, kekuasaan musuh dan lainnya, semuanya disebabkan oleh penyelisihan terhadap RasulNya dan seruan kepada selain Allah dan RasulNya."[12]

Allah Ta'ala menamakan semua hukum yang menyelisihi hukumnya dengan hukum jahiliyah. Allah Ta'ala berfirman,


ÃóÝóÍõßúãó ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö íóÈúÛõæäó æóãóäú ÃóÍúÓóäõ ãöäó Çááøóåö ÍõßúãðÇ áöÞóæúãò íõæÞöäõæäó (50)


"Apakah hukum Jahiliah yang mereka cari (kehendaki)? Dan siapakah yang lebih baik hukum(nya) daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (Al-Ma`idah: 50).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Allah mengingkari siapa saja yang menyimpang dari hukumNya yang muhkam, yang mengandung segala kebaikan, yang melarang segala keburukan; dia berpaling kepada selainnya berupa pendapat-pendapat, hawa nafsu-hawa nafsu, terminologi-terminologi yang dibuat oleh manusia tanpa sandaran syariat Allah, sebagaimana orang-orang jahiliyah menetapkan hukum berdasarkan kebodohan dan kesesatan yang mereka susun melalui akal dan hawa nafsu mereka, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh orang-orang Tartar berupa keputusan-keputusan kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengis Khan yang meletakkan undang-undang al-Yasiq, yaitu sebuah buku hukum yang dia kumpulkan dari berbagai macam syariat, dari agama Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya. Di sana juga ada banyak hukum yang dia tetapkan berdasarkan pertimbangan akal dan hawa nafsunya, ia menjadi syariat yang diikuti di kalangan rakyatnya, mereka mendahulukannya atas hukum yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Barangsiapa melakukan ini dari mereka, maka dia kafir, wajib diperangi, hingga dia kembali kepada hukum Allah dan RasulNya, dan tidak menetapkan hukum kecuali dengannya, baik dalam urusan besar maupun kecil."[13]

Tidak berbeda dengan hukum yang Ibnu Katsir sebutkan dari orang-orang Tartar dan beliau menetapkan kekafiran siapa yang menjadikannya sebagai pengganti syariat Islam; undang-undang buatan manusia yang di zaman ini diterapkan di banyak negara dan dijadikan sebagai sandaran hukum dengan mengesampingkan syariat Islam, kecuali dalam perkara yang mereka sebut dengan ahwal syakhsyiyah (perdata).

Dalil yang menetapkan kekafiran siapa yang berbuat demikian berjumlah banyak, di antaranya adalah Firman Allah Ta'ala,


æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúßóÇÝöÑõæäó (44)


"Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir." (Al-Ma’idah: 44).

Juga Firman Allah Ta'ala,


ÝóáóÇ æóÑóÈøößó áóÇ íõÄúãöäõæäó ÍóÊøóì íõÍóßøöãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó Èóíúäóåõãú


"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." (An-Nisa’: 65).

Dan juga Firman Allah Ta'ala,


ÃóÝóÊõÄúãöäõæäó ÈöÈóÚúÖö ÇáúßöÊóÇÈö æóÊóßúÝõÑõæäó ÈöÈóÚúÖò ÝóãóÇ ÌóÒóÇÁõ ãóäú íóÝúÚóáõ Ðóáößó ãöäúßõãú ÅöáøóÇ ÎöÒúíñ Ýöí ÇáúÍóíóÇÉö ÇáÏøõäúíóÇ æóíóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö íõÑóÏøõæäó Åöáóì ÃóÔóÏøö ÇáúÚóÐóÇÈö æóãóÇ Çááøóåõ ÈöÛóÇÝöáò ÚóãøóÇ ÊóÚúãóáõæäó (85)


"Apakah kalian beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar kepada sebagian (yang lain)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kalian kerjakan." (Al-Baqarah: 85).

Dan sebagaimana yang kami katakan tidak jauh sebelumnya, wajib menjadikan Syariat Islam sebagai dasar hukum, sebagai akidah dan agama yang dipegang dalam beragama kepada Allah, dan bukan sekedar demi mencari keadilan saja.

Begitulah, dan seorang hamba wajib menerima hukum Allah, baik vonis hukum berpihak kepadanya atau tidak, sejalan dengan hawa nafsunya atau tidak. Allah Ta'ala berfirman,


ÝóáóÇ æóÑóÈøößó áóÇ íõÄúãöäõæäó ÍóÊøóì íõÍóßøöãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó Èóíúäóåõãú Ëõãøó áóÇ íóÌöÏõæÇ Ýöí ÃóäúÝõÓöåöãú ÍóÑóÌðÇ ãöãøóÇ ÞóÖóíúÊó æóíõÓóáøöãõæÇ ÊóÓúáöíãðÇ (65)


"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa’: 65).

Allah Ta'ala berfirman,


æóãóÇ ßóÇäó áöãõÄúãöäò æóáóÇ ãõÄúãöäóÉò ÅöÐóÇ ÞóÖóì Çááøóåõ æóÑóÓõæáõåõ ÃóãúÑðÇ Ãóäú íóßõæäó áóåõãõ ÇáúÎöíóÑóÉõ ãöäú ÃóãúÑöåöãú


"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mukmin dan perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).

Dan Allah Ta'ala  berfirman,


ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóÌöíÈõæÇ áóßó ÝóÇÚúáóãú ÃóäøóãóÇ íóÊøóÈöÚõæäó ÃóåúæóÇÁóåõãú æóãóäú ÃóÖóáøõ ãöãøóäö ÇÊøóÈóÚó åóæóÇåõ ÈöÛóíúÑö åõÏðì ãöäó Çááøóåö (50)


"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah?" (Al-Qashash: 50).

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


áóÇ íõÄúãöäõ ÃóÍóÏõßõãú ÍóÊøóì íóßõæúäó åóæóÇåõ ÊóÈóÚðÇ áöãóÇ ÌöÆúÊõ Èöåö


"Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga keinginannya mengikuti apa yang aku bawa."[14]

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Makna hadits bahwa seseorang tidak beriman dengan iman yang sempurna yang wajib, hingga kecintaannya mengikuti apa yang dibawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan lainnya, lalu dia mencintai apa yang beliau perintahkan, membenci apa yang beliau larang. Dan al-Qur’an hadir menetapkan makna ini dalam banyak ayat… Allah mencela siapa yang membenci apa yang Allah cintai atau mencintai apa yang Allah benci, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,


Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãõ ÇÊøóÈóÚõæÇ ãóÇ ÃóÓúÎóØó Çááøóåó æóßóÑöåõæÇ ÑöÖúæóÇäóåõ ÝóÃóÍúÈóØó ÃóÚúãóÇáóåõãú (28)


'Yang demikian itu, karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan membenci (apa yang menimbulkan) keridhaanNya; sebab itu Allah menghapus segala amal mereka.' (Muhammad: 28)."

Masih kata Ibnu Rajab, "Allah menyifati orang-orang musyrik bahwa mereka adalah orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dalam beberapa ayat dalam kitabNya. Allah Ta'ala berfirman,


ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóÌöíÈõæÇ áóßó ÝóÇÚúáóãú ÃóäøóãóÇ íóÊøóÈöÚõæäó ÃóåúæóÇÁóåõãú æóãóäú ÃóÖóáøõ ãöãøóäö ÇÊøóÈóÚó åóæóÇåõ ÈöÛóíúÑö åõÏðì ãöäó Çááøóåö


'Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah?' (Al-Qashash: 50).

Demikian juga bid'ah-bid'ah, ia lahir karena mendahulukan hawa nafsu atas syariat, karena itu ahli bid'ah disebut juga pengikut hawa nafsu. Demikian juga kemaksiatan, ia lahir karena mendahulukan hawa nafsu di atas cinta Allah dan apa yang Allah cintai. Demikian juga cinta seseorang, yang semestinya dicintai mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Seorang Mukmin wajib mencintai Allah, mencintai apa yang Allah cintai, yaitu malaikat-malaikat, para rasul, para nabi, para shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih secara umum."[15]

Keterangan:

[1] At-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 3095, diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir, 17/92, no. 218.

[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami' Bayan al-Ilmi wa Fadlih, 2/925.

[3] Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Madkhal ila as-Sunan al-Kubra, hal. 111.

[4] Lihat Siyar A'lam an-Nubala’, 8/93 dan al-Bidayah wa an-Nihayah, 14/140.

[5] Lihat Siyar A'lam an-Nubala’, 10/35.

[6] Lihat Siyar A'lam an-Nubala’, 10/35.

[7] Ash-Sharim al-Maslul, 2/116.

[8] Lihat Majmu' al-Fatawa, 26/50.

[9] Fath al-Majid, hal. 423.

[10] Fath al-Majid, hal. 426.

[11] Kitab at-Tauhid, hal. 166-167.

[12] Bada’i’ al-Fawa’id, 3/19.

[13] Tafsirnya, 2/68.

[14]  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah, no. 15.

[15] Jami' al-Ulum wa al-Hikam, 2/395.

Referensi:

Panduan Lengkap Membenahi Akidah Berdasarkan Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Darul Haq, Jakarta, Cetakan IV, Shafar 1441 H/ Oktober 2019 M.

Hit : 0 | IndexJudul | IndexSubjudul | kirim ke teman | versi cetak 

 
   
Statistik Situs
Rabu,24-4-2024 M 20:8:7 
Hijri: 15 Syawal 1445 H
Hits ...: 311573194
Online : 61 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.