Artikel Fatwa : Antara Cinta Harta dan Aqidah Kamis, 25 Juli 24 ***
Pertanyaan :
Penanya, berinisial A. ‘A bertanya :
Kebanyakan manusia mencintai harta dengan kecintaan yang sangat luar biasa, apakah hal tersebut berpengaruh terhadap aqidah mereka ?
Jawaban :
Sesungguhnya kecintaan terhadap harta tidaklah berpengaruh terhadap aqidah, tidak pula terhadap agama bilamana tidak menyibukkan (seseorang) dari perkara yang wajib atau perkara yang sunnah. Maka, jika hal tesebut menyibukan seseorang dari perkara yang wajib, maka tersibukan dengan hal tersebut haram hukumnya. Dan jika hal tersebut menyibukkan dari perkara yang sunnah, sesunguhnya menyibukan diri dengan perkara yang sunnah lebih utama daripada menyibukan diri dengan harta. Dan, seharusnya sikap seseorang terhadap harta selaras dengan tuntunan syariat Islam. Sehingga jangan sampai seseorang mengelolanya sementara di dalam pengelolaan harta tersebut terdapat kezhaliman, atau riba, atau, kecurangan. Jangan sampai seseorang bertindak terhadap orang lain dengan mengklaim sesuatu yang sejatinya ia tidak memiliki hak atas hal itu, atau dengan mengingkari sesuatu yang merupakan kewajiban yang harus ditunaikannya.
Dan, kecintaan seseorang terhadap harta merupakan hal yang wajar, seperti firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- :
æóÇáúÚóÇÏöíóÇÊö ÖóÈúÍðÇ (1) ÝóÇáúãõæÑöíóÇÊö ÞóÏúÍðÇ (2) ÝóÇáúãõÛöíÑóÇÊö ÕõÈúÍðÇ (3) ÝóÃóËóÑúäó Èöåö äóÞúÚðÇ (4) ÝóæóÓóØúäó Èöåö ÌóãúÚðÇ (5) Åöäøó ÇáúÅöäúÓóÇäó áöÑóÈøöåö áóßóäõæÏñ (6) æóÅöäøóåõ Úóáóì Ðóáößó áóÔóåöíÏñ (7) æóÅöäøóåõ áöÍõÈøö ÇáúÎóíúÑö áóÔóÏöíÏñ (8) [ÇáÚÇÏíÇÊ : 1 - 8]
Demi kuda perang yang berlari kencang terengah-engah
Dan kuda yang memercikkan bunga api (dengan pukulan kuku kakinya)
Dan kuda yang meyerang (dengan tiba-tiba) pada waktu pagi,
Sehingga menerbangkan debu,
Lalu menyerbu ke tangah-tengah kumpulan musuh,
Sungguh, manusia itu sangat ingkar, (tidak bersyukur) kepada tuhannya
Dan sesungguhnya dia (manusia) menyaksikan (mengakui) keingkarannya,
Dan sesungguhnya cintanya kepada ‘al-Khair’ benar-benar berlebihan. (al-‘Adiyat : 1-8)
Yakni, kecintaannya kepada ‘al-Maal’ (harta), seperti firman-Nya,
æóÊõÍöÈøõæäó ÇáúãóÇáó ÍõÈøðÇ ÌóãøðÇ [ÇáÝÌÑ : 20]
Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan (al-Fajr : 20)
Dan bilamana kecintaan seseorag terhadap harta untuk tujuan mengembangkannya agar ia dapat menggunaannya untuk melakukan suatu amal shaleh, maka yang demikian itu merupakan kebaikan. Karena sebaik-baik harta yang baik adalah harta yang berada di tangan orang yang sheleh. Betapa banyak manusia yang dikayakan oleh Allah, lalu Allah memberikan manfaat dengan harta mereka tersebut di bidang jihad di jalan Allah, penyebaran ilmu, batuan terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan bidang-bidang yang lainnya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/ 55-56. Pertanyaan no : 29.
Hit : 397 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Iman |
|