| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Quran :

Tafsir Surat Ali Imran Ayat 165 – 179
Selasa, 25 Mei 21

Faktor-faktor Kekalahan dan Pelajaran Darinya

A. TEKS AYAT

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


ÃóæóáóãøóÇ ÃóÕóÇÈóÊúßõãú ãõÕöíÈóÉñ ÞóÏú ÃóÕóÈúÊõãú ãöËúáóíúåóÇ ÞõáúÊõãú Ãóäøóì åóÐóÇ Þõáú åõæó ãöäú ÚöäúÏö ÃóäúÝõÓößõãú Åöäøó Çááøóåó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíÑñ (165) æóãóÇ ÃóÕóÇÈóßõãú íóæúãó ÇáúÊóÞóì ÇáúÌóãúÚóÇäö ÝóÈöÅöÐúäö Çááøóåö æóáöíóÚúáóãó ÇáúãõÄúãöäöíäó (166) æóáöíóÚúáóãó ÇáøóÐöíäó äóÇÝóÞõæÇ æóÞöíáó áóåõãú ÊóÚóÇáóæúÇ ÞóÇÊöáõæÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö Ãóæö ÇÏúÝóÚõæÇ ÞóÇáõæÇ áóæú äóÚúáóãõ ÞöÊóÇáðÇ áóÇÊøóÈóÚúäóÇßõãú åõãú áöáúßõÝúÑö íóæúãóÆöÐò ÃóÞúÑóÈõ ãöäúåõãú áöáúÅöíãóÇäö íóÞõæáõæäó ÈöÃóÝúæóÇåöåöãú ãóÇ áóíúÓó Ýöí ÞõáõæÈöåöãú æóÇááøóåõ ÃóÚúáóãõ ÈöãóÇ íóßúÊõãõæäó (167) ÇáøóÐöíäó ÞóÇáõæÇ áöÅöÎúæóÇäöåöãú æóÞóÚóÏõæÇ áóæú ÃóØóÇÚõæäóÇ ãóÇ ÞõÊöáõæÇ Þõáú ÝóÇÏúÑóÁõæÇ Úóäú ÃóäúÝõÓößõãõ ÇáúãóæúÊó Åöäú ßõäúÊõãú ÕóÇÏöÞöíäó (168) æóáóÇ ÊóÍúÓóÈóäøó ÇáøóÐöíäó ÞõÊöáõæÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö ÃóãúæóÇÊðÇ Èóáú ÃóÍúíóÇÁñ ÚöäúÏó ÑóÈøöåöãú íõÑúÒóÞõæäó (169) ÝóÑöÍöíäó ÈöãóÇ ÂÊóÇåõãõ Çááøóåõ ãöäú ÝóÖúáöåö æóíóÓúÊóÈúÔöÑõæäó ÈöÇáøóÐöíäó áóãú íóáúÍóÞõæÇ Èöåöãú ãöäú ÎóáúÝöåöãú ÃóáøóÇ ÎóæúÝñ Úóáóíúåöãú æóáóÇ åõãú íóÍúÒóäõæäó (170) íóÓúÊóÈúÔöÑõæäó ÈöäöÚúãóÉò ãöäó Çááøóåö æóÝóÖúáò æóÃóäøó Çááøóåó áóÇ íõÖöíÚõ ÃóÌúÑó ÇáúãõÄúãöäöíäó (171) ÇáøóÐöíäó ÇÓúÊóÌóÇÈõæÇ áöáøóåö æóÇáÑøóÓõæáö ãöäú ÈóÚúÏö ãóÇ ÃóÕóÇÈóåõãõ ÇáúÞóÑúÍõ áöáøóÐöíäó ÃóÍúÓóäõæÇ ãöäúåõãú æóÇÊøóÞóæúÇ ÃóÌúÑñ ÚóÙöíãñ (172) ÇáøóÐöíäó ÞóÇáó áóåõãõ ÇáäøóÇÓõ Åöäøó ÇáäøóÇÓó ÞóÏú ÌóãóÚõæÇ áóßõãú ÝóÇÎúÔóæúåõãú ÝóÒóÇÏóåõãú ÅöíãóÇäðÇ æóÞóÇáõæÇ ÍóÓúÈõäóÇ Çááøóåõ æóäöÚúãó Çáúæóßöíáõ (173) ÝóÇäúÞóáóÈõæÇ ÈöäöÚúãóÉò ãöäó Çááøóåö æóÝóÖúáò áóãú íóãúÓóÓúåõãú ÓõæÁñ æóÇÊøóÈóÚõæÇ ÑöÖúæóÇäó Çááøóåö æóÇááøóåõ Ðõæ ÝóÖúáò ÚóÙöíãò (174) ÅöäøóãóÇ Ðóáößõãõ ÇáÔøóíúØóÇäõ íõÎóæøöÝõ ÃóæúáöíóÇÁóåõ ÝóáóÇ ÊóÎóÇÝõæåõãú æóÎóÇÝõæäö Åöäú ßõäúÊõãú ãõÄúãöäöíäó (175) æóáóÇ íóÍúÒõäúßó ÇáøóÐöíäó íõÓóÇÑöÚõæäó Ýöí ÇáúßõÝúÑö Åöäøóåõãú áóäú íóÖõÑøõæÇ Çááøóåó ÔóíúÆðÇ íõÑöíÏõ Çááøóåõ ÃóáøóÇ íóÌúÚóáó áóåõãú ÍóÙøðÇ Ýöí ÇáúÂÎöÑóÉö æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ ÚóÙöíãñ (176) Åöäøó ÇáøóÐöíäó ÇÔúÊóÑóæõÇ ÇáúßõÝúÑó ÈöÇáúÅöíãóÇäö áóäú íóÖõÑøõæÇ Çááøóåó ÔóíúÆðÇ æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ (177) æóáóÇ íóÍúÓóÈóäøó ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ ÃóäøóãóÇ äõãúáöí áóåõãú ÎóíúÑñ áöÃóäúÝõÓöåöãú ÅöäøóãóÇ äõãúáöí áóåõãú áöíóÒúÏóÇÏõæÇ ÅöËúãðÇ æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ ãõåöíäñ (178) ãóÇ ßóÇäó Çááøóåõ áöíóÐóÑó ÇáúãõÄúãöäöíäó Úóáóì ãóÇ ÃóäúÊõãú Úóáóíúåö ÍóÊøóì íóãöíÒó ÇáúÎóÈöíËó ãöäó ÇáØøóíøöÈö æóãóÇ ßóÇäó Çááøóåõ áöíõØúáöÚóßõãú Úóáóì ÇáúÛóíúÈö æóáóßöäøó Çááøóåó íóÌúÊóÈöí ãöäú ÑõÓõáöåö ãóäú íóÔóÇÁõ ÝóÂãöäõæÇ ÈöÇááøóåö æóÑõÓõáöåö æóÅöäú ÊõÄúãöäõæÇ æóÊóÊøóÞõæÇ Ýóáóßõãú ÃóÌúÑñ ÚóÙöíãñ (179) [Âá ÚãÑÇä: 165 – 179]


B. TERJEMAHAN

3:165 Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata, ‘Dari mana datangnya (kekalahan) ini?’ Katakanlah, ‘Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri.’ Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

3:166 Dan apa yang menimpamu pada hari bertemunya dua pasukan, maka (kekalahan) itu adalah dengan izin (takdir) Allah, dan agar Allah mengetahui siapa orang-orang yang beriman.

3:167 Dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan, ‘Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu).’ Mereka berkata, ‘Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu.’ Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulut mereka perkataan yang tidak terkandung dalam hati mereka. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.

3:168 Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang, ‘Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh’, maka katakanlah (kepada mereka), ‘Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.’

3:169 Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat rizki.

3:170 Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikanNya kepada mereka, dan mereka bergirang hati tentang orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

3:171 Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.

3:172 (Yaitu) orang-orang yang menaati perintah Allah dan RasulNya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan dari kalangan mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.

3:173 (Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerangmu, karena itu takutlah kepada mereka,’ maka perkataan itu menambah keimanan mereka, dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami, dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.’

3:174 Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, dan mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.

3:175 Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.

3:176 Janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang segera menjadi kafir; sesungguhnya mereka sekali-kali tidak dapat memberi mudarat kepada Allah sedikit pun. Allah berkehendak tidak akan memberi suatu bagian (dari pahala) kepada mereka di Hari Akhirat, dan mereka mendapatkan azab yang besar.

3:177 Sesungguhnya orang-orang yang menukar iman dengan kekafiran, sekali-kali mereka tidak dapat memberi mudarat kepada Allah sedikit pun; dan mereka mendapat azab yang pedih.

3:178 Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa pemberian (waktu) tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi (waktu) tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan mereka mendapatkan azab yang menghinakan.

3:179 Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (Mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendakiNya dari kalangan Rasul-rasulNya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka kalian mendapatkan pahala yang besar.




B. TAFSIR AYAT

Al-Mukhtashar Fit Tafsir:


165. Apakah ketika kalian wahai orang-orang Mukmin, ditimpa musibah pada saat kalian dikalahkan di perang Uhud, dan di antara kalian ada yang terbunuh, padahal sebelumnya kalian telah mendapatkan dua kali lipat hal itu dari musuh kalian berupa tawanan dan pembunuhan di perang Badar, kalian berkata, "Dari mana kami bisa ditimpa musibah ini sedangkan kami adalah orang-orang yang beriman dan Nabi Allah ada di antara kami?" Katakanlah, wahai Nabi, "Apa yang menimpa kalian dari hal ini datang dari diri kalian sendiri manakala kalian berselisih dan menyelisihi perintah Rasul. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, Dia menolong siapa yang Dia kehendaki dan membiarkan siapa yang Dia kehendaki.

166. Apa yang terjadi pada kalian berupa terbunuh, terluka, dan kalah di perang Uhud manakala pasukan kalian bertemu dengan pasukan orang-orang musyrik, maka ia terjadi dengan izin Allah dan takdirNya, untuk suatu hikmah yang mendalam sehingga nampak orang-orang Mukmin yang benar imannya.

167. Dan agar terlihat orang-orang munafik yang ketika dikatakan kepada mereka, "Berperanglah di jalan Allah atau belalah kehormatan keluarga dan kaum kalian." Maka mereka menjawab, "Seandainya kami mengetahui bahwa apa yang kalian lakukan itu adalah perang sebagaimana mestinya, niscaya kami mengikuti kalian, akan tetapi kalian hanya menjerumuskan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan." Mereka dalam keadaan tersebut lebih dekat kepada sesuatu yang menunjukkan kekafiran mereka daripada apa yang menunjukkan iman mereka, mereka berkata dengan lisan mereka apa yang tidak ada di dalam hati mereka dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan di dalam dada mereka, dan Dia akan membalas mereka karenanya.
168. Mereka adalah orang-orang yang tidak ikut berangkat untuk berperang, dan mereka berkata tentang kerabat-kerabat mereka yang gugur di Perang Uhud, "Seandainya mereka itu mematuhi kami dan tidak ikut berangkat untuk berperang, niscaya mereka tidak terbunuh." Katakanlah, wahai Nabi, untuk menjawab mereka, "Tolaklah kematian dari diri kalian manakala ia datang kepada kalian jika kalian memang benar dalam apa yang kalian katakan bahwa jika orang-orang yang gugur tersebut menaati kalian, maka mereka tidak akan terbunuh dan bahwa sebab selamatnya kalian dari kematian adalah tidak berangkat untuk berjihad di jalan Allah.

169. Jangan menyangka, wahai Nabi, bahwa orang-orang yang terbunuh di medan jihad di jalan Allah adalah orang-orang mati, akan tetapi mereka hidup dengan kehidupan yang khusus di sisi Tuhan mereka di rumah kemuliaanNya, mereka diberi rizki dengan berbagai bentuk kenikmatan yang tidak diketahui kecuali oleh Allah.

170. Mereka diliputi oleh kebahagiaan dan dikelilingi oleh kegembiraan, karena karunia yang Allah limpahkan kepada mereka, mereka juga berharap dan menunggu saudara-saudara mereka yang masih hidup untuk menyusul mereka, bahwa jika saudara-saudara mereka tersebut terbunuh di medan jihad, maka mereka akan mendapatkan keutamaan seperti mereka, dan tidak ada ketakutan pada mereka dalam apa yang mereka hadapi, yaitu urusan akhirat, dan mereka juga tidak bersedih atas apa yang luput dari tangan mereka berupa kesenangan-kesenangan dunia.

171. Di samping itu mereka berbahagia dengan pahala besar yang menunggu mereka dari Allah dan tambahan besar atas pahala, dan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan membatalkan pahala orang-orang yang beriman kepadaNya, akan tetapi Allah akan memberikan mereka pahala mereka secara sempurna dan menambahnya untuk mereka.

172. Yaitu, orang-orang yang memenuhi perintah Allah dan RasulNya manakala mereka diajak untuk berangkat berperang di jalan Allah dan menghadapi kaum musyrikin di Perang Hamra’ul Asad yang menyusul Perang Uhud sesudah mereka terluka di Perang Uhud, luka-luka mereka tidak menghalangi mereka untuk memenuhi panggilan Allah dan RasulNya. Orang-orang yang berbuat baik dari mereka dalam amal-amal mereka dan bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah, yaitu surga.

173. Yaitu, orang-orang yang sebagian kaum musyrikin berkata kepada mereka, "Sesungguhnya kaum Quraisy yang dipimpin oleh Abu Sufyan telah mengumpulkan pasukan besar untuk memerangi kalian dan menghabisi kalian, maka takutlah kalian kepada mereka dan jangan menghadapi mereka." Perkataan dan ancaman ini hanya menambah mereka keyakinan kepada Allah dan kepercayaan kepada janjiNya. Maka mereka tetap berangkat untuk menghadapi orang-orang kafir itu seraya berkata, "Allah Ta’ala mencukupi kita dan Dia adalah sebaik-baik penolong bagi kita, kita serahkan urusan kita kepadaNya."

174. Maka mereka pulang setelah kebarangkatan mereka ke Hamra’ul Asad dengan membawa pahala besar dari Allah penambahan derajat mereka, dan selamat dari musuh mereka, di mana mereka pulang tanpa ada korban luka atau terbunuh, dan mereka mengikuti apa yang membuat Allah meridhai mereka, yaitu dengan konsisten menaatiNya dan tidak mendurhakaiNya. Dan Allah adalah pemilik karunia yang besar terhadap hamba-hambaNya yang beriman.

175. Sesungguhnya yang menakut-nakuti kalian hanyalah setan, dia menakut-nakuti kalian melalui kaki tangan dan pembantunya, maka jangan takut kepada mereka, karena mereka tidak memiliki daya dan kekuatan, sebaliknya takutlah kepada Allah saja dengan selalu menaatiNya jika kalian beriman kepadaNya dengan sebenar-benarnya.

176. Tidak usah membuatmu bersedih, wahai Rasul, orang-orang yang bergegas ke dalam kekafiran dan murtad berbalik ke belakang dari kalangan orang-orang munafik, karena sesungguhnya mereka itu tidak merugikan Allah sedikit pun, sebaliknya mereka merugikan diri mereka sendiri dengan jauhnya mereka dari iman kepada Allah dan ketaatan kepadaNya. Dengan membiarkan mereka dan tidak membimbing mereka, Allah berkehendak agar mereka tidak mendapatkan bagian dari kenikmatan akhirat, dan di akhirat mereka akan mendapatkan azab yang besar di dalam api neraka.

177. Sesungguhnya orang-orang yang mengganti iman dengan kekafiran, mereka tidak akan merugikan Allah sedikit pun, karena Allah Mahakaya lagi Mahaperkasa, sebaliknya mereka hanya merugikan diri mereka sendiri, dan bagi mereka azab yang pedih di akhirat.

178. Janganlah orang-orang yang kafir kepada Tuhan mereka dan menentang syariatNya menyangka bahwa penangguhan mereka dan dipanjangkannya umur mereka di atas kekafiran mereka adalah lebih baik untuk diri mereka, perkaranya tidak sebagaimana yang mereka sangka, akan tetapi Kami menangguhkan mereka agar mereka menambah dosa dengan banyaknya kemaksiatan di atas dosa mereka, dan bagi mereka azab yang menghinakan.

179. Bukan termasuk hikmah Allah membiarkan kalian, wahai orang-orang Mukmin, di atas keadaan kalian seperti itu, yaitu bercampur dengan orang-orang munafik, tidak ada pembeda di antara kalian dan tidak terpilahnya orang-orang Mukmin yang sebenarnya, sehingga Allah memilah kalian dengan berbagai macam beban dan ujian agar terlihat jelas mana orang Mukmin dan mana orang munafik, mana yang buruk dan mana yang baik. Bukan juga termasuk hikmah Allah membuat kalian mengetahui yang ghaib sehingga kalian bisa membedakan antara orang Mukmin dan orang munafik. Akan tetapi Allah memilih siapa yang Dia kehendaki dari rasul-rasulNya, lalu Allah memberitahunya sebagian dari hal ghaib, sebagaimana Allah memberi tahu NabiNya, Muhammad -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- tentang keadaan orang-orang munafik, maka wujudkanlah iman kalian kepada Allah dan RasulNya dengan benar. Jika kalian beriman dengan benar dan bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, maka bagi kalian pahala yang besar di sisi Allah.

Faidah dari ayat-ayat di atas:

1. Ujian dan cobaan yang menimpa seorang hamba adalah karena dosa-dosanya, dan bisa juga merupakan ujian yang mengangkat derajatnya, dan Allah memaafkan dan mengampuni banyak dari dosa-dosanya.
2. Di antara Sunnah-sunnah Allah -ÊóÚóÇáóì- adalah menguji hamba-hambaNya agar orang Mukmin yang benar terbedakan dari orang munafik, dan agar diketahui siapa yang benar dan siapa yang dusta.
3. Besarnya kedudukan jihad dan pahala mujahid di sisi Allah -ÊóÚóÇáóì-, di mana Allah -ÊóÚóÇáóì- menempatkan mereka di tempat yang tertinggi.
4. Qadha’ dan Qadar Allah -ÊóÚóÇáóì- pasti terjadi, tidak bisa tidak, sikap hati-hati tidak bisa menolaknya, dan cara apa pun tidak bisa menghindarkannya.
5. Keutamaan para sahabat dan keterangan tentang tingginya kedudukan mereka di dunia dan di akhirat, karena mereka telah mengorbankan diri mereka dan harta mereka di jalan Allah -ÊóÚóÇáóì-.
6. Seorang Mukmin tidak patut menggubris ancaman setan kepadanya melalui kaki tangan dan para pembantunya dari orang-orang kafir, karena segala urusan ada di Tangan Allah -ÊóÚóÇáóì-.
7. Seorang hamba tidak patut tertipu oleh penangguhan Allah untuknya, sebaliknya dia harus segera bertaubat selama masih berada pada masa penangguhan sebelum ia habis.
8.Sunnah Allah -ÊóÚóÇáóì- berlaku bahwa Dia menguji hamba-hambaNya dengan berbagai ujian dan cobaan sehingga diketahui mana yang buruk dan mana yang baik, mana yang Mukmin dan mana yang munafik.

Tafsir As-Sa’di:

(165) Ini merupakan hiburan dari Allah -ÊóÚóÇáóì- bagi hamba-hambaNya yang beriman ketika mereka menderita kekalahan yang telah mereka rasakan pada perang Uhud, dan telah terbunuh dari mereka kira-kira tujuh puluh orang, lalu Allah berfirman, ÞóÏú ÃóÕóÈúÊõãú “Kamu telah menimpakan” terhadap kaum musyrikin, ãöËúáóíúåóÇ “(kekalahan) dua kali lipat” pada perang Badar. Kalian membunuh sekitar tujuh puluh orang dari pembesar-pembesar mereka dan menawan tujuh puluh lagi dari mereka. Maka hendaklah peristiwa itu menjadi terasa enteng dan musibah tersebut menjadi ringan atas kalian. Dan bersama itu kalian tidaklah sama dengan mereka, karena orang-orang yang terbunuh dari kalian itu berada di surga, sedang mereka di neraka.

ÞõáúÊõãú Ãóäøóì åóÐóÇ “Kamu berkata, ‘Darimana datangnya (kekalahan) ini?‘” Maksudnya, darimana datangnya derita yang telah kita rasakan itu dan darimana kita dikalahkan?

Þõáú åõæó ãöäú ÚöäúÏö ÃóäúÝõÓößõãú “Katakanlah, ‘Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri’,” ketika kalian berselisih dan bermaksiat setelah Allah memperlihatkan kepada kalian sesuatu yang kalian sukai. Maka kembalikanlah celaan itu pada diri kalian sendiri dan waspadalah dari sebab-sebab yang menghancurkan.

Åöäøó Çááøóåó Úóáóì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíÑñ “Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” Janganlah kalian berburuk sangka kepada Allah, karena Allah Mahakuasa untuk menolong kalian. Akan tetapi Dia memiliki hikmah yang paling sempurna dalam ujian dan musibah kalian tersebut, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Allah dapat membalas mereka, akan tetapi hal itu agar Allah menguji sebagian kalian dengan sebagian lainnya.

(166–167) Kemudian Allah -ÊóÚóÇáóì- mengabarkan bahwasanya yang menimpa mereka saat bertemunya kedua pasukan; pasukan kaum Muslimin dan pasukan kaum musyrikin di Uhud berupa kematian dan kekalahan, adalah dengan izinNya, Qadha’ dan QadarNya; tidak ada tempat pelarian baginya, dan itu pasti terjadi. Perkara takdir apabila telah terlaksana, maka tidak ada lagi cara kecuali (hanya) menerimanya dan bahwa Allah menetapkan hal itu atas dasar hikmah yang agung dan faidah yang besar, dan bahwa dengan hal itu akan jelas orang Mukmin dari orang munafik, yaitu orang-orang yang bila diperintah untuk ikut berperang, æóÞöíáó áóåõãú ÊóÚóÇáóæúÇ ÞóÇÊöáõæÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö “dan kepada mereka dikatakan, ‘Marilah berperang di jalan Allah’,” yaitu, demi membela agama Allah dan melindunginya serta mengharap keridhaan Allah, Ãóæö ÇÏúÝóÚõæÇ “atau pertahankanlah (dirimu),” kehormatan dan negeri kalian apabila kalian tidak memiliki niat yang shalih, maka mereka enggan ikut berperang dan membuat alasan.

ÞóÇáõæÇ áóæú äóÚúáóãõ ÞöÊóÇáðÇ áóÇÊøóÈóÚúäóÇßõãú “Mereka berkata, ‘Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikutimu’,” maksudnya, sekiranya kami mengetahui bahwasanya akan terjadi peperangan antara kalian dan mereka, niscaya kami akan mengikuti kalian berperang. Tetapi sebenarnya mereka pendusta dalam hal itu. Sungguh mereka telah yakin dan paham, dan setiap orang mengetahui bahwa kaum musyrikin telah dipenuhi oleh dengki dan kebencian terhadap kaum Muslimin karena apa yang telah mereka derita disebabkan kaum Muslimin, dan bahwa mereka telah mengerahkan harta benda mereka, dan mereka telah mengumpulkan pasukan sekuat tenaga untuk menghancurkan kaum Muslimin di negeri mereka dengan semangat yang menyala-nyala untuk memerangi mereka. Barangsiapa yang kondisinya seperti ini, bagaimana bisa tidak tergambar bahwa tidak akan terjadi perang antara mereka dengan kaum Muslimin?

Khususnya (alasan) bahwa kaum Muslimin telah (terlanjur) keluar dari Madinah (meninggalkan mereka), dan menghadapi mereka (kafir Quraisy). Ini merupakan suatu alasan yang mustahil, akan tetapi orang-orang munafik menyangka bahwa alasan tersebut melegakan kaum Mukminin. Allah berfirman, åõãú áöáúßõÝúÑö íóæúãóÆöÐò “Mereka pada hari itu kepada kekafiran” yaitu pada saat mereka tidak berjihad bersama kaum Mukminin, ÃóÞúÑóÈõ ãöäúåõãú áöáúÅöíãóÇäö íóÞõæáõæäó ÈöÃóÝúæóÇåöåöãú ãóÇ áóíúÓó Ýöí ÞõáõæÈöåöãú “lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulut mereka perkataan yang tidak terkandung dalam hati mereka.“

Ini adalah ciri khas orang-orang munafik, mereka tampakkan pada lisan dan perbuatan mereka apa yang bertentangan dengan yang ada dalam hati dan dada mereka. Di antaranya adalah perkataan mereka, áóæú äóÚúáóãõ ÞöÊóÇáðÇ áóÇÊøóÈóÚúäóÇßõãú “Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu.” Sesungguhnya mereka sebenarnya telah mengetahui akan terjadinya peperangan.

Ayat ini menjadi dalil atas sebuah kaidah “melakukan kemudaratan yang lebih kecil dari dua kemudaratan, untuk menolak kemudaratan yang lebih besar dan melakukan kemaslahatan yang lebih kecil dari dua kemaslahatan karena ketidakmampuan melakukan kemaslahatan yang lebih besar,” karena kaum munafik itu telah diperintahkan untuk berperang demi agama, dan bila mereka tidak melakukannya maka diperintahkan untuk mempertahankan keluarga dan negeri.

æóÇááøóåõ ÃóÚúáóãõ ÈöãóÇ íóßúÊõãõæäó “Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan,” maka Allah tampakkan semua itu bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, lalu Allah menghukum mereka atas hal tersebut.

(168) Kemudian Allah -ÊóÚóÇáóì- berfirman, ÇáøóÐöíäó ÞóÇáõæÇ áöÅöÎúæóÇäöåöãú æóÞóÚóÏõæÇ áóæú ÃóØóÇÚõæäóÇ ãóÇ ÞõÊöáõæÇ “Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang, ‘Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh’.” Maksudnya, mereka (orang-orang munafik itu) menyatukan tindakan antara tidak ikut berjihad de-ngan menentang dan mendustakan Qadha` dan Qadar Allah.

Allah berfirman membantah mereka, Þõáú ÝóÇÏúÑóÁõæÇ “Katakanlah, ‘Tolaklah‘,” maksudnya, hindarkanlah, Úóäú ÃóäúÝõÓößõãõ ÇáúãóæúÊó Åöäú ßõäúÊõãú ÕóÇÏöÞöíäó “kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.” (Buktikan) bahwa mereka bila menaati kalian maka tidaklah mereka akan terbunuh, kalian tidak akan mampu melakukan itu dan tidak akan bisa. Dalam ayat-ayat ini terdapat dalil bahwa seorang hamba terkadang memiliki ciri-ciri kekufuran dan keimanan, dan terkadang lebih dekat kepada salah satunya daripada kepada lainnya.

(169) Ayat-ayat yang mulia ini mengandung penjelasan tentang keutamaan para syuhada dan karamah mereka, dan segala kebaikan yang dikaruniakan oleh Allah buat mereka berupa anugerah dan kebaikanNya. Termasuk di dalamnya adalah hiburan bagi orang-orang yang masih hidup karena ditinggal mati saudara mereka, belasungkawa bagi mereka dan memberikan semangat bagi mereka untuk berperang di jalan Allah dan mencari mati syahid.

æóáóÇ ÊóÍúÓóÈóäøó ÇáøóÐöíäó ÞõÊöáõæÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah,” maksudnya, dalam memerangi musuh-musuh agama dengan tujuan meninggikan kalimat Allah, ÃóãúæóÇÊðÇ “mati.” Maksudnya, janganlah sampai terlintas di benak kalian dan dalam perhitungan kalian bahwa mereka itu mati dan lenyap, serta hilang dari mereka kenikmatan hidup dunia dan menikmati bunga-bunganya, (namun) yang (seharusnya) dikhawa-tirkan hilang adalah takut berperang dan tidak mendapatkan mati syahid. Èóáú “Bahkan” sesungguhnya mereka telah memperoleh yang lebih besar daripada sesuatu yang diperebutkan oleh orang-orang yang saling bersaing, di mana ÃóÍúíóÇÁñ ÚöäúÏó ÑóÈøöåöãú “mereka itu hidup di sisi Rabbnya,” dalam surgaNya. Kata “di sisi Rabbnya” menunjuk-kan tingginya derajat mereka dan begitu dekatnya mereka dengan Rabb mereka, íõÑúÒóÞõæäó “dengan mendapat rizki” berupa berbagai macam kenikmatan yang tidak diketahui bentuknya kecuali oleh Dzat yang telah memberikan kenikmatan tersebut atas mereka.

(170) Di samping itu, ÝóÑöÍöíäó ÈöãóÇ ÂÊóÇåõãõ Çááøóåõ ãöäú ÝóÖúáöåö “mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikanNya kepada mereka,” maksudnya mereka bahagia dengan hal tersebut, di mana mereka menjadi tenang dan jiwa mereka menjadi senang. Yang demikian itu disebabkan karena banyaknya, baiknya, keagungannya, dan kesempurnaan kenikmatan dalam memperolehnya tanpa ada kesusahan. Allah telah menyatukan bagi mereka antara kenikmatan jasmani dengan adanya rizki dan kenikmatan hati dan ruh dengan kesenangan dan kebahagiaan atas apa yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, sehingga sempurnalah kenikmatan dan kebahagiaan mereka. æóíóÓúÊóÈúÔöÑõæäó ÈöÇáøóÐöíäó áóãú íóáúÍóÞõæÇ Èöåöãú ãöäú ÎóáúÝöåöãú “Mereka bergirang hati tentang orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka,” maksudnya, sebagian mereka memberikan kabar gembira kepada sebagian lainnya tentang akan menyusulnya saudara-saudara mereka yang belum menyusul mereka dan bahwa mereka akan mendapatkan apa yang telah mereka dapatkan; ÃóáøóÇ ÎóæúÝñ Úóáóíúåöãú æóáóÇ åõãú íóÍúÒóäõæäó “bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati,” maksudnya, mereka memberikan kabar gembira dengan hilangnya hal-hal yang dikhawatirkan dari mereka dan dari saudara-saudara mereka yang melazimkan kesempurnaan kebahagiaan mereka.

(171) íóÓúÊóÈúÔöÑõæäó ÈöäöÚúãóÉò ãöäó Çááøóåö æóÝóÖúáò “Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah,” maksudnya, sebagian mereka memberikan ucapan selamat kepada sebagian lainnya dengan ucapan selamat yang paling agung, yaitu nikmat Rabb mereka dan karuniaNya serta kebaikanNya.

æóÃóäøó Çááøóåó áóÇ íõÖöíÚõ ÃóÌúÑó ÇáúãõÄúãöäöíäó “Dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman,” bahkan Allah mengembangkannya dan memberikan balasan, serta menambahkan karuniaNya itu hingga mencapai derajat yang tidak mungkin dapat diraih oleh usaha mereka sendiri.

Ayat-ayat ini menunjukkan shahihnya kenikmatan di alam barzakh, dan bahwasanya orang-orang yang syahid berada pada tempat yang paling tinggi di sisi Rabb mereka. Di dalamnya terkandung adanya pertemuan antara ruh-ruh orang-orang yang shalih, ziarahnya sebagian mereka kepada sebagian lain, serta saling memberikan kabar gembira.

(172–173) Ketika Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- kembali dari Uhud menuju ke Madinah dan mendengar bahwa Abu Sufyan beserta orang-orang yang bersamanya dari kaum musyrikin hendak kembali menyerang Madinah, maka beliau menyeru kembali para sahabatnya untuk bersiap berperang. Maka mereka berangkat dengan kondisi masih terluka, demi memenuhi panggilan Allah dan RasulNya, dan menaati Allah dan RasulNya, hingga akhirnya sampailah mereka pada suatu tempat yang bernama Hamra’ al-Asad. (Dikeluarkan oleh al-Bukhari, no. 4077 dan no. 4563).

Lalu datanglah seseorang kepada mereka seraya berkata, Åöäøó ÇáäøóÇÓó ÞóÏú ÌóãóÚõæÇ áóßõãú ÝóÇÎúÔóæúåõãú “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerangmu,” mereka bertekad untuk menghancurkan kalian, sebagai suatu tindakan menakuti dan menggentarkan mereka. Akan tetapi hal itu tidaklah menambah bagi mereka kecuali iman kepada Allah dan bertawakal kepadaNya, æóÞóÇáõæÇ ÍóÓúÈõäóÇ Çááøóåõ “dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami’,” maksudnya, cukuplah Dia dari segala hal yang mengkhawatirkan kita, æóäöÚúãó Çáúæóßöíáõ “dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung,” yaitu Dzat yang diserahkan kepadaNya urusan hamba-hambaNya dan yang memenuhi kemaslahatan bagi mereka.

(174) ÝóÇäúÞóáóÈõæÇ “Maka mereka kembali,” maksudnya mereka pulang, ÈöäöÚúãóÉò ãöäó Çááøóåö æóÝóÖúáò áóãú íóãúÓóÓúåõãú ÓõæÁñ “dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa.” Kabar itu sampai kepada kaum musyrikin, bahwasanya Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- dan para sahabatnya telah bersiap memerangi kalian, sementara orang-orang yang tidak ikut serta, telah menyesal. Lalu Allah menjatuhkan rasa takut pada hati mereka hingga akhirnya mereka terus kembali ke Makkah.

Kaum Mukminin juga kembali (ke Madinah) dengan kenikmatan dari Allah dan karuniaNya, di mana Allah telah memberikan karunia kepada mereka dengan bimbingan untuk bersiap kembali berperang dalam kondisi seperti itu dan bertawakal kepada Rabb mereka. Kemudian Allah menetapkan pahala bagi mereka dengan pahala para pejuang secara sempurna, lalu karena kebajikan mereka untuk menaati Tuhan mereka dan ketakwaan mereka dari bermaksiat kepadaNya, maka mereka mendapatkan pahala yang besar, dan ini merupakan karunia Allah atas mereka.

(175) Kemudian Allah -ÊóÚóÇáóì- berfirman, ÅöäøóãóÇ Ðóáößõãõ ÇáÔøóíúØóÇäõ íõÎóæøöÝõ ÃóæúáöíóÇÁóåõ “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy),” maksudnya, sesungguhnya ancaman seseorang dari kaum musyrikin bahwa mereka ÞóÏú ÌóãóÚõæÇ áóßõãú “telah mengumpulkan pasukan untuk menyerangmu,” adalah salah seorang penyeru setan, di mana wali-wali setan itu menakut-nakuti orang-orang yang tidak memiliki iman di hati mereka atau iman mereka lemah.

ÝóáóÇ ÊóÎóÇÝõæåõãú æóÎóÇÝõæäö Åöäú ßõäúÊõãú ãõÄúãöäöíäó “Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman,” maksudnya, janganlah kalian takut kepada kaum musyrikin yang merupakan wali-wali setan, karena sesungguhnya nasib mereka ada di Tangan Allah, di mana mereka tidak mampu bertindak kecuali dengan takdirNya, akan tetapi takutlah kepada Allah yang akan membela wali-waliNya yang takut kepadaNya dan yang memenuhi panggilanNya.

Ayat ini menunjukkan wajibnya takut kepada Allah semata dan bahwa takut itu adalah konsekuensi iman. Karena itu setinggi kadar tingkat keimanan seorang hamba maka setinggi itu pulalah tingkat takutnya kepada Allah. Takut yang terpuji adalah yang dapat menghalangi seorang hamba dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

(176) Nabi -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- sangatlah bersemangat berbuat baik kepada makhluk dan berusaha memberikan petunjuk kepada mereka. Beliau bersedih hati apabila mereka tidak mendapatkan petunjuk. Allah -ÊóÚóÇáóì- berfirman, æóáóÇ íóÍúÒõäúßó ÇáøóÐöíäó íõÓóÇÑöÚõæäó Ýöí ÇáúßõÝúÑö “Janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang segera menjadi kafir” karena keinginan mereka yang begitu besar padanya dan antusias mereka atasnya.

Åöäøóåõãú áóäú íóÖõÑøõæÇ Çááøóåó ÔóíúÆðÇ “Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak dapat memberi mudarat kepada Allah sedikit pun.” Allah adalah pembela agamaNya, penolong RasulNya dan pemberlaku urusanNya tanpa mereka. Maka janganlah engkau menghiraukan mereka dan janganlah engkau memperhatikan mereka. Mereka itu hanya berusaha memudaratkan diri mereka sendiri dengan hilangnya keimanan (pada diri mereka) di dunia dan adanya siksaan yang pedih di akhirat kelak, disebabkan kehinaan mereka di hadapan Allah dan jatuhnya martabat mereka dari WajahNya dan kehendakNya, maka Allah tidak menjadikan bagi mereka bagian pahalaNya sedikit pun di akhirat. Allah menghinakan mereka dan tidak memberikan bimbingan kepada mereka sebagaimana Allah memberikan bimbingan itu kepada wali-waliNya, dan barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah baik, sebagai suatu keadilan dariNya atau suatu hikmah, niscaya Allah akan memberitahunya bahwa mereka itu tidaklah suci untuk mendapatkan petunjuk dan tidak pula mereka menerima jalan yang lurus disebabkan akhlak mereka yang telah rusak dan tujuan mereka yang buruk.

(177) Kemudian Allah -ÊóÚóÇáóì- mengabarkan bahwa orang-orang yang telah memilih kekufuran daripada keimanan dan suka terhadapnya sebagaimana sukanya orang yang siap mengerahkan segala hartanya untuk mendapatkan barang yang disukainya, áóäú íóÖõÑøõæÇ Çááøóåó ÔóíúÆðÇ “sekali-kali mereka tidak dapat memberi mudarat kepada Allah sedikit pun,” akan tetapi mudarat dari perbuatan mereka itu akan kembali kepada mereka sendiri. Karena itu Allah berfirman, æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ ÚóÙöíãñ “Dan mereka mendapat azab yang pedih.” Lalu bagaimanakah mereka bisa memberikan mudarat kepada Allah? Mereka telah sangat menjauh dari keimanan dan sangat menyukai kekufuran kepada Yang Maha Penyayang, maka Allah tidaklah butuh kepada mereka. Allah telah memilih dari hamba-hambaNya yang baik dan bersih dari selain orang-orang kafir itu bagi agamaNya, dan menyiapkan untuk agamaNya orang-orang yang diridhaiNya untuk membelaNya dari orang-orang yang memiliki hati yang mantap dan akal yang cemerlang, dan orang-orang yang cerdik dari para tokoh yang hebat. Allah -ÊóÚóÇáóì- berfirman,


Þõáú ÂãöäõæÇ Èöåö Ãóæú áóÇ ÊõÄúãöäõæÇ Åöäøó ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúÚöáúãó ãöäú ÞóÈúáöåö ÅöÐóÇ íõÊúáóì Úóáóíúåöãú íóÎöÑøõæäó áöáúÃóÐúÞóÇäö ÓõÌøóÏðÇ


“Katakanlah, ‘Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah).’ Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, niscaya mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (Al-Isra’: 107).

(178) Maksudnya, janganlah orang-orang kafir itu berprasangka kepada Rabb mereka, lalu mereka mencampakkan agamaNya, dan memerangi RasulNya, bahwa Kami membiarkan mereka dalam dunia ini dan tidak menghancurkan mereka serta tindakan Kami menangguhkan mereka itu adalah baik bagi diri mereka dan merupakan kecintaan Kami kepada mereka. Semua itu tidak seperti yang mereka sangka, tapi semua itu disebabkan karena keburukan yang dikehendaki oleh Allah kepada mereka dan tambahan siksaan dan hukuman di samping siksaan tersebut. Karena itu Allah berfirman, ÅöäøóãóÇ äõãúáöí áóåõãú áöíóÒúÏóÇÏõæÇ ÅöËúãðÇ æóáóåõãú ÚóÐóÇÈñ ãõåöíäñ “Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan mereka mendapatkan azab yang menghinakan.”

Allah -ÊóÚóÇáóì- menangguhkan bagi seorang yang zhalim hingga bertambahlah kezhalimannya dan diikuti oleh kekufurannya hingga bila Allah menghukumnya, maka Dia menghukumnya dengan hukuman Yang Mahaperkasa lagi Mahakuasa, maka waspadalah orang-orang yang zhalim dari penangguhan tersebut, dan agar mereka tidak mengira bahwa Dzat Yang Mahabesar lagi Mahatinggi melupakan mereka.

(179) Maksudnya, bukanlah merupakan hikmah Allah bahwa Dia membiarkan kaum Mukminin berada dalam kondisi seperti yang kalian alami berupa campur-baur dan tidak ada pembedaan, hingga Allah memilah orang yang buruk dari yang baik, orang Mukmin dari orang munafik, orang yang benar dari orang yang dusta. Dan bukan merupakan hikmahNya juga bahwa hamba-hambaNya mengetahui hal ghaib yang Dia ketahui pada hamba-Nya, maka hikmah Allah yang agung menghendaki agar Allah menguji para hambaNya dan memberikan cobaan kepada mereka dengan perkara yang dapat membedakan antara yang buruk dari yang baik dengan beberapa bentuk ujian dan cobaan. Maka Allah mengutus para rasulNya dan memerintahkan mereka untuk taat, patuh, dan beriman kepada mereka. Lalu Allah menjanjikan kepada mereka atas keimanan dan ketakwaan itu dengan pahala yang besar. Maka terpecahlah manusia dari segi keikutsertaannya kepada Rasul menjadi dua bagian; orang-orang yang taat dan orang-orang yang durhaka, orang-orang yang Mukmin dan orang-orang yang munafik, dan orang-orang Muslim dan orang-orang yang kafir; agar hal itu mengakibatkan adanya pahala dan hukuman, dan agar tampaklah keadilan, kemuliaan, dan hikmahNya kepada makhlukNya.

REFERENSI:

1. Tafsir Al-Qur’an (1) Surat: Al-Fatihah – Ali Imran, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Darul Haq, Jakarta, Cet. VII, Sya’ban 1436 H / Juni 2015 M.
2. Tafsir Al-Qur’an Terjemah al-Mukhtashar fi at-Tafsir, Para Pakar Tafsir, Darul Haq, Jakarta.

Hit : 1 | Index Quran | Beritahu Teman | versi cetak | Bagikan

| Index Tafsir Ayat

 
   
Statistik Situs
Jum'at,19-4-2024 M 12:45:56 
Hijri: 10 Syawal 1445 H
Hits ...: 311324272
Online : 73 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.