| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Tokoh Islam :

SAID IBN JUBAIR (Saat Sang Tirani, al-Hajjaj Akan Mengeksekusinya, Ia Tersenyum Penuh Kemenangan)
Senin, 06 Juni 05

“Said ibn Jubair telah terbunuh, dan tidak ada seorang pun di muka bumi yang tidak membutuhkan ilmunya” (Ahmad ibn Hanbal)

Ia adalah seorang pemuda yang bertubuh kekar, berperawakan sempurna, cekatan, gesit dan rajin. Disamping itu ia adalah seorang yang pandai, cerdas, getol terhadap hal-hal mulia dan jauh dari yang haram.

Berkulit hitam, rambut keriting serta garis keturunan dari Habasyah bukanlah alasan untuk mencela kepribadiannya yang langka dan tiada banding walaupun masih belia.

Pemuda yang berasal dari Habsyah namun loyal kepada bangsa Arab ini, mengetahui bahwa ilmu adalah jalannya yang lurus yang akan menghantarnya kepada Allah.

Dan bahwa ketakwaan merupakan jalannya yang terbentang untuk mencapai surga. Maka, ia menjadikan takwa di sebelah kanannya dan ilmu di sebelah kirinya dan mengikat kedua tangannya dengannya.

Dengan takwa dan ilmu ia bertolak menghabiskan perjalanan hidup tanpa putus asa dan rasa jemu.

Semenjak kecil, orang-orang telah melihatnya entah itu dengan berkutat di depan kitabnya (untuk) belajar...atau berdiri di mihrab (untuk) beribadah. Dialah potret indah kaum muslimin di masanya...dialah Said ibn Jubair RA.

Pemuda yang bernama Said ibn Jubair telah menimba ilmu dari sekelompok sahabat-sahabat besar seperti Abu Said al-Khudri, ‘Adiy ibn Hatim ath-Thaa’i, Abu Musa al-Asy’ari, Abu Hurairah ad-Dausi, Abdullah ibn Umar dan Ummul Mukminin ‘Aisyah -semoga Allah meridlai mereka seluruhnya-.

Hanya saja gurunya yang terbesar dan pengajarnya yang agung adalah Abdullah ibn Abbas, ‘alimnya umat Muhammad serta samudra ilmunya yang melimpah luas.

Said ibn Jubair mengikuti Abdullah Ibnu Abbas sebagaimana bayangan sesuatu yang selalu menempel. Ia belajar al-Qur’an dan tafsir serta hadits dan detailnya dari beliau.

Ia juga memperdalam agama dan belajar tafsir kepadanya, ia mempelajari bahasa sehingga sangat menguasainya. Hingga begitu ia pergi tidak ada seorang pun di muka bumi dari penduduk zamannya kecuali pasti akan membutuhkan ilmunya.

Ia kemudian berkeliling di negeri-negeri muslimin untuk mencari ma’rifah (pengetahuan) beberapa saat lamanya.

Setelah sempurna apa yang ia inginkan dari ilmu. Ia memilih Kufah sebagai rumah dan tempat tinggalnya. Di situ, ia menjadi pengajar dan imam bagi masyarakatnya.

Ia menjadi Imam pada bulan Ramadlan. Pada satu malam ia membaca dengan Qiraa’at (cara baca al-Qur’an) ala Abdullah ibn Mas’ud*...pada malam yang lain dengan Qira’at ala Zaid ibn Tsabit**...dan pada malam yang ketiga dengan Qiraa’at yang lainnya, demikianlah seterusnya.

Apabila ia shalat sendiri, mungkin dalam satu shalat ia membaca seluruh al-Qur’an (sampai khatam 30 juz). Apabila melewati firman Allah AWJ, (artinya) “Kelak mereka akan mengetahui. Ketika belenggu dan rantai di pasang di leher mereka, seraya mereka diseret ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka di bakar dalam api” (QS.Ghafir:70-72), atau melewati ayat-ayat yang semisalnya yang berisi janji dan ancaman, maka berdirilah bulu kuduknya, hancur hatinya dan bercucuranlah air matanya. Kemudian ia selalu saja memulai dan mengulanginya lagi hingga hampir membuatnya mati.

Ia terbiasa mengadakan perjalanan ke Baitul Haram dua kali tiap tahun...sekali di bulan Rajab berihram untuk umrah dan sekali di bulan Dzul Qa’dah berihram untuk haji. Adalah para penuntut ilmu serta pencari kebaikan dan nasehat berdatangan ke Kufah agar mereka bisa minum dari sumber-sumber air Said ibn Jubair yang memancar segar...Dan agar mereka bisa menciduk petunjuknya yang lurus.

Ini si fulan bertanya kepadanya tentang khosy-yah (rasa takut), apakah itu?, Ia menjawabnya, “Khosy-yah adalah kamu takut kepada Allah AWJ hingga rasa takutmu menjadi penghalang antara dirimu dengan maksiat kepada-Nya.”

Dan fulan yang lain bertanya kepadanya tentang dzikir, apa itu? Maka ia menjawab, “Dzikir adalah taat kepada Allah AWJ, barangsiapa yang menghadap kepada Allah dan mentaati-Nya, maka ia telah berdzikir kepada-Nya dan barangsiapa yang berpaling dari-Nya dan tidak mentaati-Nya, maka ia tidak berdzikir kepada-Nya walaupun ia menghabiskan malam harinya dengan bertasbih dan tilawah.”

Adalah Kufah ketika dijadikan oleh Said ibn Jubair sebagai rumah tinggalnya tunduk di bawah pemerintahan Hajjaj ibn Yusuf ats-Tsaqofy. Dimana al-Hajjaj ketika itu adalah gubernur Irak, wilayah timur dan negeri Maa Wara’ an-Nahr (Asia Tengah). Ketika itu ia duduk menikmati puncak kekuasaannya. Dan itu setelah ia berhasil membunuh Abdullah ibn az-Zubair*** dan menumpas gerakannya...dan menundukkan Irak kepada kesultanan Bani Umayyah serta memadamkan api pergolakan (revolusi) yang terjadi di sana sini...Juga ia selalu mempergunakan pedang untuk membabat leher manusia (yang menentangnya)...

Ia menyebarkan rasa takut di seluruh penjuru negeri, sehingga hati-hati manusia dipenuhi dengan rasa takut dan ngeri terhadap renggutannya (siksanya).

Kemudian Allah berkehendak agar terjadi perselisihan antara al-Hajjaj ibn Yusuf ats-Tsaqafi dengan Abdurrahman ibn al-Asy’ats salah seorang pembesar panglimanya. Dan (Allah berkehendak) untuk membalik perselisihan tersebut menjadi sebuah fitnah yang melumat segala yang hijau dan yang kering serta meninggalkan luka yang dalam di tubuh Kaum Muslimin.

Di antara cerita dari fitnah tersebut adalah bahwa al-Hajjaj mengutus Ibnu al-Asy’ats bersama pasukannya untuk memerangi “Ratbiil” raja Turki yang menguasai beberapa daerah yang terletak di seberang Sijistan****.

Maka sang panglima pemberani yang selalu sukses ini memerangi sebagian besar dari negeri “Ratbiil” dan menguasai benteng-benteng yang kuat dari negerinya. Ia memperoleh ghanimah (harta rampasan perang, penj.) yang banyak dari kota-kota dan desa-desanya. Kemudian ia mengirim utusan kepada al-Hajjaj menyampaikan kabar gembira kemenangan yang besar, dan mereka membawa seperlima ghanimah untuk disimpan di gudang Baitul Mal Muslimin. Ia juga menulis surat untuknya yang berisi permintaan ijinnya untuk berhenti berperang beberapa waktu guna menguji tempat-tempat masuk negeri dan tempat-tempat keluarnya serta mempelajari tabiat dan keadaannya. Dan yang demikian itu sebelum memasuki jalan-jalan gunungnya yang sepi dan majhul serta (sebelum) pasukan yang menang menghadapi bahaya.

Maka al-Hajjaj marah kepadanya...
Ia (al-Hajjaj) mengirim surat kepadanya dan mengatainya sebagai seorang pengecut dan lemah. Ia juga memperingatkannya dengan kehancuran dan kebinasaan dan mengancam akan memecatnya dari (jabatan) panglima pasukan.

Maka, Abdurrahman mengumpulkan para tentarannya dan para komando pletonnya. Ia membacakan surat al-Hajjaj kepada mereka serta bermusyawarah tentangnya.

Mereka mengajaknya untuk melakukan khuruuj (pemberontakan) terhadapnya dan bersegera untuk melepaskan ketaatan kepadanya.

Abdurrahman berkata kepada mereka, “Apakah kalian akan membaiatku atas hal tersebut dan bersama-sama membantuku untuk berjihad (menghadapinya) sehingga Allah mensucikan negeri Irak dari kejahatannya.”

Para tentara lantas membaiatnya atas seruan terebut.
Abdurrahman ibn al-Asy’ats bergerak bersama pasukannya yang telah dipenuhi kebencian terhadap al-Hajjaj. Terjadilah pertempuran-pertempuran sengit antara dirinya dengan pasukan Ibn Yusuf ats-Tsaqofi, dimana kemenangan gemilang dapat diraihnya. Maka, sempurnalah penguasaannya terhadap Sijistan dan sebagian besar negeri Persia. Kemudian ia mulai melangkah ingin merebut Kufah dan Bashrah dari genggaman al-Hajjaj.

Di saat api pertempuran berkobar antara dua kelompok, dan Ibn al-Asy’ats selalu berpindah dari satu kemenangan kepada kemenangan lain, al-Hajjaj tertimpa musibah yang menjadikan lawannya menjadi bertambah kuat.

(Ceritanya demikian), bahwa para wali kota mengirim surat kepada al-Hajjaj yang isinya, “Bahwa Ahli dzimmah (Yahudi dan Nasrani yang hidup di antara kaum muslimin dan berada dalam dzimmah (pertanggungan) Allah dan Rasul-Nya) mulai masuk Islam agar mereka terbebas dari membayar Jizyah (pajak yang dibayar oleh ahlu dzimmah ), dan mereka telah meninggalkan desa-desa yang mereka bekerja padanya dan menetap di kota-kota. Dan bahwa kharaaj (pajak bumi) telah lepas (hilang) dan pungutan-pungutan telah habis.”

Maka, al-Hajjaj menulis surat kepada para walinya di Bashrah dan yang lainnya. Ia memerintahkan mereka untuk mengumpulkan seluruh orang yang berpindah ke kota dari Ahli dzimmah...dan mengembalikan mereka ke desa-desa walaupun perpindahannya membutuhkan waktu yang lama.

Para wali melasanakan perintah tersebut dan mereka mengeluarkan jumlah yang banyak dari rumah-rumah mereka, dan menjauhkan mereka dari sumber-sumber rizki serta mengumpulkan mereka di ujung kota.

Mereka juga mengeluarkan para wanita dan anak-anak...dan mendorong mereka untuk berjalan menuju desa setelah beberapa saat lamanya mereka berpisah dengannya.

Mulailah para wanita, anak-anak dan orang tua menangis, menjerit, meminta tolong dan memanggil-manggil “Wahai Muhammad (tolonglah)...wahai Muhammad (tolonglah)...”

Mereka dibikin bingung atas apa yang mereka perbuat dan kemanakah mereka akan pergi?

Para Fuqaha dan Qurra (ahli ibadah dan zuhud dan hafal qur’an) Bashrah keluar untuk menolong mereka dan memberikan syafaat, namun mereka tidak mampu. Mulailah mereka ikut menangis karena tangisan mereka, dan mereka memohon pertolongan atas apa yang menimpa mereka.

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Abdurrahman ibn al-Asy’ats, ia menyeru para Fuqaha dan Qurra untuk membantunya.

Sekelompok dari para pembesar tabi’in dan imam muslimin memenuhi seruannya, dan di barisan paling depan ada Said ibn Jubair dan Abdurrahman ibn Abi Laila (salah seorang pembesar tabi’in ), asy-Sya’bi (salah seorang fuqoha tabi’in dan penyair serta cendekiawan mereka yang sangat langka), Abu al-Bukhturi (Seorang tabi’in ahli ibadah dan zuhud ) dan yang lainnya.

Berputarlah roda pertempuran antara kedua kelompok. Pada mulanya kemenangan ada pada pihak Ibn al-Asy’ats atas al-Hajjaj dan para tentaranya.

Kemudian mulailah al-Hajjaj mengungguli sedikit demi sedikit, sehingga Ibn al-Asy’ats menderita kekalahan yang begitu memilukan dan lari menyelamatkan dirinya sendiri. Adapun pasukannya, maka mereka menyerahkan diri kepada al-Hajjaj dan bala tentaranya.

Al-Hajjaj memerintahkan juru bicaranya untuk menyeru di antara para prajurit yang mengalami kekalahan dan mengajak mereka untuk memperbaharui bai’at kepadanya.

Sebagian besar dari mereka memenuhi seruan tersebut dan sebagian lagi menolak. Adalah Said ibn Jubair RA di antara orang yang menolak.

Tatkala orang-orang yang menyerah mulai maju untuk membaiatnya, tiba-tiba mereka di kejutkan dengan sesuatu yang tidak pernah mereka duga.

Al-Hajjaj mulai berkata kepada salah satu dari mereka, “Apakah kamu bersaksi atas dirimu, bahwa kamu telah kafir dengan
membatalkan baiat terhadap wali Amirul Mukminin?”

Apabila ia menjawab “ya”, maka ia menerima pembaharuan baiatnya dan membebaskannya, dan bila ia menjawab “tidak”, maka ia membunuhnya.

Sebagian dari mereka tunduk kepadanya dan mengakui kekufuran atas dirinya untuk meyelamatkan dirinya dari pembunuhan.

Dan sebagian lainnya merasa berat dan mengingkarinya. Sehingga, ia membayar keengganannya dan pengingkarannya dengan leher sebagai tebusannya.

Berita pembantaian yang mengerikan ini telah menyebar, dimana telah terbunuh sekian ribu orang karenanya. Dan sekian ribu dari mereka selamat setelah mereka mengakui kekufuran atas dirinya.

Dan di antaranya pula...ada seorang lelaki tua renta dari kabilah “Khots’am”, ia tidak berpihak kepada salah satu dari kedua kelompok tersebut...ia tinggal di seberang sungai Eufrat (sungai yang membentang antara Suriyah dan Irak ).

Ia diseret kehadapan al-Hajjaj bersama orang-orang yang diseret kepadanya. Tatkala ia dimasukkan menghadapnya, al-Hajjaj bertanya tentang keadaannya. Ia menjawab, “Semenjak api pertempuran berkobar aku selalu saja menyepi/menyendiri di seberang sungai ini. Aku menunggu apa yang akan disingkap oleh pertempuran ini, tatkala engkau yang muncul dan menang, aku datang kepadamu untuk berbaiat.”

“Celaka engkau...apakah engkau hanya duduk saja menunggu tanpa ikut berperang bersama amirmu (pemimpinmu)?!” kata al-Hajjaj.

Kemudian ia (al-Hajjaj) menghardiknya seraya berkata, “Apakah kamu bersaksi atas dirimu dengan kekufuran?”

Ia menjawab, “Seburuk-buruk orang adalah aku bila aku beribadah kepada Allah selama delapan puluh tahun, kemudian setelah itu aku bersaksi kekufuran atas diriku.”

“Kalau demikian aku akan membunuhmu” kata al-Hajjaj.
Ia menjawab, “Apabila engkau membunuhku...maka demi Allah umurku tidak tersisa kecuali hanya sebatas kesabaran keledai menahan haus (waktu yang singkat, penj.)...ia minum di pagi hari dan di sore harinya mati...dan aku sedang menunggu kematian pagi dan sore hari, maka lakukanlah apa yang kamu kehendaki.”

“Penggal lehernya” perintah al-Hajjaj kepada algojonya.
Sang algojo lantas memenggal lehernya. Tidak ada seorang pun di majlis tersebut dari para pengikut al-Hajjaj atau dari orang-orang yang memusuhinya kecuali mengagungkan syaikh yang lanjut usia tadi, dan merasa iba serta kasihan kepadanya.

Kemudian al-Hajjaj memanggil Kamil ibn Ziyad an-Nakha’i dan berkata kepadanya, “Apakah kamu bersaksi kekufuran atas dirimu?”

“Demi Allah aku tidak akan bersaksi” jawabnya.
“Kalau demikian aku akan membunuhmu” kata al-Hajjaj.
Ia menjawab, “Laksanakan apa yang menjadi keputusanmu...sesungguhnya waktu untuk pertemuan antara kita adalah di sisi Allah (di hari kiamat)...dan setelah pembunuhan ada hisab.”

Al-Hajjaj berkata kepadanya, “Hujjah pada saat itu akan menjadi bumerang atas dirimu bukan menjadi penolongmu.”
Ia menjawab, “Itu apabila kamu adalah Qadli-nya saat itu.”
“Bunuhlah ia” perintahnya.
Ia kemudian dimajukan dan dibunuh.

Kemudian dihadapkan kepadanya orang lain lagi. Ia sangat membencinya dan sangat ingin membunuhnya di sebabkan atas apa yang sampai kepadanya bahwa orang tersebut meremehkannya...ia lantas mendahuluinya dengan berkata, “Sungguh aku melihat seseorang di hadapanku yang aku tidak menyangkanya akan bersaksi kekufuran atas dirinya.”

Orang tersebut berkata, “Engkau jangan menjerumuskanku dalam kehancuran dan menipuku atas diriku. Aku adalah penduduk bumi yang paling kafir dan lebih kafir dari Fir’aun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak).”

Al-Hajjaj kemudian membebaskannya padahal ia sangat ingin membunuhnya.

Berita pembantaian yang menyeramkan itu telah tersebar, dimana sekian ribu muslimin yang teguh dalam pendirian dibantai disana...dan sekian ribu yang lainnya selamat dari pembantaian tersebut, mereka adalah orang-orang yang dipaksa untuk mensifati diri mereka dengan kekufuran.

Sehingga Said ibn Jubair merasa yakin bahwa apabila ia berada di hadapan al-Hajjaj ia akan berada dalam dua pilihan tidak ada pilihan ketiga, yaitu ia akan dipenggal lehernya atau ia harus mengakui kekufuran atas dirinya. Kedua pilihan tersebut bagaikan buah si malakama...maka, ia memilih untuk keluar dari negeri Irak dan menjauh (bersembunyi) dari pengkaungan. Ia terus berjalan di bumi Allah yang luas, bersembunyi dari al-Hajjaj dan mata-matanya, hingga ia bernaung di sebuah desa kecil di tanah Mekkah.

Ia terus berada dalam keadaan tersebut genap sepuluh tahun lamanya. Waktu yang cukup untuk memadamkan api al-Hajjaj yang menyala dalam dadanya, dan cukup untuk menghilangkan kedengkian yang ada pada dirinya terhadapnya.

Hanya saja yang terjadi tidak pernah di perkirakan oleh siapapun...yaitu datangnya seorang gubernur baru dari para wali Bani Umayyah...ia adalah “Khalid ibn Abdullah al-Qosri.”

Para sahabat Said ibn Jubair merasa takut dalam hatinya dari (kejahatan)nya karena mereka mengetahui keburukan perilakunya dan memprediksikan keburukan pada kedua tangannya.

Sebagian dari mereka datang kepada Said seraya berkata kepadanya, “Sesungguhnya orang ini (Khalid ibn Abdullah al-Qosri) telah datang ke Mekkah, demi Allah kami merasa tidak aman dengan keberadaanmu...perkenankanlah permintaan kami dan keluarlah dari negeri ini.”

Ia menjawab, “Demi Allah, aku telah lari hingga aku merasa malu terhadap Allah. Aku telah ber’azm untuk tetap tinggal di tempat ini...biarlah Allah berbuat apa yang Dia kehendaki kepadaku.”

Khalid tidaklah mendustakan prasangka buruk yang di prasangkakan manusia kepadanya. Begitu mengetahui keberadaan Said ibn Jubair, ia segera mengutus beberapa orang dari pasukannya dan memerintahkan mereka untuk menggiringnya dalam keadaan terborgol kepada al-Hajjaj di kota “Wasith”*****.

Para pasukan mengepung rumah syaikh dan segera memborgol kedua tangan syaikh dengan disaksikan oleh para sahabatnya.

Mereka mengumumkan kepadanya untuk segera berangkat menuju al-Hajjaj, ia pun menerimanya dengan jiwa tenang dan hati yang tenteram.

Ia kemudian menoleh kepada para sahabatnya dan berkata, “Aku tidak melihat diriku kecuali akan terbunuh di tangan orang dzalim itu (al-Hajjaj). Sungguh dulu aku pernah bersama dua sahabatku berada di suatu malam sedang beribadah, kami merasakan manisnya doa. Kami memanjatkan doa kepada Allah dengan doa kami, kami merendahkan diri kepada-Nya dengan apa yang Allah kehendaki untuk kami merendahkan diri. Kemudian kami memohon kepada Allah agar menuliskan syahadah (mati syahid) kepada kami. Dan sungguh Allah telah menganugerahkannya kepada dua sahabatku, dan tinggallah aku sendirian menunggunya.”

Belum selesai ia berbicara hingga putri kecilnya muncul dan melihatnya terborgol, sedangkan para tentara menggiringnya. Ia pun bergelayut padanya dan mulai menangis sesenggukan.

Maka syaikh menjauhkannya dengan lembut dan berkata kepadanya, “Katakan kepada ibumu wahai putri kecilku, “Sesungguhnya tempat pertemuan kita adalah surga Insya Allah ta’ala.”

Kemudian ia beranjak pergi...
Para tentara sampai di kota “Wasith” bersama imam yang ‘alim, ‘abid (ahli ibadah), zuhud, bertakwa, suci lagi wara’. Mereka membawanya masuk kepada al-Hajjaj.

Setelah ia berada di hadapannya, dengan pengkaungan penuh kedengkian ia (al-Hajjaj) bertanya kepadanya, “Siapa namamu?”
“Said ibn Jubair” jawab syaikh.

“(Bahkan namamu) Syaqiy ibn Kusair******“ bentak al-Hajjaj.

Syaikh menjawab, “Ibuku lebih tahu tentang namaku dari pada kamu.”

“Apa yang kamu katakan tentang Muhammad?” tanya al-Hajjaj.

“Maksudmu Muhammad ibn Abdullah SAW?!” tanya syaikh.
“Ya” jawab al-Hajjaj.

Syaikh menjawab, “Ia adalah Sayyid (pemimpin) anak Adam, seorang Nabi yang terpilih, sebaik-baik manusia yang tersisa dan sebaik-baik manusia yang telah lewat...Ia memberikan nasehat untuk Allah, kitab-Nya, dan (untuk) kaum muslimin yang awam dan khusus.”

“Apa yang kamu katakan tentang Abu Bakar” tanya al-Hajjaj.
Syaikh menjawab, “Ia adalah ash-Shiddiq, khalifah Rasulullah SAW, ia telah pergi (wafat) dengan terpuji dan hidup bahagia...ia berjalan di atas Manhaj (jalan hidup) Nabi SAW. Ia tidak merubahnya dan tidak menggantinya.”

“Apa yang kamu katakan tentang Umar?” tanya al-Hajjaj.
Syaikh menjawab “Ia adalah al-Faaruq yang dengannya Allah memisahkan antara yang haq dan bathil. Ia adalah pilihan Allah dan Rasul-Nya, ia telah berjalan di atas manhaj dua sahabatnya (yaitu Rasulullah dan Abu Bakar), ia hidup dengan terpuji dan terbunuh secara syahid.”

“Apa yang kamu katakan tentang Utsman?” tanya al-Hajjaj.
Syaikh menjawab, “Dialah yang telah menyiapkan bekal pasukan perang Tabuk...Ia yang menggali (membeli, penj.) sumur Ruumah*******...ia yang telah membeli sebuah rumah di surga untuk dirinya...ia menantu Rasulullah SAW (yang menikahi) dua putrinya. Nabi telah menikahkannya dengan wahyu dari langit. Dan dia telah terbunuh dengan cara yang dzalim.”

“Apa yang kamu katakan tentang Ali?” tanya al-Hajjaj lagi.
Syaikh menjawab, “Ia adalah misan Rasulullah SAW dan orang yang pertama kali memeluk Islam dari kalangan pemuda...Ia suami dari Fathimah yang suci...Ayah al-Hasan dan al-Husain dua orang Sayyid (pemimpin) pemuda penduduk surga.”

Al-Hajjaj bertanya lagi, “Siapakah khalifah Bani Umayyah yang paling kamu kagumi?”

“Ia adalah orang yang paling diridlai oleh khaliqnya” jawab syaikh.

“(Lalu) siapakah yang paling diridlai oleh sang khaliq?” tanya al-Hajjaj.
Syaikh menjawab, “Ilmu tentang hal itu ada di sisi Allah yang mengetahui rahasia dan bisikan mereka.”

Al-Hajjaj bertanya, “Apa yang kamu katakan tentang aku?.”
“Kamu lebih tahu tentang dirimu sendiri” jawab syaikh.
“Tetapi aku ingin tahu komentarmu” kata al-Hajjaj.

“Kalau demikian, itu akan membuatmu sedih dan tidak membuatmu gembira” kata syaikh.

“Aku harus mendengarnya darimu” kata al-Hajjaj.
Syaikh menjawab, “Sungguh aku mengetahui bahwa kamu menyelisihi kitab Allah ta’ala...Kamu melakukan perkara-perkara yang kamu mengharapkan wibawa darinya, (namun sebenarnya) ia menjerumuskanmu ke dalam kebinasaan dan mendorongmu ke dalam neraka.”

Al-Hajjaj berkata, “Sungguh demi Allah aku akan membunuhmu.”

“Kalau demikian maka kamu merusak duniaku dan aku merusak akhiratmu” kata syaikh.

“Pilihlah pembunuhan yang kamu kehendaki untuk dirimu” kata al-Hajjaj.

“Pilihlah sendiri olehmu wahai al-Hajjaj...Demi Allah tidaklah kamu membunuhku dengan suatu pembunuhan kecuali Allah akan membunuhmu dengan cara yang sama di akhirat” kata syaikh.

Al-Hajjaj berkata, “Apakah kamu ingin aku mengampunimu?”
“Ampunan hanyalah dari Allah ta’ala...adapun kamu tidak ada ampunan dan udzur darimu” jawab al-Hajjaj.

(Mendengar jawaban tersebut) murkalah al-Hajjaj, dan ia berkata, “Ambillah pedang dan karpet (alas) wahai anak-anak!.”

Said tersenyum, maka berkatalah al-Hajjaj kepadanya, “Apa yang membuatmu tersenyum?.”

“Aku sungguh heran terhadap kelancanganmu atas Allah dan (heran) atas kesabaran Allah atas dirimu” jawab syaikh.

“Bunuhlah ia wahai pengawal” perintahnya.
Syaikh lalu menghadap kiblat dan membaca, “Aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutkan Tuhan (QS. al-An’am: 79).”

“Palingkan wajahnya dari kiblat” perintah al-Hajjaj.
Syaikh kemudian membaca, “Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah.” (QS. al-Baqarah: 115)

“Telungkupkan dia ke tanah” perintahnya lagi.
Syaikh membaca, “Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu kali yang lain (QS. Thaahaa: 55).”

Al-Hajjaj berkata, “Sembelihlah musuh Allah, aku tidak melihat seseorang yang sangat kuat hafalannya terhadap al-Qur’an daripada dirinya.”

Said mengangkat kedua telapak tangannya dan berdoa, “Ya Allah janganlah Engkau menguasakan al-Hajjaj kepada siapapun sepeninggalku.”

Tidak lebih dari lima belas hari setelah kematian Said ibn Jubair hingga al-Hajjaj terserang demam, dan sakitnya terus bertambah parah. Ia tertidur sebentar kemudian terbangun kembali...Apabila ia tertidur sesaat, ia terbangun dengan perasaan takut seraya berteriak, “Ini Said ibn Jubair mendatangiku dan mencekik leherku...ini Said ibn Jubair berkata, “Mengapa kamu membunuhku?!.”

Ia lantas menangis dan berkata, “Ada apa denganku dan dengan Said ibn Jubair?! Singkirkan Said ibn Jubair dariku.”

Setelah ia meninggal dan di kubur, sebagian orang melihatnya dalam mimpi, ia berkata kepadanya, “Apa yang telah Allah perbuat kepadamu pada orang-orang yang telah kamu bunuh wahai al-Hajjaj?”

Ia menjawab, “Allah membunuhku dengan setiap orang satu kali pembunuhan, dan (Allah) membunuhku dengan (kematian) Said ibn Jubair sebanyak tujuh puluh kali pembunuhan”.


CATATAN KAKI:

* Abdullah ibn Mas’ud, ia adalah seorang sahabat yang berkhidmah kepada Rasulullah SAW. Ia orang yang pertama kali menjaharkan (mengeraskan) al-Qur’an. Lihat kitab “Shuwar min hayatis shahabah” oleh penulis

** Zaid ibn Tsabit adalah seorang sahabat yang termasuk pencatat wahyu. Ia orang yang di dahulukan dalam hal qiro’ah, qadla (peradilan) dan fatwa. Lihat kitab “Shuwar min hayatis shahabah” oleh penulis
*** Abdullah ibn az-Zubair ibn al-‘Awwam di bai’at sebagai khalifah, kemudian al-Hajjaj menumpasnya.

**** Sijistan adalah wilayah yang terletak antara Iran dan Afghanistan
***** Washit adalah kota yang terletak antara Bashrah dan Kufah. Dinamakan Washit karena lataknya yang di washat (tengah-tengahnya). Jaraknya lima puluh mil dari kedua kota tersebut

****** Ia menamai syaikh dengan nama tersebut karena Said berarti orang yang bahagia dan Jubair berarti yang menambal atau menutupi. Sedangkan Syaqiy berarti orang yang sengsara dan Kusair berarti pecah. Ia menamainya demikian karena kedengkiannya kepada syaikh –penj

******* Sumur Ruumah adalah sumur di ‘Aqiq Madinah Munawwarah yang telah dibeli oleh Utsman ibn ‘Affan dengan harga seratus unta dan ia shadaqahkan kepada kaum muslimin


SUMBER:

Sebagai tambahan tentang Said bin Jubair, lihat:
1. ath-Thabaqatul Kubra oleh Ibn Sa’d: 6/256
2. az-Zuhd oleh Ahmad ibn Hanbal: 370
3. Thabaqat al-Fuqoha oleh asy-Syiraazi: 82
4. al-Bidayah wan Nihayah: 9/96-97
5. Tarikh al-Bukhari: 3/461
6. Wafayaatul A’yaan: 2/371
7. Tarikhul Islam: 4/2
8. Tadzkiratul Huffadz: 1/71
9. al-‘Ibar Fi Akhbaar Man Ghabar: 1/112
10. Akhbarul Qudlat: 2/411
11. al-‘Aqduts Tsamiin: 4/549
12. an-Nujumuz Zaahirah: 1/228
13. Thabaqatul Mufassirin: 1/181
14. Syadzaratudz Dzahab: 1/108

Hit : 1 | Index Tokoh Islam | kirim ke teman | Versi cetak | Bagikan
| Shahabat || Tabi'in || TabiutTabi'in || Pasca Abad 3 H || Kontemporer |

 
   
Statistik Situs
Minggu,28-4-2024 M 30:47:16 
Hijri: 20 Syawal 1445 H
Hits ...: 311891512
Online : 90 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.