| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·SEMARAK RAMADHAN 1447 H
·HADIRILAH KAJIAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1447 H
·LOWONGAN GURU

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat

Antara Shalat Tahiyatul Masjid dan Menjawab Adzan

Shalat Sunnah Qabliyah atau Ba’diyah Jum’at

Adakah Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Jum’at ?


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


SEMARAK RAMADHAN 1447 H :: Kajian Ramadhan 1447H :: LOWONGAN GURU SMP 2026 ::

Artikel Hadits :

Halal Dan Haram (Dari Syarah Arba'in Nawawiah)
Senin, 31 Desember 07

TEKS HADITS

Úóäú ÃóÈöíú ÚóÈúÏö Çááåö ÇáäøõÚúãóÇäö Èúäö ÈóÔöíÑò ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ ÞóóÇáó ÓóãöÚúÊõ ÑóÓõæáó Çááåö a íóÞõæáõ Åöäøó ÇáúÍóáÇóáó Èóíøöäñ æóÅöäøó ÇáúÍóÑóÇãó Èóíøöäñ æóÈóíúäóåõãóÇ ÃõãõæúÑñ ãõÔúÊóÈöåóÇÊñ áÇó íóÚúáóãõåõäøó ßóËöíÑñ ãöäó ÇáäøóÇÓö Ýóãóäö ÇÊøóÞóì ÇáÔøõÈõåóÇÊö ÇÓúÊóÈúÑóÃó áöÏöíäöåö æóÚöÑúÖöåö æóãóäú æóÞóÚó Ýöí ÇáÔøõÈõåóÇÊö æóÞóÚó Ýöí ÇáúÍóÑóÇãö ßóÇáÑøóÇÚöí íóÑúÚóì Íóæúáó ÇáúÍöãóì íõæÔößõ Ãóäú íóÑúÊóÚó Ýöíåö ÃóáÇó æóÅöäøó áößõáøö ãóáößò Íöãðì ÃóáÇó æóÅöäøó Íöãóì Çááåö ãóÍóÇÑöãõåõ ÃóáÇó æóÅöäøó Ýöí ÇáúÌóÓóÏö ãõÖúÛóÉð ÅöÐóÇ ÕóáóÍóÊú ÕóáóÍó ÇáúÌóÓóÏõ ßõáøõåõ æóÅöÐóÇ ÝóÓóÏóÊú ÝóÓóÏó ÇáúÌóÓóÏõ ßõáøõåõ ÃóáÇó æóåöíó ÇáúÞóáúÈõ.



Dari Abu Abdillah an-Nu'man bin Basyir RA, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah a bersabda, 'Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara syubhat dia telah mencari kebebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan ke-hormatan dirinya (dari aib dan cela), dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara-perkara syubhat dia telah terjatuh dalam perbuatan haram, bagaikan seorang gembala yang menggembala (ternaknya) di sekitar daerah terlarang yang hampir saja dia terjerumus ke dalamnya. Ingatlah, bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki daerah terlarang, dan ingatlah bahwa sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkanNya. Ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati'." (HR. al-Bukhari dan Muslim). (Muttafaq 'alaih: al-Bukhari, no. 52; dan Muslim, no. 1599)

SYARAH

Imam an-Nawawi

Sabdanya,

Åöäøó ÇúáÍóáÇóáó Èóíøöäñ æóÅöäøó ÇúáÍóÑóÇãó Èóíøöäñ æóÈóíúäóåõãóÇ ÃõãõæúÑñ ãõÔúÊóÈöåóÇÊñ


"Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat…."

Para ulama berselisih mengenai halal dan haram. Menurut Abu Hanifah RAH, halal ialah apa yang ditunjukkan oleh dalil atas kehalalannya. Sedangkan menurut asy-Syafi'i RAH, haram ialah apa yang ditunjukkan oleh dalil atas keharamannya.

Sabdanya, "serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat." Yakni, di antara halal dan haram terdapat perkara-perkara menyerupai halal dan haram. Ketika syubhat tertiadakan, maka kemakruhannya tertiadakan pula, dan bertanya tentangnya adalah bid'ah. Sebagai contoh, ketika orang asing datang dengan membawa barang dagangan untuk dijualnya, maka tidak wajib membahas tentang hal itu, bahkan tidak dianjurkan, dan dimakruhkan bertanya mengenainya.
Sabdanya,

Ýóãóäö ÇÊøóÞóì ÇáÔøõÈõåóÇÊö ÝóÞóÏö ÇÓúÊóÈúÑóÃó áöÏöíúäöåö æóÚöÑúÖöåö


"Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya."

Yakni, mencari keterbebasan agamanya dan selamat dari perkara syubhat. Adapun keterbebasan kehormatan, jika ia tidak meninggalkannya, maka kaum yang dungu tidak berhenti menggunjingnya dan menggolongkannya sebagai pemakan barang haram, lalu hal itu mendorong mereka untuk melakukan perbuatan dosa. Disebutkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,

ãóäú ßóÇäó íõÄúãöäõ ÈöÇááåö æóÇúáíóæúãö ÇúáÂÎöÑö ÝóáÇó íóÞöÝóäøó ãóæóÇÞöÝó ÇáÊøõåóãö


"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berdiri di tempat-tempat yang mencurigakan."*

Dari Ali bin Abi Thalib RA bahwa ia mengatakan, "Hati-hatilah kamu terhadap perkara yang segera diingkari oleh hati, meskipun kamu punya alasan (udzur). Berapa banyak orang yang mendengar perkara kemungkaran, namun kamu tidak dapat mendengarnya sebagai udzur." Dalam Shahih at-Tirmidzi bahwa Nabi SAW bersabda,

ÅöÐóÇ ÃóÍúÏóËó ÃóÍóÏõßõãú Ýíö ÇáÕøóáÇóÉö ÝóáúíóÃúÎõÐú ÈöÃóäúÝöåö Ëõãøó áöíóäúÕóÑöÝú


"Jika salah seorang dari kalian berhadats di dalam shalat, maka peganglah hidungnya kemudian pergilah."**

Hal itu dilakukan agar tidak dikatakan bahwa ia berhadats.
Sabdanya, "Siapa yang jatuh dalam syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman," mengandung dua hal:
Pertama, ia jatuh dalam keharaman, sedangkan ia menyangka bahwa itu bukan suatu yang haram.
Kedua, bisa juga bermakna bahwa ia sudah hampir jatuh dalam keharaman. Sebagaimana dinyatakan, kemaksiatan itu pengantar kekufuran, karena ketika jiwa jatuh dalam perbuatan yang menyeli-sihi, maka jiwa tersebut berjenjang dari suatu mafsadah ke mafsadah[/i lainnya yang lebih besar dari sebelumnya.
Konon, itulah yang diisyaratkan dengan firmanNya, "Dan mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas." (Ali Imran: 112)

Maksudnya, mereka bermaksiat secara bertahap hingga membunuh para nabi saw. Dalam hadits disebutkan,

áóÚóäó Çááåõ ÇáÓøóÇÑöÞó íóÓúÑöÞõ ÇúáÈóíúÖóÉó ÝóÊõÞúØóÚõ íóÏõåõ æóíóÓúÑöÞõ ÇúáÍóÈúáó ÝóÊõÞúØóÚõ íóÏõåõ.


"Allah melaknat pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong, dan mencuri tali lalu tangannya dipotong." Yakni bertahap dari telur dan tali hingga nisab pencurian.

Dan kata "Hima" ialah apa yang dipagari orang lain berupa rumput di tanah umum. Siapa yang menggembala di sekitar pagar maka ternaknya nyaris masuk di dalamnya, lalu makan dalam apa yang dipagari orang lain tersebut. Berbeda, jika ia menggembalakan untanya jauh dari pagar.

Ketahuilah bahwa setiap yang diharamkan itu memiliki pagar yang melingkupinya. Kemaluan itu diharamkan, dan pagarnya ialah dua paha, karena keduanya dijadikan sebagai pagar untuk suatu yang diharamkan. Demikian pula berduaan dengan wanita asing adalah pagar untuk suatu yang diharamkan. Oleh karena itu, seseorang wajib menjauhi pagar berikut larangannya. Suatu yang diharamkan adalah haram dengan sendirinya, sedangkan pagarnya diharamkan karena membawa kepada keharaman.

Sabdanya, "Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging." Yakni, di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika khusyu', maka khusyu'lah seluruh anggota tubuh. Jika berkeinginan, maka berkeinginanlah semua anggota tubuh. Jika rusak, maka rusaklah seluruh anggota tubuh. Menurut para ulama, tubuh adalah kerajaan jiwa dan kotanya, hati berada di tengah kota, anggota tubuh seperti pelayan, kekuatan pikir batin seperti harta kota, akal seperti menteri yang belas kasih lagi menasihati, syahwat adalah pencari rizki bagi para pelayan, dan amarah adalah polisinya. Ia adalah hamba yang suka berbuat makar lagi keji yang berpenampilan sebagai penasihat, tapi nasihatnya adalah racun yang mematikan. Kebiasaannya selamanya adalah menentang menteri penasihat. Daya imajinasi berada di awal otak sebagai penyimpan, daya pikir di tengah otak, daya ingat di akhir otak, lisan sebagai juru bicara, panca indera adalah mata-mata. Masing-masing dari mereka diberi tugas. Mata ditugaskan pada dunia warna, pendengaran ditugaskan pada dunia suara, dan demikian pula seluruhnya adalah para pencari be-rita. Kemudian, konon, semua itu seperti penjaga pintu gerbang yang menginformasikan kepada jiwa apa yang mereka ketahui. Konon, pendengaran, penglihatan, dan penciuman itu seperti kekuatan yang darinya jiwa bisa melihat. Sedangkan hati adalah raja. Jika pemimpin-nya baik, maka rakyatnya baik dan jika rusak, maka rusak pula rak-yatnya. Kebaikannya terealisir dengan keterbebasannya dari penyakit-penyakit batin, seperti kedengkian, kebakhilan, kesombongan, suka mengolok-olok, riya', sum'ah, makar, ketamakan dan tidak ridha dengan takdir. Penyakit-penyakit hati sangat banyak mencapai sekitar 40-an. Semoga Allah menyelamatkan kita darinya, dan menjadikan kita termasuk orang yang diberi hati yang bersih.

Imam Ibnu Daqiq berkata: Hadits ini adalah salah satu prinsip agung dari prinsip-prinsip syariat. Menurut Abu Daud as-Sijistani, Islam itu berporos pada empat hadits. Ia menyebutkan, di antaranya, hadits ini. Para ulama bersepakat atas besarnya kedudukannya dan banyaknya faedahnya.***

Sabdanya, "Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat." Yakni, sesuatu itu ada tiga macam: Pertama, apa yang dinashkan Allah kehalalannya maka ia halal, seperti firmanNya,"Dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab itu halal bagimu." (Al-Ma'idah: 5)

Juga seperti firmanNya,
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian." (An-Nisa': 24). Dan sejenisnya

Kedua, apa yang dinaskan Allah atas keharamannya maka ia keharaman yang nyata, seperti firmanNya, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan." (An-Nisa': 23).

Dan frirmanNya, "Dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, se-lama kamu dalam keadaan berihram." (Al-Ma'idah: 96)

Juga, seperti diharamkannya perbuatan nista, baik yang nyata maupun tersembunyi, dan segala yang diberikan oleh Allah hukuman tertentu (Hadd), sanksi atau ancaman, semua itu haram. Adapun syubhat ialah segala yang diperselisihkan oleh dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah serta maknanya saling tarik menarik (kontradiktif), maka menahan darinya adalah wara' (ketakwaan).

Para ulama berselisih mengenai mutasyabihat yang diisyaratkan oleh Nabi SAW dalam hadits ini. Segolongan mengatakan, ia diharam-kan, berdasarkan sabdanya, "maka ia mencari keterbebasan buat aga-manya (dari kekurangan) dan kehormatannya." Menurut mereka, siapa yang tidak mencari keterbebasan buat agamanya dan kehormatannya, maka ia telah jatuh dalam keharaman.

Menurut segolongan yang lainnya, ia halal, berdasarkan sabdanya dalam hadits ini, "Seperti pengembala yang menggembala di sekitar larangan." Ini menunjukkan bahwa itu halal, dan meninggalkannya adalah wara'. Segolongan yang lainnya lagi mengatakan, al-Musytabihat yang disebutkan dalam hadits ini, kita tidak mengatakannya halal dan tidak pula mengatakannya haram. Karena beliau meletakkannya di antara kehalalan yang jelas dan keharaman yang jelas. Oleh karena itu, semestinya kita meninggalkannya, dan ini termasuk bagian dari kewara'an juga.

Termaktub dalam hadits Shahihain dari hadits Aisyah RHA, ia mengatakan, "Sa'd bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih tentang (kepemilikan) anak. Sa'd mengatakan, 'Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, Utbah bin Abi Waqqash. Ia mengatakan kepa-daku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya.' Semen-tara Abd bin Zam'ah mengatakan, 'Ini saudaraku, wahai Rasulullah, ia dilahirkan di tempat tidur ayahku dari sahaya wanitanya.' Rasu-lullah a memandangnya dan ternyata beliau melihat keserupaan yang nyata dengan Utbah, maka beliau mengatakan, 'Ia milikmu, wahai Abd bin Zam'ah. Anak itu milik orang yang punya tempat tidur dan bagi pezina adalah dirajam dengan batu, serta berhijablah darinya, wahai Saudah."( Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 2053, 7182); dan Muslim, no. 1457, dari hadits Aisyah RHA) Dan saudah tidak pernah melihatnya sama sekali. Rasulullah SAW memutuskan anak untuk pemilik tempat tidur. Artinya, ia untuk Zam'ah, menurut zhahirnya, dan ia saudara Saudah, istri Nabi SAW, karena ia putri Zam'ah. Itu berdasarkan keumuman, bukan kepastian. Kemudian beliau memerintahkan kepada Saudah agar berhijab darinya, karena syubhat yang terdapat padanya. Jadi, beliau berhati-hati terhadap dirinya, dan itu merupakan perbuatan orang-orang yang takut kepada Allah SWT. Sebab, seandainya anak tersebut putra Zam'ah dalam pengetahuan Allah SWT, niscaya beliau tidak memerintahkan Saudah supaya berhijab darinya, sebagaimana beliau tidak memerintahkannya supaya berhijab terhadap seluruh saudaranya, 'Abd dan selainnya.

Dalam hadits Adi bin Hatim bahwa ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, aku mengutus anjingku dan aku menyebut nama Allah atasnya (Bismillah), lalu aku menjumpai anjing lainnya, bersamanya ada binatang buruan?" Beliau menjawab, "Jangan makan, karena kamu hanyalah menyebut nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebut nama Allah atas anjing selainnya."( Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 175; dan Muslim, no. 1929) Rasulullah a memberi fatwa kepadanya dengan syubhat juga, karena khawatir anjing yang membunuh buruan tidak disebutkan nama Allah atasnya, sehingga seolah-olah ia di-sembelih untuk selain Allah. Dia berfirman mengenai hal itu, "Sesungguhnya itu adalah kefasikan." (An-An'am: 121)

Dalam fatwa Nabi SAW berisikan dalil tentang perlunya kehati-hatian dalam berbagai peristiwa atau kasus yang mengandung ke-mungkinan halal atau haram karena kemiripan sebab-sebabnya. Inilah makna sabdanya,

ÏóÚú ãóÇ íóÑöíúÈõßó Åöáìó ãóÇ áÇó íóÑöíúÈõßó.


"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak mera-gukanmu."

Menurut sebagian ulama, musytabihat (atau syubhat) itu ada tiga macam:
Pertama, apa yang diketahui manusia bahwa itu haram, ke-mudian ia ragu mengenainya: apa sudah hilang pengharamannya atau tidak? Seperti binatang yang diharamkan atas seseorang sebelum menyembelihnya, jika ia ragu perihal penyembelihannya, maka peng-haraman tersebut tetap berlaku hingga yakin telah disembelih. Asal mengenai hal itu ialah hadits Adi yang telah disebutkan sebelumnya.

Kedua, sebaliknya dari hal itu, bila sesuatu itu halal lalu ia ragu mengenai pengharamannya. Seperti seorang laki-laki yang punya istri lalu ia ragu dalam hal diceraikannya, atau wanita sahaya yang ia ragu mengenai kemerdekaannya. Semua dalam bagian ini adalah dihalalkan sehingga diketahui pengharamannya. Asal dalam hal ini ialah hadits Abdullah bin Zaid mengenai orang yang ragu berhadats setelah yakin masih dalam keadaan suci.****

Ketiga, seseorang ragu mengenai sesuatu. Ia tidak tahu apa-kah halal ataukah haram, dan mengandung dua kemungkinan ter-sebut, serta tidak ada petunjuk atas salah satu dari keduanya. Yang terbaik ialah menjauhinya, sebagaimana yang dilakukan Nabi a mengenai kurma yang tercecer ketika beliau menemukannya di rumahnya, lalu beliau bersabda, "Seandainya aku tidak khawatir bila kurma tersebut berasal dari sedekah, niscaya aku telah memakannya." (Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 2055; dan Muslim, no. 1071, dari hadits Anas RA)

Adapun jika ada kemungkinan kebalikan apa yang rajih (kuat) menurutnya dengan perkara yang diduga yang tiada asalnya, seperti tidak mempergunakan air yang masih tetap pada sifatnya karena khawatir diperkirakan kemasukan najis, menghindari shalat di tempat yang tiada bekas najisnya karena khawatir terdapat air ken-cing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir sudah terkena najis yang tidak dilihatnya, dan sejenisnya, maka ini tidak perlu dihiraukan. Karena kebimbangan yang disebabkan faktor ke-mungkinan kecil adalah tindakan bodoh, dan menjauhinya adalah was-was dari setan. Sebab, tiada di dalamnya makna syubhat sedikit pun. Wallahu a'lam.

Sabdanya, "Yang tidak diketahui oleh banyak manusia." Yakni, tidak mengetahui hukumnya, baik halal maupun haramnya. Jika tidak, maka orang yang mengetahui syubhat mengetahui syubhat tersebut dari segi bahwa ia musykil karena membimbangkan di antara perkara-perkara yang mengandung beberapa kemungkinan. Jika ia mengetahui pada asal manakah ia dihubungkan, maka sirna-lah kesyubhatannya, dan ia menjadi halal atau haram. Ini juga se-bagai dalil bahwa syubhat itu memiliki hukum khusus yang terdapat dalil syar'inya yang mungkin dapat diketahui oleh sebagian orang.

Sabdanya, "Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara syubhat maka ia mencari keterbebasan buat agamanya dan kehormatannya." Dari perkara yang syubhat.

Adapun sabdanya, "Dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman." Itu terjadi karena dua aspek:

Pertama, orang yang tidak bertakwa kepada Allah dan lancang dalam perkara syubhat, maka hal itu membawanya kepada keha-raman, sedangkan menganggap remeh perkara syubhat akan mem-bawanya kepada sikap berani terhadap keharaman. Sebagaimana kata sebagian ulama, dosa kecil membawa kepada dosa besar, dan dosa besar membawa kepada kekafiran. Dan, sebagaimana diriwayat-kan, "kemaksiatan itu pengantar (menuju) kekafiran."

Kedua, siapa yang banyak melakukan perkara-perkara syubhat, maka ia telah membuat hatinya menjadi gelap, karena hilangnya cahaya ilmu dan cahaya wara', lalu ia jatuh dalam keharaman dalam keadaan tidak menyadarinya. Mungkin saja ia berdosa karena hal itu, jika membawanya kepada kelalaian.

Sabdanya, "Seperti penggembala yang menggembala di sekitar la-rangan, nyaris ia jatuh di dalamnya." Ini adalah perumpamaan yang dibuat beliau untuk perkara-perkara yang diharamkan Allah SWT. Pada asalnya bangsa Arab biasa memagari tempat gembalaan un-tuk ternak mereka, dan memberi ancaman berupa hukuman buat siapa yang mendekatinya. Orang yang takut terhadap siksa penguasa, ia menjauhkan ternaknya dari pagar larangan tersebut. Karena jika mendekatinya, maka kemungkinan besar akan masuk di dalamnya. Karena kadangkala seekor gembalaan masuk, dan ia tidak dapat menahannya. Oleh karenanya, sebagai kehati-hatian, ialah membuat jarak yang aman antara dirinya dengan pagar larangan tersebut se-hingga terhindar jatuh di dalamnya. Demikian pula hal-hal yang diharamkan Allah berupa membunuh, riba, mencuri, minum khamr, menuduh zina, ghibah, adu domba dan sejenisnya, tidak boleh sese-orang berkutat di sekitarnya karena dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya.

"Yusyiku" dengan mengkasrahkan Syin adalah Mudhari' (kata kerja kini, sedang dan akan datang), sedangkan "Ausyaka", ia termasuk Af'al al-muqarabah. Dan "Yarta'u" dengan memfathahkan Ta', artinya binatang ternak makan. Dari Mar'a (tempat gembalaan), yang pokok (permasalahannya) ia digembalakan di dalam (tempat syubhat) dan dibiarkan makan.

Sabdanya, "Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging yang jika baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuh." Al-Mudhghah ialah sepotong daging, yaitu sebesar suapan seseorang. Maksudnya, kecil bentuknya tapi besar nilainya.

Shaluhat, dan kami meriwayatkannya dengan memfathahkan Lam (shalahat). Sedangkan al-Qalbu (hati) pada asalnya adalah bentuk masdar. Anggota tubuh yang paling mulia ini dinamakan dengan qalbu, karena sedemikian cepatnya lintasan pikiran masuk di dalam-nya dan berbolak-balik padanya. Sebagian penyair bersenandung mengenai makna ini:

ãóÇ Óõãøöíó ÇúáÞóáúÈõ ÅöáÇøó ãöäú ÊóÞóáøõÈöåö
ÝóÇÍúÐóÑú Úóáóì ÇúáÞóáúÈö ãöäú ÞóáúÈò æóÊóÍúæöíúáò


Tidak dinamakan qalbu melainkan karena berbolak-baliknya
Maka hati-hatilah dari berbolak-balik dan perubahannya


Allah mengkhususkan spesies hewan dengan anggota tubuh ini dan menitipkan padanya untuk mengatur berbagai kemaslahatan yang dikehendaki. Anda melihat binatang dengan berbagai jenisnya mengetahui berbagai kemaslahatannya dengannya, dan dapat mem-bedakan yang mudharat dari yang bermanfaat. Kemudian Allah mengkhususkan spesies manusia dari semua hewan dengan akal, di samping hati. Allah SWT berfirman, "Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mem-punyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar." (Al-Hajj: 46)

Allah menjadikan anggata tubuh tunduk dan patuh kepadanya. Apa yang bersemayam dalam dirinya, nampak pada anggota tubuh-nya dan melakukan berdasarkan spiritnya. Jika baik, maka menjadi baik dan jika buruk, maka menjadi buruk. Jika anda memahami ini, maka menjadi jelaslah sabda beliau SAW,

ÃóáÇó æóÅöäøó Ýíö ÇúáÌóÓóÏö ãõÖúÛóÉð ÅöÐóÇ ÕóáóÍóÊú ÕóáóÍó ÇúáÌóÓóÏõ ßõáøõåõ æóÅöÐóÇ ÝóÓóÏóÊú ÝóÓóÏó ÇúáÌóÓóÏõ ßõáøõåõ ÃóáÇó æóåöíó ÇúáÞóáúÈõ.


"Ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika baik maka seluruh tubuh menjadi baik; jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati.'"

Kita memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memper-baiki kerusakan hati kita. Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agamamu. Wahai Yang Memalingkan hati, palingkan hati kami untuk menaatiMu.

Syaikh Utsaimin berkata:

Nabi SAW membagi perkara menjadi tiga macam: Pertama, jelas kehalalannya yang tidak ada kesamaran di da-lamnya. Kedua, jelas keharamannya yang tiada kesamaran di dalamnya.

Kedua perkara ini jelas. Adapun yang halal adalah halal dan manusia tidak berdosa melakukannya. Sedangkan yang haram adalah haram dan manusia berdosa melakukannya.

Contoh pertama, kehalalan binatang ternak. Contoh kedua, di-haramkannya khamr. Adapun bagian yang ketiga, ialah perkara syubhat yang hukumnya samar: apakah ia halal ataukah haram? Hukumnya tidak diketahui oleh banyak manusia. Jika tidak, maka ia diketahui oleh yang lainnya.

Mengenai ini, Rasulullah SAW mengatakan bahwa sikap wara' ialah meninggalkannya dan agar manusia tidak terjerumus di dalamnya. Karenanya, beliau bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan per-kara syubhat maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormat-annya." Ia mencari keterbebasan buat agamanya dalam apa antara dirinya dengan Tuhannya, dan kehormatannya dalam apa antara dirinya dengan manusia sehingga orang-orang tidak mengatakan, "Si fulan melakukan perbuatan haram." Karena mereka mengetahui-nya, sedangkan perkara itu baginya masih samar. Kemudian Nabi SAW membuat suatu perumpamaan untuk itu dengan penggembala yang menggembala di sekitar pagar larangan. Yakni, sekitar tanah yang di-pagari yang tidak boleh dimasuki binatang ternak karena tempat tersebut subur. Karena tidak boleh dimasuki, maka ia menarik binatang ternak sehingga mendekatinya dan memasukinya.

ßóÇáÑøóÇÚöí íóÑúÚóì Íóæúáó ÇúáÍöãóì íõæúÔößõ Ãóäú íóÑúÊóÚó Ýöíúåö.


"Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan maka nyaris akan terjerumus ke dalamnya."
Kemudian beliau SAW bersabda,

ÃóáÇó æóÅöäøó áößõáøö ãóáößò Íöãóì.


"Ingatlah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan."

Yakni, sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja memagari su-atu dari tamannya yang di dalamnya terdapat rumput yang banyak dan tanaman yang banyak pula.

ÃóáÇó æóÅöäøó Íöãóì Çááåö ãóÍóÇÑöãõåõ.


"Ingatlah bahwasanya larangan Allah ialah hal-hal yang diharam-kanNya."

Yakni, apa yang diharamkanNya atas hamba-hambaNya adalah laranganNya. Karena Dia melarang mereka memasukinya. Kemudian beliau menjelaskan bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal da-ging, yakni daging sebesar satu suapan; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik, dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuh. Kemudian beliau menjelaskannya dengan sabdanya, "yaitu hati." Ini mengisyaratkan tentang kewajiban seseorang mengendalikan apa yang terdapat dalam hatinya berupa keinginan yang membinasakan-nya, sehingga ia tidak jatuh dalam keharaman dan perkara-perkara yang syubhat.


Dari hadits ini dapat dipetik sejumlah faedah

1. Syariat Islam, halalnya jelas dan haramnya jelas pula. Sementara yang samar (syubhat) darinya diketahui oleh sebagian orang.

2. Ketika suatu perkara tidak jelas bagi manusia: apakah halal atau-kah haram, maka seyogyanya ia menjauhinya hingga menjadi jelas baginya bahwa perkara tersebut adalah halal.

3. Ketika manusia jatuh dalam perkara yang syubhat, maka mudah baginya jatuh dalam perkara yang nyata (keharamannya). Jika ia membiasakan sesuatu yang syubhat, maka jiwanya akan mendorongnya untuk melakukan suatu yang nyata. Dan, ketika itu, ia akan celaka.

4. Boleh membuat perumpamaan demi tujuan supaya perkara yang bersifat maknawi (non materi) menjadi jelas dengan membuat permisalan suatu yang nyata. Yakni, menyerupakan suatu yang logis dengan suatu yang nyata untuk memudahkan memahaminya.

5. Rasulullah SAW mendidik dengan baik, dengan cara membuat ber-bagai perumpamaan dan menjelaskannya.

6. Poros kebaikan dan kerusakan terletak pada hati. Berdasarkan kesimpulan ini, maka wajib bagi manusia untuk memperhatikan hatinya selalu dan selama-lamanya, sehingga ia tetap beristiqamah pada perkara yang semestinya ditetapinya.

7. Kerusakan zhahir adalah sebagai bukti atas rusaknya batin, ber-dasarkan sabda Nabi a,

ÅöÐóÇ ÕóáóÍóÊú ÕóáóÍó ÇúáÌóÓóÏõ ßõáøõåõ æóÅöÐóÇ ÝóÓóÏóÊú ÝóÓóÏó ÇúáÌóÓóÏõ ßõáøõåõ.


"Jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka se-luruh tubuh menjadi rusak pula."

Jadi, kerusakan zhahir itu adalah tanda kerusakan batin.

CATATAN:

* As-Silsilah adh-Dha'ifah, no. 1155
** Hadits shahih: Abu Daud, no. 1114; al-Baihaqi dalam al-Kubra, 3/ 223; dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 386
*** Ibnu Hajar 5 mengatakan, "Para ulama memuliakan perkara hadits ini sehingga mereka menilainya se-bagai keempat dari empat hadits yang menjadi poros berbagai hukum, seperti dinukil dari Abu Daud. Ada dua bait yang masyhur berkaitan dengannya, yaitu:
Pilar agama bagi kami ialah beberapa kalimat
Yang disandarkan dari ucapan Sebaik-baik makhluk:
Tinggalkan syubhat, berzuhudlah
Tinggalkan apa yang tidak bermanfaat bagimu
Dan beramallah dengan niat
Ibnu al-Arabi mengisyaratkan bahwa dapat ditarik semua hukum darinya semata, sebagaimana dinyatakan al-Qurthubi, karena ia mencakup perincian antara yang halal dan selainnya, serta berkaitan dengan semua amalan hati. Dari sini, semua hukum bisa dikembalikan kepadanya. Dan Allahlah yang dimohon pertolong-anNya." (Al-Fath, 1/ 157, dengan diringkas).
**** Mengisyaratkan pada apa yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahihnya, no. 137, dari Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa telah mengaduh kepada Rasulullah a seorang laki-laki yang menduga bahwa ia berhadats dalam shalatnya, maka beliau bersabda, "Janganlah ia beranjak sehingga mendengar suara atau mencium baunya." An-Nawawi 5 mengatakan, "Hadits ini adalah dasar mengenai hukum tetapnya sesuatu pada asalnya sehingga timbul keyakinan yang menyelisihi hal itu, dan keraguan yang meliputinya tidak membahayakannya." (Al-Fath, 1/ 287)

Hit : 1 | Index Hadits | kirim ke teman | Versi cetak | Bagikan

| Index Penjelasan Hadits

 
   
Statistik Situs
Minggu,26-4-2026 M 10:31:1 
Hijri: 9 Zulqo'dah 1447 H
Hits ...: 427841466
Online : 1117 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa

Mukaddimah Bulan Berkah

Puasa Untuk-Ku

Perkara-perkara Syar’i bagi Oang yang Tengah Berpuasa

Niat Puasa Sebelum Rakaat Terakhir dari Sunnah Witir

Tidur Lama di Siang Hari Saat Puasa

Hanya Berpuasa Setahun Sepanjang Hayatku

Puasa Asyura dan Puasa Hari-hari Hijrah

Apakah Benar Puasa Sya’ban Terlarang ?

Puasa Setelah Nishfu Sya’ban

Puasa Akhir Bulan Sya’ban

Apabila Berniat Berbuka Puasa

Saat Berpuasa Berbicara dengan Pembicaraan Haram

Puasa 6 Hari Syawwal dengan Niat Qadha Puasa Ramadhan


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.