| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Tarikh Islam :

KISAH NABI IBRAHIM 'alaihissalam
Selasa, 22 Oktober 13


Allah telah menceritakan dalam kitab-Nya biografi Nabi Ibrahim 'alaihissalam dalam sejumlah ayat, karena di dalamnya terdapat teladan yang baik bagi kita, dimana keteladanan itu secara umum dapat kita temukan pada biografi para nabi dan secara secara khusus pada biografi Nabi Ibrahim 'alaihissalam.

Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada Nabi kita Shallallohu 'alaihi wasallam dan kepada kita supaya mengikuti ajaran agamanya dalam hal yang berkaitan dengan akidah, akhlak serta ibadah baik yang berhubungan langsung dengan Allah maupun yang berhubungan dengan manusia.

Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada Nabi Ibrahim 'alaihissalam, mengajarinya ilmu sejak kanak-kanak serta memperlihatkan kepadanya kerajaan langit dan bumi. Karena itu, ia menjadi manusia yang paling agung dalam segi keyakinan, ilmu serta kekuatan dalam urusan agama Allah serta kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya.

Allah mengutusnya kepada kaum musyrikin yang menyembah matahari, bulan dan bintang yaitu kaum Ash-Shabiah, yaitu suatu kaum yang paling jelek dan paling berbahaya terhadap manusia, sehingga Nabi Ibrahim 'alaihissalam menyeru mereka ke jalan Allah dengan berbagai macam cara.

Pertama, Nabi Ibrahim 'alaihissalam menyeru mereka dengan cara-cara yang tidak memungkinkan orang yang berakal menghindar darinya. Ketika mereka menyembah tujuh buah planet termasuk di dalamnya matahari serta bulan, maka mereka pun membangun gedung-gedung yang disebut Al-Hayâkil (kuil-kuil).

Nabi Ibrahim 'alaihissalam berdialog dengan mereka: “Hai kaumku, setelah kami memperhatikan dengan seksama, bahwa ternyata tidak satu pun dari planet-planet itu yang memiliki sifat Uluhiyyah dan Rububiyyah (ketuhanan): “Ketika malam menjadi gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata, “Inilah Rabbku.” (Al-An’am: 76).

Dialog memiliki perbedaaan dengan pembicaraan lainnya dalam membahas sejumlah masalah. Adapun perbedaan tersebut di antaranya: orang yang berdialog akan mengatakan sesuatu yang diyakininya supaya dikemukakan hujjah kepadanya dan ia pun akan mengemukakan hujjah kepada lawan bicaranya seperti Nabi Ibrahim 'alaihissalam mengemukakan hujjah dalam kasus perusakan berhala-berhala ketika mereka bertanya kepadanya: “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap ilah-ilah kami, hai Ibrahim?” (Al-Anbiya’: 62). Ketika itu Nabi Ibrahim 'alaihissalam menunjuk berhala yang tidak dihancurkannya, seraya berkata, “Sebenarnya patung yang besar itu yang melakukannya.” (Al-Anbiya’: 63).

Tujuan Nabi Ibrahim 'alaihissalam melakukan tindakan itu adalah memaksa mereka supaya mengemukakan hujjah, dan ternyata hal itu berhasil.

Sehingga memudahkan kita untuk memahami perkataannya: “Inilah Rabbku.” (Al-An’am: 76). Yakni jika bintang-bintang itu berhak disebut ilah setelah memperhatikan keadaan dan sifatnya, maka bintang-bintang itu pantas menjadi Rabbku. Sedang Nabi Ibrahim 'alaihissalam telah mengetahui berdasarkan ilmu yakin, bahwa bintang-bintang tersebut tidak berhak disebut sebagai Rabb atau ilah, melainkan hanya susunan atom. Akan tetapi dengan perkataannya itu, Nabi Ibrahim 'alaihissalam bermaksud memaksa mereka supaya mengemukakan hujjah: “Tetapi tatkala bintang itu tenggelam.” (Al-An’am: 76). Yakni tidak tampak (menghilang), maka “dia berkata, “Saya tidak suka kepada yang tenggelam.” (Al-An’am: 76).

Sesungguhnya mahluk yang keberadaannya antara ada dan tiada atau tampak dan menghilang, niscaya setiap orang yang berakal akan meyakini bahwa mahluk tersebut tidak sempurna, sehingga tidak berhak disebut ilah. Kemudian Nabi Ibrahim 'alaihissalam beralih kepada bulan, dan ketika ia melihatnya terbit, seraya berkata, “Inilah Rabbku.” Tetapi setelah bulan itu tenggelam dia berkata, “Sesungguhnya jika Rabbku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat.” (Al-An’am: 77). Kemudian Nabi Ibrahim 'alaihissalam memperlihatkan kepada mereka rahmat Allah dan keselamatan dari-Nya yang dikaruniakan kepadanya.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam menggambarkan dirinya dalam gambaran yang sesuai dengan mereka, akan tetapi tidak dalam gambaran taqlid (peniruan) melainkan dalam gambaran yang dimaksudkan untuk mengemukakan hujjah mengenai ketuhanan bintang serta bulan yang kini menghilang. Menurut logika dan keterangan nash, maka sangatlah jelas kebathilan mentuhankan keduanya. Karena itulah, hingga sekarang aku belum memiliki keputusan tentang Rabb dan Ilah yang agung.

Allah Ta’ala berfirman, “Kemudian tatkala dia melihat matahari terbit”, maka Nabi Ibrahim 'alaihissalam berkata, “Ini yang lebih besar.” (Al-An’am: 78). Yakni lebih besar daripada bintang dan bulan, tetapi apabila berlaku padanya ketentuan sebagaimana yang berlaku pada keduanya, maka keberadaannya adalah seperti keduanya (tidak patut dijadikan sebagai Ilah atau Rabb).

Allah Ta’ala berfirman, “… tatkala matahari itu telah terbenam.” (Al-An’am: 78). Nabi Ibrahim 'alaihissalam telah menegaskan semua pengakuannya yang telah lalu, bahwa beribadah kepada sesuatu yang suka menghilang adalah perbuatan yang bathil.

Ketika itu Nabi Ibrahim 'alaihissalam mengharuskan mereka kepada kemestian tersebut serta memaksa mereka supaya mengemukakan hujjah, seraya ia berkata, “Hai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. Sesungguhnya aku menghadapkan diriku ….” (Al-An’am: 78-79). Yakni lahir serta bathinku. Nabi Ibrahim 'alaihissalam berkata, “Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan-Nya.” (Al-An’am: 79).

Itulah hujjah yang logis dan jelas, bahwa Pencipta alam yang tinggi dan rendah adalah Dzat yang harus disembah dengan cara mentauhidkan-Nya serta ikhlas beribadah kepada-Nya, sedangkan tata surya, bintang-bintang dan planet yang lainnya adalah mahluk yang diciptakan, yang tidak memiliki sifat-sifat yang menjadikannya pantas disembah. Selanjutnya mereka menakut-nakuti Nabi Ibrahim 'alaihissalam dengan berbagai macam siksaan serta ancaman dari ilah mereka yang akan menimpakan keburukkan kepadanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang-orang musyrik ialah orang-orang yang memiliki khayalan yang kacau serta pandangan yang rendah terhadap sesuatu yang mereka yakini, bahwa ilah-ilah mereka itu akan memberikan manfaat kepada orang yang menyembahnya dan mendatangkan kemadaratan kepada orang yang mengabaikannya atau mencelanya.

Kemudian Nabi Ibrahim 'alaihissalam berkata kepada mereka sebagai penjelasan bahwa ia tidak takut sama sekali dengan ancaman atau siksaan ilah mereka, malah ketakutan yang sebenarnya justru terdapat pada dirimu, seraya ia berkata, “Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kamu persekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak takut mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan hujjah kepadamu untuk mempersekutukan-Nya. Maka manakah diantara dua golongan itu yang lebih berhak mendapat keamanan (dari malapetaka), jika kamu mengetahui.” (Al-An’am: 81).

Allah menjawab pertanyaan itu dengan jawaban yang umum yang mencakup kisah tersebut dan kisah lainnya di sepanjang zaman. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Al-An’am: 82).

Kemudian Allah Ta’ala mengangkat derajat Nabi Ibrahim 'alaihissalam kekasih-Nya dengan ilmu dan hujjah yang dikemukakannya, kemudian melemahkan mereka dalam membela kebathilan mereka, tetapi mereka bungkam seribu bahasa dan tidak mengemukakan hujjah kepadanya; sehingga nasehat, peringatan serta hujjah tidak bermanfaat bagi mereka.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam terus-menerus menyeru mereka supaya beribadah kepada Allah dan melarang mereka dari ibadah yang biasa mereka lakukan dengan larangan yang khusus dan yang umum. Adapun seruannya yang lebih khusus ditujukan kepada Azar bapaknya, dimana ia mengajak bapaknya dengan berbagai cara yang bermanfaat, tetapi “Sesungguhnya orang-orang yang telah pasti terhadap mereka kalimat Rabbmu, tidaklah akan beriman. Meskipun datang kepada mereka segala macam keterangan, hingga mereka menyaksikan adzab yang pedih.” (Yunus: 96-97).

Adapun di antara sejumlah seruannya yang disampaikan kepada bapaknya adalah “ketika ia berkata kepada bapaknya: “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak medengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun. Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus.” (Maryam: 42-43).

Perhatikanlah, betapa indahnya perkataan tersebut yang dapat memikat hati (kecuali hati yang keras), dimana Nabi Ibrahim 'alaihissalam tidak mengatakan kepada bapaknya: “Sesungguhnya ayahanda adalah seorang yang bodoh.” Hal itu dimaksudkan supaya bapaknya tidak berpaling dan lari karena mendengar perkataan yang kasar, melainkan ia berkata kepada bapaknya dengan perkataan sebagai berikut: “Wahai bapakku, janganlah kamu meyembah setan. Sesungguhnya setan itu durhaka kepada Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab oleh Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi setan.” (Maryam: 44-45).

Nabi Ibrahim 'alaihissalam mengganti cara menyerunya dengan cara lain dengan harapan mudah-mudahan bermanfaat bagi bapaknya, akan tetapi seiring dengan seruannya maka bapaknya bertanya kepadanya: “Bencikah kamu kepada ilah-ilahku, hai Ibrahim! Jika kamu tidak berhenti, maka niscaya kamu akan kurajam, dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama.” (Maryam: 46).

Begitulah kenyataan yang terjadi, dan Nabi Ibrahim 'alaihissalam tidak benci dan tidak menanggapi perkataan bapaknya dengan sebagian bantahannya, tetapi menanggapi keburukkan (ancaman besar) tersebut dengan kebaikkan, seraya berkata, “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu.” (Maryam: 47). Yakni aku tidak akan berkata kepadamu, kecuali perkataan yang baik, yang tidak mengandung kebencian dan kekasaran di dalamnya. Meskipun demikian, aku tidak akan berputus asa memohonkan petunjuk bagimu: “… aku akan meminta ampun bagimu kepada Rabbku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (Maryam: 47). Yakni sesungguhnya Allah sangat baik dan penuh kasih sayang kepadaku. Dia pun telah menjanjikan kasih sayang-Nya bagiku, membimbingku menuju arah yang baik dan mengabulkan permohonanku.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam dan kaumnya senantiasa terlibat dialog dan perdebatan, dan ia selalu mematahkan dalil, hujjah dan keraguan mereka. Nabi Ibrahim 'alaihissalam mampu mengalahkan hujjah mereka dengan hujjah yang agung dan menghadapi kekasaran, kelaliman, kekuasaan serta kekuatan mereka tanpa rasa takut dan khawatir.

Ketika pada suatu hari mereka bepergian keluar wilayah mereka untuk mengadakan suatu perayaan dan Nabi Ibrahim 'alaihissalam ikut pergi bersama mereka, lalu ia melihat ke arah bintang-bintang, seraya berkata, “Sesungguhnya aku sakit.” (Ash-Shafat: 89). Tindakan itu dilakukannya, karena ia merasa khawatir akan terlewatkan melakukan perbuatan yang berbeda dengan perayaan tersebut, sehingga tidak akan mendapatkan hasil yang diharapkannya, karena ia secara terang-terangan menunjukkan kebencian atas perayaan tersebut dan menentang keras keseriusan keluarganya dalam melaksanakannya. Setelah Nabi Ibrahim 'alaihissalam merasa yakin bahwa mereka seluruhnya telah pergi ke gurun pasir, maka ia segera pergi menuju bangunan tempat penyimpanan berhala-berhala dan menghancurkan semua berhala hingga berkeping-keping kecuali sebuah berhala yang paling besar yang dibiarkannya tetap utuh, supaya ia dapat memberikan hujjah kepada mereka. Ketika mereka pulang dari perayaan itu maka mereka langsung pergi mendatangi berhala-berhala mereka dengan penuh kecintaan dan ketika itu mereka menyaksikan sebuah pemandangan yang sangat mengerikan yang disaksikan para pemilik berhala-berhala itu, seraya mereka berkata, “Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap ilah-ilah kami, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang zhalim.” Mereka berkata, “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini.” (Al-Anbiya’: 59-60). Yakni yang mencacinya dan menyifatinya dengan sifat-sifat yang kurang pantas dan buruk, “yang bernama Ibrahim.” (Al-Anbiya’: 60). Setelah mereka meyakini bahwa Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang telah menghancurkan berhala-berhala tersebut, seraya berkata, “(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka menyaksikan.” (Al-Anbiya’: 61). Yakni mempersaksikannya di depan orang banyak dan mencacinya dengan cacian yang kasar. Selanjutnya mereka menjatuhkan hukuman kepadanya.

Tindakan itulah yang justru dikehendaki Nabi Ibrahim 'alaihissalam supaya dapat memperlihatkan kebenaran di depan mata dan pendengaran mereka. Setelah orang-orang hadir dan berkumpul maka mereka menghadirkan Nabi Ibrahim 'alaihissalam, seraya bertanya: “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap ilah-ilah kami, hai Ibrahim?” Ibrahim menjawab, “Sebenarnya patung yang besar itu yang melakukannya.” (Al-Anbiya’: 62-63). Nabi Ibrahim 'alaihissalam menunjuk sebuah berhala yang paling selamat dari kehancuran. Dengan isyarat tersebut, maka mereka dihadapkan pada dua pilihan:

- Mengakui kebenaran, karena tidaklah masuk akal bagi siapa pun bahwa sebuah benda mati yang terbuat dari materi tidak mungkin melakukan perbuatan itu.

- Mereka akan mengatakan ya bahwa berhala yang besar itulah yang melakukannya dan kamu selamat dari kutukannya. Nabi Ibrahim 'alaihissalam yakin, bahwa mereka tidak akan mengatakan kemungkinan yang lain.

Nabi Ibrahim Alais Salam berkata, “… maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara.” (Al-Anbiya’: 63). Perkataan itu merupakan kritikan terhadap sesuatu yang mustahil yang mereka ketahui.

Ketika itu kebenaran terlihat dengan jelas dan mereka yang hadir mengetahui kebenaran itu sehingga mereka berkata terhadap diri mereka sendiri: “Sesungguhnya kamu sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri)”, kemudian kepala mereka jadi tertunduk ….” (Al-Anbiya’: 64). Yakni tidaklah pengakuan mereka akan bathilnya ketuhanan berhala-berhala itu, melainkan hanya dalam waktu sementara. Setelah itu, mereka langsung mengemukakan hujjah yang tidak mungkin mengingkari ketuhanan berhala-berhala itu, sehingga mereka pun segera kembali kepada keyakinan yang bathil yang telah berakar dalam hati mereka dan menetapkan sifat-sifat yang pantas bagi berhala-berhala itu; jika ditemukan sifat-sifat yang menafikan ketuhanan berhala-berhala itu, dimana sifat-sifat tersebut merupakan sifat-sifat yang baru yang disifatkan, dan setelah itu; sifat itu hilang. “… kemudian kepala mereka jadi tertunduk, (lalu berkata): “Sesungguhnya kamu(hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara.” (Al-Anbiya’: 64-65).

Mereka mendapat celaan dan cemoohan setelah diutarakan kepada mereka hujjah yang dengannya diketahui bantahan yang membuat kepala-kepala yang bersaksi tertunduk. Nabi Ibrahim 'alaihissalam berkata kepada mereka, “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfa'at sedikitpun dan tidak (pula) memberi mudharat kepada kamu.” Ah (celakalah) kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami.” (Al-Anbiya’: 66-67). Jika saja mereka memiliki akal yang sehat, niscaya mereka tidak akan beribadah kepada sesuatu yang tidak dapat mendatangkan manfaat atau madharat, dan tidak dapat membela dirinya dari orang yang melakukan kejahatan kepadanya.

Ketika kebingungan mereka dikalahkan dengan dalil yang nyata dan hujjah yang kuat, maka mereka beralih menggunakan kekuatan, kekasaran dan kekerasan mereka untuk menjatuhkan siksaan kepada Nabi Ibrahim 'alaihissalam, seraya berkata, “Bakarlah dia dan bantulah ilah-ilah kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.” (Al-Anbiya’: 68). Mereka menyalakan api yang besar sekali dan melemparkan Nabi Ibrahim 'alaihissalam ke dalam kobaran api tersebut.

Dalam menghadapi keadaan tersebut, maka Nabi Ibrahim 'alaihissalam berkata, “Cukuplah Allah menjadi penolongku dan Allah adalah sebaik-baiknya Pelindung.”

Allah Ta’ala berfirman kepada api: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim.” (Al-Anbiya’: 69), sehingga tidak membahayakannya sedikitpun.

Allah Ta’ala berfirman, “Mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim.” (Al-Anbiya’: 70), yakni untuk menolong ilah-ilah mereka dan menanamkan ketundukan dan pengagungan kepadanya dalam hati mereka dan hati para pengikut mereka. Akibat dari perbuatan makar tersebut adalah kembali ke diri mereka sendiri dan Nabi Ibrahim 'alaihissalam mendapatkan kemenangan di hadapan orang-orang tertentu dan masyarakat umum dan di hadapan para pemimpin serta rakyat jelata.

Penentangan terhadap Nabi Ibrahim 'alaihissalam hingga dilakukan raja mereka (Namrud) berkenaan dengan Rabbnya dengan sikap sombong dan lalim “karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaan).” (Al-Baqarah: 258). Nabi Ibrahim 'alaihissalam menjawab, “Rabbku ialah Yang menghidupkan dan mematikan.” Orang itu berkata, “Saya dapat menghidupkan dan mematikan.” (Al-Baqarah: 258).

Nabi Ibrahim 'alaihissalam mematahkan dalil raja itu dengan cara yang jitu, seraya berkata, “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat”, lalu heran terdiamlah orang kafir itu; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (Al-Baqarah: 258).

PASAL

Selanjutnya Nabi Ibrahim 'alaihissalam pergi dari hadapan mereka berhijrah bersama istrinya (Sarah) dan putera saudara laki-lakinya Nabi Luth 'alaihissalam ke negeri Syam. Ketika berada di Syam; ia pergi bersama istrinya ke Mesir, dan istrinya termasuk seorang wanita yang sangat cantik.

Ketika raja Mesir yang dikenal lalim dan keras melihat kecantikannya, maka raja itu tidak dapat menguasai dirinya dan ingin memilikinya. Sarah pun berdo’a kepada Allah agar diselamatkan dari kejahatannya dan raja itu hampir menemui kematian, sehingga Allah menyelamatkan Sarah dari kejahatan raja tersebut. Kemudian raja tersebut mendatanginya untuk kedua kalinya, dan ketika raja itu hendak menjamahnya maka Sarah berdo’a kepada Allah supaya diselamatkan dari kejahatan raja tersebut, sehingga raja itupun terbanting ke lantai dan tampak kesakitan. Sarah pun terus berdo’a kepada Allah, sehingga ia diselamatkan dari kejahatan raja itu. Allah memeliharanya dari kejahatan raja Mesir tersebut, dan akhirnya raja tersebut memberinya seorang budak perempuan dari Qibthi yang bernama Hajar.

Sarah telah mandul sejak masih perawan, kemudian Sarah menyerahkan budak perempuan tersebut kepada Nabi Ibrahim 'alaihissalam untuk dijadikan istrinya dengan harapan mudah-mudahan Allah memberinya seorang anak darinya. Akhirnya Hajar melahirkan Nabi Isma’il 'alaihissalam di saat usia Nabi Ibrahim 'alaihissalam telah lanjut, dan Nabi Ibrahim 'alaihissalam sangat senang dengan kelahiran anaknya itu, tetapi Sarah cemburu kepada Hajar, sehingga Sarah pun bersumpah bahwa suaminya tidak boleh menempatkan Hajar satu rumah bersamanya. Hal itu adalah kejadian yang dikehendaki Allah dan menjadi salah satu sebab kepergian Nabi Ibrahim Alaihis Salam membawa Hajar ke suatu tempat, yaitu Baitul Haram. Jika tidak, niscaya Nabi Ismail 'alaihissalam akan tetap tinggal di tempat tinggal bapaknya (Nabi Ibrahim 'alaihissalam).

Nabi Ibrahim 'alaihissalam pergi membawa Hajar dan Nabi Isma’il 'alaihissalam putranya ke Mekah yang saat itu belum ada penduduk, perkampungan, air, ladang dan lain-lain (masih gersang), dan Nabi Ibrahim 'alaihissalam membekali keduanya dengan sebuah tempat air minum yang penuh berisi air minum dan sebuah keranjang yang berisi kurma. Nabi Ibrahim 'alaihissalam menempatkan keduanya di suatu tempat yang ada pohon besar dan tidak jauh dari sumur Zamzam. Selanjutnya ia pergi meninggalkan keduanya tanpa sepatah kata pun, dan setelah ia sampai di sebuah tikungan yang sekiranya dapat melihat keduanya dari atas, seraya ia berdo’a kepada Allah Ta’ala, beliau berkata, “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (Ibrahim: 37) hingga akhir do’anya.

Hajar pasrah terhadap perintah Allah, dimana ia hanya makan buah kurma serta minum air yang ditinggalkan suaminya hingga keduanya habis. Ketika pada suatu hari ia merasakan rasa haus yang luar biasa dan puteranya pun merasakan hal yang sama, dimana puteranya menggeliat-geliat karena tidak tahan dengan rasa haus yang dirasakannya. Melihat kejadian tersebut, maka Hajar pun segera pergi dengan harapan dapat bertemu seseorang yang dapat dimintai pertolongan, kemudian ia naik ke sebuah bukit yang lebih rendah dari bukit-bukit yang ada di tempat tersebut yaitu bukit Shafa dan melihat ke sana ke mari barang kali ada orang, akan tetapi ia tidak melihat seorang pun, kemudian ia pergi ke bukit Marwah dan naik ke atas puncaknya, lalu melihat ke sana ke mari, tetapi ia tidak melihat seorang pun. Ia mondar-mandir di tempat itu dengan perasaan yang sedih dan bingung sambil memohon pertolongan kepada Allah untuk keselamatan dirinya dan putranya. Di satu sisi ia harus berjalan kaki pergi ke sana ke mari mencari air dan di sisi lain ia harus melihat keadaan putranya karena takut akan diterkam binatang buas. Ketika ia menuruni suatu lembah, niscaya ia akan naik dari arah lembah yang lainnya supaya putranya tidak terhalangi dari pandangan matanya disertai dengan keyakinan bahwa di balik kesusahan terdapat kesenangan dan di balik kesulitan terdapat kemudahan. Setelah ia berjalan kaki mondar-mandir ke sana ke mari sebanyak tujuh kali, maka Allah menunjukkan rahmat-Nya, sehingga di tempat yang sekarang dikenal dengan sumur Zamzam memancar sumber mata air.
Melihat kejadian itu, betapa senangnya perasaan ibunda Nabi Isma’il 'alaihissalam tersebut, kemudian ia meminum air itu dan ia menyusui lagi puteranya seraya memuji kepada Allah atas ni’mat yang besar tersebut, kemudian ia membendung air itu supaya tidak mengalir ke sana kemari.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Allah mengkaruniakan kasih sayang kepada ibunya Isma’il, dimana jika saja ia membiarkan air Zamzam tersebut –yakni tidak membendungnya- maka air Zamzam itu hanya akan menjadi mata air yang mengalir ke sana ke mari.”

Setelah itu datanglah ke tempat itu suatu kabilah dari Arab yaitu kabilah Jurhum dan membuat rumah di tempat Hajar sehingga sempurnalah ni’mat yang dikaruniakan Allah Ta’ala kepadanya.

Setelah Nabi Isma’il 'alaihissalam menjadi seorang pemuda yang tampan dan kabilah itu sangat kagum dengan perilaku dan cita-citanya yang tinggi serta kesempurnaannya. Setelah ia dewasa, maka ia menikah dengan seorang wanita dari kabilah mereka (kabilah Jurhum), dan pada perjalanan masa tersebut ibunya wafat.

Suatu hari Nabi Ibrahim 'alaihissalam datang di saat Nabi Isma’il 'alaihissalam tidak ada di rumahnya karena sedang berburu. Kemudian Nabi Ibrahim 'alaihissalam menemui istri putranya dan menanyakan keadaan suaminya dan kondisi kehidupan mereka, dan istri putranya (menantunya) menceritakan kepadanya; bahwa suaminya sedang berburu dan kehidupan mereka sangat sulit. Nabi Ibrahim 'alaihissalam berpesan kepada istri putranya: “Jika suamimu datang, maka sampaikan salam dariku kepadanya, dan katakanlah kepadanya, bahwa ia harus mengganti ambang pintu rumahnya.” Kemudian Nabi Ibrahim Alaihis Salam pun segera pamitan karena suatu hikmah yang dikehendaki oleh Allah.

Saat Nabi Isma’il 'alaihissalam datang maka ia merasa seakan-akan telah terjadi sesuatu dan ia menanyakannya kepada istrinya. Istrinya menceritakan kepadanya bahwa seseorang yang telah tua renta datang kepada mereka dengan sifat-sifat seperti ini dan ia menanyakan keadaanmu dan kondisi kehidupan kita, dan aku telah menceritakan kepadanya; bahwa kehidupan kita sangat sulit. Ia menyampaikan salam untukmu serta berpesan kepadamu: “Kamu harus mengganti ambang pintu rumahmu.” Nabi Isma’il 'alaihissalam berkata, “Orang tua itu adalah bapakku dan kamu adalah ambang pintu yang menopang kebahagiaan keluargamu.” Akhirnya Nabi Isma’il 'alaihissalam menceraikannya dan menikah dengan wanita yang lain.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam datang untuk yang kedua kalinya pada saat Nabi Isma’il 'alaihissalam tidak ada di rumah karena sedang berburu. Nabi Ibrahim 'alaihissalam mendatangi istri putranya dan menanyakan kabar Isma’il 'alaihissalam kepadanya, dan menantunya menceritakannya. Nabi Ibrahim 'alaihissalam juga menanyakan kondisi kehidupan mereka, dan menantunya menceritakan; bahwa kehidupan mereka selalu ada dalam curahan ni’mat dan limpahan kebaikan. Menantunya adalah seorang perempuan yang shalihah dan pandai bersyukur kepada Allah serta berterima kepada suaminya.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam berpesan kepadanya, seraya berkata, “Jika suamimu datang, maka sampaikanlah salam dariku serta katakan kepadanya, bahwa ia harus mengokohkan ambang pintu rumahnya. Kemudian Nabi Ibrahim 'alaihissalam pun pergi sebelum Nabi Isma’il 'alaihissalam datang karena hikmah yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Ketika Nabi Isma’il 'alaihissalam pulang dari perburuannya, maka ia pun bertanya kepada istrinya: “Apakah ada seseorang yang datang kepadamu?”

Istrinya menjawab, “Telah datang kepada kami orang tua dengan sifat-sifat seperti ini.”

Nabi Isma’il 'alaihissalam bertanya: “Apakah orang tua tersebut mengatakan sesuatu kepadamu?”

Istrinya menjawab, “Ia menanyakan kabarmu kepada kami, kemudian aku menceritakannya kepadanya. Ia juga menanyakan kondisi kehidupan kita, kemudian aku menceritakan kepadanya bahwa kehidupan kita berada dalam curahan ni’mat seraya aku mengucapkan pujian kepada Allah.”

Nabi Isma’il 'alaihissalam bertanya: “Apakah pesan dari orang tua tersebut?”

Istrinya menjawab, “Ia menyampaikan salam untukmu dan menyuruhmu supaya mengokohkan ambang pintu rumahmu.”

Nabi Isma’il 'alaihissalam berkata, “Orang tua itu adalah bapakku dan kamu adalah ambang pintu rumah yang diperintahkannya untuk dipertahankan.”

Nabi Ibrahim 'alaihissalam datang lagi untuk yang ketiga kalinya, dan pada kedatangannya kali ini bertemu dengan Nabi Isma’il 'alaihissalam yang sedang merancung (meraut) anak panah di dekat sumur Zamzam. Ketika Nabi Ibrahim 'alaihissalam melihat Nabi Isma’il 'alaihissalam maka ia berdiri terpaku, kemudian keduanya melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh seorang bapak serta seorang anak yang diliputi kerinduan.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam berkata, “Hai Isma’il, sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku supaya membangun Baitullah di sini sebagai tempat ibadah bagi manusia hingga hari kiamat tiba.”

Nabi Isma’il 'alaihissalam menjawab, “Aku akan membantu ayahanda untuk mewujudkan perintah tersebut.” Selanjutnya keduanya meninggikan pondasi Baitullah, dimana Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang membangun dan Nabi Isma’il 'alaihissalam yang menyodorkan batu, seraya keduanya berdo’a: “Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Rabb kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak-cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Rabb kami, utuslah untuk mereka seorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (al-Qur'an) dan hikmah serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah: 127-129).

Setelah pembangunan Baitullah sempurna, berarti telah sempurna bagi Nabi Ibrahim 'alaihissalam penunaian tugasnya yang agung tersebut sehingga Allah memerintahkannya supaya berdo’a dan menyeru manusia supaya mengunjungi Baitullah. Karena seruan Nabi Ibrahim 'alaihissalam kepada manusia itulah, sehingga mereka pun datang berbondong-bondong ke Baitullah (menunaikan ibadah haji) dari berbagai penjuru yang jauh supaya mereka dapat menyaksikan berbagai manfaat dalam urusan dunia dan akhirat mereka, mendapat kebahagiaan dan terbebas dari penderitaan.

Ketika hati Nabi Ibrahim 'alaihissalam diliputi kecintaan kepada Nabi Isma’il AS, maka Allah bermaksud menguji Nabi Ibrahim 'alaihissalam supaya lebih mendahulukan kecintaannya terhadap Rabb-nya atau Kekasihnya (Allah) yang tidak menerima persekutuan dan persaingan; dimana Allah memerintahkan kepadanya melalui mimpinya agar menyembelih Nabi Isma’il Alais Salam puteranya dan mimpi para nabi itu adalah wahyu dari Allah.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam berkata kepada Nabi Isma’il 'alaihissalam, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab, “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” Tatkala keduanya telah berserah diri ….” (Ash-Shaffat: 102-103). Yakni keduanya taat kepada perintah Allah, keduanya melaksanakan perintah-Nya dan jiwa keduanya merasa tenang dalam menunaikan perintah yang sangat sulit, sehingga tidak akan ada sepersepuluhnya dari umat manusia yang dapat menunaikannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).” (Ash-Shaffat: 103).

Allah Ta’ala berfirman, “Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu.” (Ash-Shaffat: 104-105). Nabi Ibrahim 'alaihissalam berhasil memperoleh ketenangan jiwa dalam menghadapi ujian yang sangat sulit dan mengerikan serta berhasil memperoleh sejumlah keutamaan serta ketetapan hati, sehingga balasan bagi keduanya adalah tercapainya kesempurnaan. Juga keduanya berhasil memperoleh kemuliaan serta kedekatan di sisi Allah. Tidaklah semuanya itu terjadi, melainkan sebagai kasih sayang dari Rabb Yang Maha Perkasa. Allah berfirman, “… sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash-Shaffat: 105-107). Yakni seekor binatang sembelihan yang besar karena telah berhasil menunaikan ibadah tersebut yang tidak ada satu ibadah pun yang menyamainya, kemudian sepeninggalnya menjadi sunnah hingga hari kiamat tiba yang dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah serta pelakunya berhak memperoleh pahala dan keridhaan-Nya. “Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” (Ash-Shaffat: 108-109).

PASAL

Allah telah menyempurnakan ni’mat yang dikaruniakan kepada Nabi Ibrahim 'alaihissalam dan telah mencurahkan rahmat kepada Sarah istrinya yang sudah tua, yang mandul dan merasa putus asa dengan memberinya kebahagiaan dengan kelahiran seorang anak yang mulia yaitu Nabi Ishaq 'alaihissalam, dan setelah kelahiran Ishaq 'alaihissalam disusul dengan kelahiran puteranya yang lain yaitu Nabi Ya’qub 'alaihissalam.

Ketika Allah mengutus Nabi Luth 'alaihissalam kepada kaumnya dan mereka mengusirnya, maka saat itu Allah menetapkan balasan siksa atas mereka. Nabi Luth 'alaihissalam adalah murid Nabi Ibrahim 'alaihissalam, dan Nabi Ibrahim 'alaihissalam memiliki sejumlah hak terhadapnya, sehingga para malaikat yang diutus untuk membinasakan kaum Nabi Luth 'alaihissalam menemui Nabi Ibrahim 'alaihissalam dalam wujud manusia.

Ketika para malaikat menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya maka Nabi Ibrahim 'alaihissalam menjawab ucapan salam mereka dan segera menyambut mereka dengan sambutan layaknya kepada tamu. Allah Ta’ala telah memberinya rezki yang berlimpah, kemuliaan yang agung serta rumahnya menjadi tempat singgah bagi para tamu.

Nabi Ibrahim 'alaihissalam segera mendatangi keluarganya secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui para tamunya dan membawa anak sapi yang gemuk, lalu membakar dagingnya di atas alat pemanggang daging dan menghidangkannya ke hadapan mereka, seraya berkata, “Silahkan kamu makan.” (Adz-Dzariyat: 27).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Maka tatkala dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, Ibrahim memandang aneh perbuatan mereka, dan merasa takut kepada mereka.” (Hud: 70). Karena ia menyangka bahwa mereka itu adalah para pencuri.

Kemudian “Malaikat itu berkata, “Jangan kamu takut. sesungguhnya kami adalah (malaikat-malaikat) yang diutus kepada kaum Luth.” (Hud: 70).

Sarah memberikan pelayanan yang maksimal kepada mereka dan mereka memberikan kabar gembira kepada Nabi Ibrahim 'alaihissalam dengan kelahiran seorang putera yang alim (Ishak). Mendapat kabar tersebut, maka Sarah menjerit serta menepuk wajahnya dengan penuh keheranan, sehingga bercampur antara perasaan bahagia, bingung serta ragu-ragu, seraya berkata, “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua.” (Hud: 72). Sedang sebelumnya aku adalah seorang perempuan yang mandul “dan ini suamiku dalam keadaan yang sudah tua pula Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” (Hud: 72). Allah memberikan kebahagiaan kepada keduanya dengan kelahiran Nabi Ishaq 'alaihissalam yang kemudian disusul dengan kelahiran Nabi Ya’qub 'alaihissalam.
Berkenaan dengan kebahagiaan itu, maka Nabi Ibrahim 'alaihissalam memuji Allah atas kesempurnaan ni’mat-Nya, seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq.Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) do'a.” (Ibrahim: 39).

Sumber : Qishash Al-Anbiyâ’, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’adi-Maktabah Adhwâ’ As-Salaf.

Hit : 1 | Index Tarikh | Beritahu Teman | Versi cetak | Bagikan

| Index Qashashul Anbiyaa

 
   
Statistik Situs
Jum'at,26-4-2024 M 15:26:51 
Hijri: 17 Syawal 1445 H
Hits ...: 311721086
Online : 114 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.