| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Tokoh Islam :

Mengenal Lebih Dekat AN-NAJASYI, ASH-HAMAH BIN ABJAR, Sang Raja Nan Arif Lagi Bijaksana
Kamis, 19 Juli 07

“Tatkala raja Najasyi meninggal kami saling menuturkan bahwasanya di atas kuburnya masih terlihat cahaya...” ('Aisyah Ummul Mu'minin)

Tokoh kita kali ini adalah seorang Tabi'in jika ia termasuk dari kalangan Tabi'in, atau ia adalah seorang sahabat jika ia terhitung sebagai seorang sahabat.

Ia telah mengirim surat kepada Rasulullah SAW, sebagaimana Rasulullah juga mengirim surat kepadanya. Ketika ia meninggal Rasulullah SAW melakukan shalat ghaib untuknya, padahal beliau tidak pernah shalat ghoib untuk selainnya. Ia bernama Ash-hamah bin Abjar yang dikenal dengan an-Najasyi.* Marilah kita sejenak mempelajari kepribadian dan kehidupan beliau.

Ayahanda Ash-hamah adalah seorang raja Habasyah yang tidak mempunyai anak lagi selain dia. Sehingga pada suatu saat para pembesar Habasyah berkata, “Sesungguhnya raja kita tidak mempunyai seorang anak kecuali bocah kecil ini, jika raja mati maka ia akan menggantikannya dan memimpin kita sedangkan kita tidak menghendakinya. Bagaimana kalau kita membunuh raja kita yang sekarang dan kita angkat saudaranya menjadi penggantinya, sesungguhnya ia mempunyai dua belas anak yang akan mewarisinya.” Demikianlah syetan terus menerus membisikkan kejahatan kepada mereka sampai akhirnya mereka membunuh sang raja dan kemudian menobatkan saudara laki-lakinya.

Ash-hamah tumbuh berkembang di bawah perlidungan dan pemeliharaan pamannya sampai tampak pada dirinya kecerdasan, semangat yang tinggi, perkataan yang fasih dan kepribadian yang terpuji. Sehingga ia merasa kagum dan mengutamakan Ash-hamah daripada anak-anaknya.

Kemudian kembali syetan membisikkan kejahatan kepada para pembesar Habasyah sehingga di antara mereka ada yang berkata kepada yang lain, “Demi Allah kita takut kalau-kalau nantinya Ash-hamah akan menjadi raja, dan jika terjadi yang demikian maka ia benar-benar akan membalas kematian ayahandanya dan membunuh kita semua.” Maka kemudian mereka mendatangi raja dan berkata, “wahai raja, sesungguhnya hati kita belum bisa tenang kecuali jika engkau membunuh Ash-hamah atau engkau mengusirnya dari hadapan kami. Sekarang ia telah tumbuh dewasa, kami takut ia akan membalas kematian ayahandanya dan membunuh kita semua.” Akan tetapi sang raja berkata kepada mereka, “Kalian memang benar-benar sejelek-jelek manusia! Pada waktu lalu kalian telah membunuh ayahnya, dan hari ini kalian memintaku untuk membunuhnya?! Demi Allah aku tidak akan melakukannya.” Mereka berkata, “Bagaimana kalau kita mengusirnya dari negeri kita.? Maka kemudian sang raja menuruti kemauan mereka dengan rasa enggan dan berat hati.

Tidak lama setelah pengasingan Ash-hamah terjadilah sesuatu yang tidak disangka-sangka. Langit gelap gulita tertutup awan, guntur menggelegar hebat, kilat menyambar sang raja hingga meninggal dunia, maka para pembesar Habasyah memilih salah satu di antara anak-anaknya untuk menjadi raja, akan tetapi mereka tidak menemukan seorangpun yang pantas di antara mereka sehingga mereka khawatir dan gundah. Kekhawatiran itu semakin bertambah tatkala mengetahui bahwasanya negeri tetangga sekitar Habasyah ingin mengambil kesempatan ini untuk menjajah mereka. Maka sebagian mereka berkata, “Demi Allah, sesungguhnya apa yang kita lakukan tidak akan mencapai tujuan kita, tidak ada seorangpun yang mampu menjaga kerajaan kalian selain pemuda yang pernah kita usir. Jika kalian ingin Habasyah tetap aman dan damai, maka carilah ia dan kembalikan ia ke tempat yang seharusnya.” Maka kemudian mereka keluar mencarinya, setelah menemukannya mereka membawanya kembali ke tanah air dan meletakkan tahta di atas kepala Ash-hamah serta membaiatnya menjadi seorang raja. Setelah menjadi raja, Ash-hamah memimpin tanah airnya dengan arif dan bijaksana. Ia menjadikan negerinya kembali tenang dan damai. Dan pada masa kepemimpinannya Habasyah menjadi negeri yang adil dan makmur.

Tidak lama Najasyi menduduki kursi kerajaan, Allah pun mengutus nabi Muhammad SAW dengan membawa agama petunjuk. Banyak di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk masuk ke dalam agama Islam satu demi satu. Maka kemudian orang-orang kafir Quraisy melakukan penyiksaan terhadap orang-orang yang masuk Islam, sehingga tatkala kota Makkah terasa sempit bagi mereka dan penindasan serta siksaan semakin menjadi-jadi, baginda Rasulullah SAW berkata kepada mereka, “Sesungguhnya di bumi Habasyah ada seorang raja yang di wilayahnya tidak ada seorangpun yang terdzalimi, pergilah kalian ke sana dan berlindunglah di sisinya sampai Allah menjadikan jalan keluar bagi kalian dan mengeluarkan kalian dari kesempitan ini.”

Kemudian sekelompok sahabat berhijrah ke Habasyah untuk yang pertama kalinya. Mereka berjumlah delapan puluh orang pria dan wanita. Setelah sampai mereka baru merasakan kembali rasa aman dan ketenteraman serta dapat menikmati manisnya ketakwaan dan ibadah tanpa ada seorangpun yang mengganggu ibadah mereka. Akan tetapi setelah orang-orang Quraisy mengetahui kepergian orang-orang muslim, kemudian mengejar mereka ke Habasyah untuk memulangkan mereka ke Makkah.

Orang-orang Quraisy mengutus dua orang pilihan dari mereka yang berpengalaman dan cerdas, yaitu 'Amr bin 'Ash dan Abdullah bin Abi Rabi'ah dengan membawa berbagai macam hadiah yang sangat banyak untuk diberikan kepada raja Najasyi dan para punggawanya. Setelah sampai, mereka langsung menemui para pembesar Habasyah terlebih dahulu sebelum menghadap sang raja, kemudian mereka berdua memberi setiap pembesar itu sejumlah hadiah seraya berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang bodoh dari negeri kami yang menyusup ke negeri kalian. Mereka keluar dari agama nenek moyang mereka dan memecah belah agama kaumnya. Maka apabila kami menghadap raja untuk mengadukan tentang perkara mereka, pengaruhilah sang raja agar mau menyerahklan mereka kepada kami tanpa menanyakan tentang agama mereka. Sesungguhnya kami, para pembesar mereka, lebih tahu tentang keadaan mereka dan tentang apa yang mereka yakini saat ini.”

'Amr bin 'Ash dan Abdullah bin Abi Rabiah masuk menghadap raja dan bersujud menyembahnya seperti kaumnya bersujud. Raja Najasyi menyambut mereka dengan sebaik-baik sambutan. Kemudian mereka menyerahkan kepada sang raja berbagai macam hadiah yang dibawa dari Makkah seraya menyampaikan salam penghormatan dari para pembesar Makkah yang diketuai Abu Sufyan.**
Setelah itu kemudian mereka berkata,
“Wahai raja, sesungguhnya ada beberapa orang bodoh dari negeri kami yang menyusup ke negeri tuan. Mereka telah meninggalkan agama kami akan tetapi tidak masuk ke agama tuan. Mereka datang dengan agama baru yang kami tidak mengetahuinya secara persis dan begitu juga tuan. Kami diutus para pembesar kaum kami untuk menemui tuan, agar tuan berkenan mengembalikan orang-orang ini kepada kami. Karena mereka lebih tahu dengan apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka yakini dari agama baru tersebut.”

Kemudian raja Najasyi memandang ke arah para punggawanya sebagai isyarat meminta pendapat mereka, maka mereka berkata,
“Mereka benar wahai baginda raja, sesungguhnya kita tidak akan tinggal diam dengan agama baru yang mereka ada-adakan, dan sesungguhnya kaum mereka lebih tahu tentang keadaan mereka dan apa yang mereka ada-adakan daripada kita.”

Akan tetapi Najasyi berkata,
“Tidak, Demi Allah aku tidak akan menyerahkan mereka sampai aku mendengar apa yang mereka katakan dan tahu apa yang mereka yakini. Maka jika memang benar mereka dalam kejahatan, aku akan menyerahkan mereka kepada kaumnya. Dan jika mereka ada pada kebaikan, maka aku akan melindungi dan berlaku baik kepada mereka selama mereka berada di wilayahku.” Kemudian ia melanjutkan ucapannya, “Demi Allah, sesungguhnya aku tidak akan melupakan anugerah-Nya kepadaku, sesungguhnya Dia telah mengembalikanku ke negeri asalku dan melindungiku dari tipu daya orang-orang yang tidak suka kepadaku serta menjagaku dari kejahatan mereka.”

Raja Najasyi memanggil orang-orang Islam untuk menghadapnya dan bertemu dengan kaumnya, sehingga mereka merasa takut dan sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, “Apa yang akan kalian katakan jika ia bertanya tentang agama kalian.?”

Di antara mereka ada yang menjawab, “Kita katakan apa yang difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya, dan kita khabarkan apa yang dibawa nabi kita Rasulullah SAW dari Tuhannya.”

Kemudian mereka pergi menghadap sang raja. Setelah sampai di hadapan raja mereka mendapati di sana ada 'Amr bin 'Ash dan Abdullah bin Abi Rabi'ah serta para punggawa dan pendeta. Kemudian mereka mengucapkan salam kepada raja dengan penghormatan Islam dan langsung duduk. Sedang 'Amr bin 'ash melihat ke arah mereka seraya berkata,
“Mengapa kalian tidak bersujud kepada raja.?”

Mereka menjawab,
“Sesungguhnya kami tidak bersujud kecuali kepada Allah.”

Maka demi mendengar jawaban itu, sang raja merasa kaget kemudian berkata, “Macam apakah agama kalian ini, sehingga karenanya kalian meninggalkan agama kaum kalian dan tidak juga masuk ke dalam agama kami.?”

Kemudian Ja'far bin Ali Thalib sebagai juru bicara kaum muslimin menjawab, “Wahai raja, sesungguhnya kami tidaklah mengada-adakan agama kami, akan tetapi telah datang kepada kami Muhammad bin Abdullah sebagai utusan Tuhannya dengan membawa agama petunjuk dan agama yang haq dan mengeluarkan kami dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Dahulu kami adalah pemeluk agama jahiliyah, kami menyembah berhala, memutuskan tali silaturrahmi, memakan bangkai, gemar berbuat kemaksiatan, menyakiti tetangga, dan yang kuat di antara kami memakan yang lemah. Begitulah gambaran keadaan kami dahulu, hingga Allah mengutus seorang Rasul dari kalangan kami sendiri yang kami tahu nasab, kejujuran, amanah dan kesucian dirinya. Beliau menyeru kami kepada Allah untuk menyembah dan mengEsakan-Nya. Memerintahkan kami menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menyuruh kami meninggalkan apa yang pernah kami sembah yang berupa batu dan arca. Sebagaimana beliau juga memerintahkan kami untuk berkata jujur, melaksanakan amanah, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada tetangga, menahan diri dari apa-apa yang diharamkan dan menghindari pertumpahan darah. Beliau melarang kami berbuat kemaksiatan, berkata dusta dan memakan harta anak yatim. Lalu kami membenarkannya, mengimani risalahnya dan mengikuti apa yang dibawanya. Kemudian kami menyembah Allah Yang Maha Esa, Yang tiada sekutu bagi-Nya, kami mengharamkan apa yang Dia haramkan atas kami dan kami halalkan apa yang Dia halalkan bagi kami. Akan tetapi setelah itu kaum kami memusuhi kami dan menyiksa kami agar kami kembali kepada agama mereka dan kembali menyembah berhala-berhala setelah kami menyembah Allah Yang Maha Esa. Setelah mereka menekan kami, berbuat semena-mena terhadap kami, mempersempit gerak kami dan menghalangi diri kami dari agama kami, maka kami pun pergi ke negeri tuan dan tinggal di sini. Kami memilih tuan dari pada yang lain dengan harapan agar kami tidak didzalimi di sisi tuan.”

Kemudian Najasyi bertanya,
“Apakah engkau mempunyai sesuatu dari apa yang dibawa oleh rasulmu dari Tuhannya?”

Ja'far bin Abi Thalib menjawab,“Ya”

Najasyi berkata lagi, “Kalau begitu bacakanlah untukku!”

Maka kemudian Ja'far membacakan surat Maryam, dan di antara yang dibacanya ialah firman Allah yang artinya,“Dan ceritakanlah (kisah) Maryam di dalam Al Qur'an, yaitu ketika ia menjauhkan diri dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur. maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna. Maryam berkata, ‘esungguhnya aku berlindung daripadamu kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, jika kamu seorang yang bertakwa.’Ia (Jibril) berkata, ‘esungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.’ Maryam berkata, ‘Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina.!’ Jibril berkata, ‘Demikianlah . Tuhanmu berfirman, ‘Hal itu adalah mudah bagi-Ku; dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan.’ Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, ia berkata, ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: ‘Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.” (QS.Maryam:16-24)

Maka demi mendengar apa yang dibacakan, raja Najasyi menangis hingga jenggotnya basah oleh air mata, dan demikian juga para pendeta yang ada di majlis tersebut, mereka semua menangis hingga lembaran-lembaran yang mereka bawa basah oleh air mata.

Raja Najasyi melihat kea arah 'Amr bin 'Ash dan kawannya seraya berkata, “Sesungguhnya apa yang telah ia baca dan apa yang dibawa Isa adalah benar-benar keluar dari satu misykat (sumber).”

Kemudian ia berkata kepada keduanya, “Demi Allah, aku sama sekali tidak akan menyerahkan mereka kepada kalian.”

Kemudian ia bangkit pergi dan diikuti oleh orang-orang yang bersamanya.

'Amr bin 'Ash keluar dalam keadaan murka, kemudian berkata kepada kawannya, “Demi Allah besok aku akan menemui Najasyi kembali, dan aku akan mengabarkan kepadanya tentang mereka yang akan membuat mereka musnah.”

Maka kawannya yang lebih sabar dan lebih murah hati berkata, “Janganlah engkau lakukan itu wahai 'Amr. Sesungguhnya mereka adalah saudara kita meskipun mereka telah menyelisihi kita.”

Akan tetapi 'Amr tetap bersikeras dan berkata kepada kawannya, “Demi Allah, aku akan katakan kepada raja bahwasanya mereka telah mengatakan sesuatu tentang Isa bin Maryam dan menyembunyikan sesuatu yang lain, bahwasanya mereka menganggap Isa adalah seorang hamba.”

Tatkala datang waktu pagi, 'Amr masuk menghadap Najasyi dan berkata, “Wahai raja, sungguh mereka telah mengatakan sesuatu di depanmu, akan tetapi mereka menyembunyikan sesuatu darimu. Sesungguhnya mereka beranggapan bahwasanya Isa bin Maryam hanyalah seorang hamba.”

Maka Najasyi memanggil mereka dan bertanya, “Apa yang kalian katakan tentang Isa bin Maryam?”

Ja'far bin Abi Thalib menjawab, “Kita mengatakan seperti apa yang telah datang dari nabi kita SAW”

Raja bertanya lagi, “Apakah yang ia katakan?”

Ja'far menjawab, “Sesungguhnya Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam yang masih suci.”

Najasyi kemudian berkata, “Demi Allah, Isa tidaklah keluar dari apa yang kalian katakan sedikitpun.”

Maka setelah mendengar perkataan Najasyi yang terakhir, para pendeta dan yang hadir saling berpandangan dan berbisik antara yang satu dengan yang lain, mereka mengingkari apa yang telah dikatakan oleh Najasyi.

Maka Najasyi memandangi mereka seraya berkata, “Walaupun kalian mengingkarinya.”

Kemudian ia berkata kepada Ja'far bin Abi Thalib dan yang bersamanya, “Pergilah, sesungguhnya kalian aman di negeriku ini. Barangsiapa yang menyakiti kalian maka ia akan merugi, barangsiapa yang menyakiti kalian maka ia akan merugi. Sekalipun aku diberi gunung emas, aku tidak akan menyakiti salah seorang di antara kalian.”

Dan kemudian berkata kepada para pelayannya, “Kembalikan semua hadiah itu kepada 'Amr dan kawannya karena kita tidaklah membutuhkannya, dan sesungguhnya Allah tidak meminta uang sogokan dariku tatkala Dia mengembalikan kerajaan ini kepadaku, sehingga aku perlu mengambil uang sogokan setelah mendapatkan kekuasaan ini. Dan orang-orang tidak perlu patuh karena aku, sehingga akupun harus patuh karenanya.”

Setelah kejadian itu, para pendeta kemudian mengumumkan kepada semua orang bahwasanya sang raja telah meninggalkan agamanya dan masuk agama lain. Mereka mengajak masyarakat agar menurunkan sang raja dari tahta, sehingga mereka mendirikan perkumpulan kemudian memutuskan untuk menurunkan Najasyi dari tahta kerajaan. Setelah raja mendengar demikian, ia menulis surat kepada Ja'far dan para sahabatnya menghabarkan tentang hal ini, kemudian menyiapkan sebuah perahu bagi mereka dan berkata, “Naiklah kalian dan bersiaplah terhadap apa yang akan terjadi, jika aku kalah maka pergilah ke tempat yang kalian inginkan dan jika aku menang maka tetaplah di tempat kalian berada.” Kemudian ia mengambil sehelai kertas dari kulit rusa dan menuliskan di atasnya, “Aku bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang patut disembah selain Allah, dan aku bersaksi pula bahwasanya Muhammad adalah hamba dan Rasul terakhir-Nya. Aku juga bersaksi bahwasanya Isa adalah hamba dan rasul-Nya, ruh dan kalimat-Nya yang ia tiupkan kepada Maryam.”

Kemudian ia menggantungkan sehelai kertas tersebut di atas dadanya dan memakai Qiba-nya*** kemudian pergi menemui rakyatnya. Tatkala sampai di depan mereka ia menyeru dan berkata, “Wahai rakyat Habasyah, apa yang kalian lihat pada diriku?”
Mereka menjawab, “Engkau adalah raja yang bijaksana.”

Raja bertanya lagi, “Maka apakah yang kalian tidak suka dariku.?”

Mereka menjawab, “Sungguh engkau telah meninggalkan agama kami dan mengatakan bahwasanya Isa adalah seorang hamba.”

Najasyi berkata, “Apa yang kalian katakan tentang Isa?”

Mereka menjawab, “Ia adalah anak Allah.”

Maka kemudian Najasyi meletakkan tangannya di atas sehelai kertas yang tergantung di dadanya seraya berkata, “Dan aku bersaksi bahwasanya Isa tidaklah lebih dari sesuatu ini.” (Yang dia maksud adalah apa yang tertulis di kertas tersebut). Maka mereka gembira dan pergi meninggalkan raja dalam keadaan ridha.

Nabi SAW mendengar apa yang terjadi antara Najasyi dan rakyatnya, dan tentang perlindungannya terhadap orang-orang Islam yang berhijrah ke negerinya sehingga mereka merasa aman dan tentram. Beliau merasa gembira terhadap kabar tentang kecondonganya kepada Islam dan keyakinannya terhadap kebenaran al-Qur'an. Kemudian hubungan antara Najasyi dan Nabi SAW semakin baik dan erat.

Pada bulan pertama tahun ke-7 H, Rasulullah SAW berkeinginan keras untuk mendakwahi enam raja terbesar di dunia agar masuk ke dalam agama Islam. Maka beliau menulis surat kepada mereka. Melalui surat tersebut, beliau mengajak mereka masuk Islam dan beriman kepada Allah serta memperingatkan mereka dari kekufuran dan kesyirikan. Dan untuk menyampaikan maksudnya ini, beliau telah menyiapkan enam sahabat pilihan, maka setiap dari mereka mempelajari bahasa Negara yang akan ia datangi, kemudian mereka keluar untuk menunaikan amanat ini pada hari yang sama. Dan 'Amr bin Umayyah adh-Dhumari adalah sahabat yang diutus ke raja Habasyah.

'Amr bin Umayyah masuk menghadap raja Najasyi dan memberikan salam penghormatan Islam, maka Najasyi menjawab salamnya dengan yang lebih baik dan menyambutnya dengan sebaik-baik sambutan. Kemudian 'Amr memberikan surat kepada Najasyi yang dititipkan oleh Rasulullah SAW. Ia langsung membuka surat tersebut dan didapatinya bahwasanya Rasulullah mengajaknya masuk Islam, dan menuliskannya sesuatu dari al-Qur'an. Maka kemudian Najasyi menempelkan surat tersebut pada keningnya untuk mengagungkannya, dan ia turun dari singgasananya sebagai bentuk ketundukannya terhadap apa yang datang padanya. Kemudian ia mengumumkan keislamannya di depan para hadirin yang datang pada hari itu, dan ia mengucapkan dua kalimat syahadat kemudian berkata, “Andai saja bisa, sungguh aku akan pergi menemui Muhammad SAW dan duduk di depannya, kemudian mencium kakinya.” Kemudian ia menulis surat kepada Nabi SAW sebagai jawaban atas ajakannya.

Setelah itu 'Amr bin Umayyah mengeluarkan surat yang ke dua dari Rasulullah SAW yang berisikan agar sang raja sudi menikahkan beliau dengan Ramlah binti Abi Sufyan bin Harb. Ramlah adalah seorang perempuan yang mempunyai kisah sedih pada awalnya, akan tetapi berakhir dengan kegembiraan yang tiada tara. Ia dipanggil Ummu Habibah.
Berikut petikan kisahnya:

Ramlah telah kufur terhadap tuhan-tuhan nenek moyangnya. Ia bersama suaminya, Ubaidillah bin Jahsy masuk Islam dan beriman kepada Allah Yang Maha Esa Yang tiada sekutu bagi-Nya. Ia telah membenarkan risalah yang dibawa nabi Muhammad SAW. Maka kemudian orang-orang Quraisy memaksa mereka berdua agar kembali kepada agama nenek moyang dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih sampai kemudian tidak mampu lagi tinggal di Makkah. Mereka berdua adalah termasuk orang-orang yang berhijrah ke negeri tempat Najasyi tinggal. Maka mereka mendapatkan perlakuan yang baik dari Najasyi seperti para muhajirin lainnya. Sampai pada suatu saat Allah menguji Ummu Habibah dengan ujian yang sangat berat baginya. Ujian tersebut adalah, bahwasanya suaminya yang bernama Ubaidillah bin Jahsy telah murtad, keluar dari Islam dan kemudian masuk agama nashrani. Kemudian ia hidup bersama para pemuja khamr dan bermabuk-mabukan setiap hari. Dan ia memberi pilihan kepada istrinya antara dua hal yang sama-sama pahit, yaitu antara diceraikan atau masuk nashrani.

Ummu Habibah mendapati dirinya ada pada tiga pilihan: Pertama, ia mengikuti suaminya dan murtad, yang artinya ia memilih kesenangan dunia untuk mendapatkan kepedihan adzab di akhirat. Kedua, ia kembali ke rumah ayahandanya di Makkah yang masih dalam kubangan kesyirikan. Ketiga, ia tetap tinggal di Habasyah bersama anak perempuannya yang masih kecil bernama Habibah tanpa suami di sampingnya. Akan tetapi ia mengutamakan keridhaaan Allah atas segala sesuatunya dan bertekad untuk tetap tinggal di Habasyah sampai Allah memberinya jalan keluar.

Kesedihan Ummu Habibah tidaklah berlangsung lama. Suaminya meninggal dalam keadaan mabuk karena khamr. Kemudian belum juga masa iddahnya selesai, sampai datanglah jalan keluar yang dijanjikan oleh Allah.

Pada suatu pagi hari, ia mendengar pintu rumahnya diketuk, tatkala pintu dibuka ia dikagetkan dengan kedatangan pelayan Najasyi yang bernama Abrahah. Ia mengucapkan salam kepadanya seraya berkata, “Sesungguhnya sang raja menghadiahkan salam untukmu dan berkata, bahwasanya Muhammad Rasulullah melamarmu dan meminta raja untuk mengakadkanmu, maka carilah seseorang yang akan mewakilimu.”

Demi mendengar kabar tersebut, ia diselimuti kegembiraan yang tiada tara kemudian berkata, “Semoga Allah memberimu kabar gembira…semoga Allah memberimu kabar gembira.” Lalu berkata, “Aku menunjuk Khalid bin Sa'id bin al-'Ash sebagai wakilku, karena ia adalah kerabat yang paling dekat denganku di negeri ini.”


Di kerajaan Najasyi telah berkumpul para sahabat yang menetap di Habasyah untuk menghadiri acara akad nikah Ummu Habibah bagi Rasulullah SAW. Maka tatkala para tamu undangan telah hadir semua, raja Najasyi memuji Allah kemudian berkata, “Amma Ba'du, Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memintaku untuk menikahkannya dengan Ramlah binti Abi Sufyan, maka aku kabulkan apa yang ia minta. Dan aku sebagai wakil dari Rasulullah menentukan mahar bagi Ramlah sebesar 400 dinar emas sesuai dengan sunnah Allah dan Rasul-Nya.”

Kemudian Kholid bin Sa'id bin 'Ash berdiri, memuji Allah dan memohon pertolongannya lalu berkata, “Amma ba'du, Aku memenuhi permintaan Rasulullah SAW, maka aku nikahkan beliau dengan orang yang mewakilkanku yaitu Ramlah binti Abi Sufyan. Semoga Allah memberkati Rasul-Nya pada istrinya dan berbahagialah bagi Ramlah dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadanya.”

Raja Najasyi menyiapkan dua perahu miliknya, dan dengannya ia mengirim Ummu Habibah, Ramlah binti Abi Sufyan bersama anaknya Habibah beserta para sahabat yang masih tinggal di negerinya. Sebagaimana ia juga mengirim beberapa orang Habasyah yang telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan merindukan bertemu dengan beliau SAW untuk hidup bersama beliau dan shalat di belakangnya. Rombongan tersebut diketuai oleh Ja'far bin Abi Thalib -semoga Allah meridhainya-. Kemudian raja juga menghadiahkan kepada Ramlah Ummil Mu'minin minyak wangi yang paling istimewa yang dimiliki oleh para istrinya. Ia juga mengirimkan hadiah untuk baginda Rasul SAW. Di antaranya, tiga tongkat terbaik kepunyaan Habasyah. Rasulullah SAW mengambil satu, sedangkan dua yang lainnya, beliau hadiahkan kepada Umar bin Khaththab RA dan Ali bin Abi Thalib RA. Dan adalah Bilal RA berjalan di depan Rasulullah dengan tongkat yang ada padanya, dan ia tancapkan di depan beliau jika akan mendirikan shalat. Hal itu ia lakukan jika shalat didirikan di tempat-tempat yang tidak ada bangunan masjidnya yang menunjukkan arah kiblat, begitu juga pada saat safar, shalat 'Ied dan Istisqa’.

Bilal memegang tongkat tersebut sampai pada masa pemerintahan Abi Bakar ash-Shidiq. Dan tatkala kekhilafahan sampai di tangan Umar bin Khaththab dan Utsman bin 'Affan, tongkat tersebut dipegang oleh Sa'ad al-Qurazhi. Setelah itu berpindah dari tangan khalifah ke tangan yang lain beberapa waktu lamanya.

Najasyi juga menghadiahkan kepada Nabi SAW sebuah cincin emas. Beliau tetap menerimanya walaupun pada hakikatnya menolak hal itu, kemudian cincin tersebut ia berikan kepada Umamah, cucu perempuannya dari Zainab, beliau berkata kepadanya, “Pakailah cincin ini wahai putriku.”

Menjelang Fathu Makkah, raja Najasyi dipanggil oleh Allah SWT, maka Rasulullah SAW mengajak para sahabat untuk menshalatinya (secara ghaib). Beliau berkata, “Sesungguhnya saudara kalian Ash-hamah telah meninggal dunia, maka shalatlah kalian atasnya.”

Kemudian Rasulullah SAW mengimami shalat ghaib untuknya, padahal beliau tidak pernah shaat ghaib sebelum ataupun sesudah meninggalnya raja Najasyi.

Semoga Allah meridhai Ash-hamah an-Najasyi, dan semoga ia ridha kepada-Nya. Dan semoga Allah menjadikan surga yang kekal sebagai balasannya.

Sungguh ia telah menguatkan orang-orang Islam dahulu dari kelemahan dan memberikan keamanan dari rasa takut, dan semuanya itu ia lakukan karena mengharap keridhaan Allah dan Rasul-Nya.


CATATAN KAKI:

* Ash-hamah adalah namanya, sedangkan an-Najasyi adalah julukan baginya dan bagi raja-raja Habasyah, seperti halnya Kisra julukan bagi raja Persia dan Kaisar julukan bagi raja Romawi

** Abu Sufyan adalah salah seorang pembesar quraisy pada masa jahiiyah dan setelah masuk Islam

*** Qiba adalah sejenis pakaian luar sperti jaket

Hit : 1 | Index Tokoh Islam | kirim ke teman | Versi cetak | Bagikan
| Shahabat || Tabi'in || TabiutTabi'in || Pasca Abad 3 H || Kontemporer |

 
   
Statistik Situs
Senin,29-4-2024 M 8:21:27 
Hijri: 20 Syawal 1445 H
Hits ...: 311894854
Online : 79 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.